Kabupaten Bogor Diambang Bencana Banjir, Aktivis Tawarkan Solusi Untuk Pemkab Bogor
- account_circle AG
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 134
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 10 Desember 2025| Bencana banjir berulang yang melanda Kabupaten Bogor sepanjang tahun ini telah membangkitkan kekhawatiran serius dari berbagai pihak. Menanggapi situasi ini, Muhammad Azrin selaku aktivis Bogor sekaligus Demisoioner PJS Koordinator BEM Se-Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Azrin menilai bahwa bencana hidrometeorologi ini bukan murni takdir alam, melainkan konsekuensi langsung dari kegagalan perencanaan dan implementasi tata ruang yang kacau.
Analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa akar masalah utama terletak pada masifnya alih fungsi lahan konservasi dan resapan menjadi kawasan komersial dan residensial. Muhammad Azrin, salah satu aktivis Bogor menegaskan bahwa Pemkab harus segera menyadari bahaya ini.
“Banjir yang kita alami hari ini adalah hasil dari IMB yang dikeluarkan sembarangan di zona-zona hulu oleh bupati periode lalu. Kabupaten Bogor adalah penyangga Ibu Kota. Jika kita tidak bertindak, kita berpotensi mengalami tragedi yang jauh lebih besar,” tegas Azrin.
Kutipan Azrin tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa Antisipasi ini perlu dilakukan sekarang juga, dan jangan sampai Kabupaten Bogor mengalami bencana dahsyat dengan skala kerusakan dan korban jiwa yang setara atau bahkan melampaui banjir bandang besar yang baru-baru ini melanda beberapa wilayah di Sumatra.
Kegagalan menata ruang akan berujung pada kerugian ekologis dan ekonomi yang akan sulit diperbaiki. Banyaknya bangunan yang melanggar sempadan sungai dan berada di zona lindung mengindikasikan bahwa pengawasan dan sanksi dari Pemkab Bogor masihh belum maksimal.
“Kami melihat RTRW hanya sebatas dokumen di atas kertas. Pelanggaran terus terjadi secara sistematis. Selama tidak ada penegakan hukum yang berani menyentuh para pengembang besar, selama itu pula air akan terus menuntut haknya dengan membawa bencana,” tambah Azrin.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Azrin mengajukan tiga solusi konkret. Solusi pertama adalah pelaksanaan Audit Tata Ruang dan Lingkungan (ATRL) secara terbuka terhadap seluruh perizinan yang terbit di kawasan kritis, seperti Puncak dan daerah aliran sungai (DAS), dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Solusi kedua adalah Penataan Ulang Kawasan Resapan dengan kebijakan pengembalian fungsi lahan. Pemkab diminta untuk berani menerapkan program buy-back atau penggusuran bagi bangunan yang jelas-jelas melanggar dan berpotensi menimbulkan bencana, yang harus diikuti dengan program reboisasi masif menggunakan jenis tanaman yang memiliki daya serap air tinggi.
Solusi ketiga adalah Penguatan Kelembagaan. Aktivis menuntut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Tata Ruang yang independen dan berintegritas. Selain itu, “Revisi RTRW ke depan harus didominasi oleh pertimbangan ekologis dan hidrologis, bukan hanya kepentingan investasi.
Aktivis berharap, desakan ini dapat memicu Pemkab Bogor untuk mengambil tindakan preventif struktural yang mendesak. Evaluasi RTRW dan penegakan hukum adalah kunci untuk memulihkan daya dukung lingkungan dan memastikan Kabupaten Bogor tidak menjadi ‘bom waktu’ bencana, seperti yang terjadi di banyak daerah lain yang gagal menjaga tata ruangnya.[]
- Author: AG
- Editor: Red/AG
- Source: AG






At the moment there is no comment