Kantor Pertanahan Kota Medan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- account_circle ATR/ BPN
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025
- visibility 21

Tegar news.co.id | Medan, Jumat, 27 Juni 2025 Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan pemusnahan terhadap arsip – arsip yang sudah tidak terpakai lagi, yang disaksikan oleh Kepala Sub bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Medan , Ibu Inneke Tania Arsyad, S.H., M.Kn. dan Ibu Elsaria Tarigan,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa serta bagian pengawasan dari Inspektorat Wilayah III yang menyaksikan melalui zoom.Tujuan pemusnahan arsip yang sudah tidak terpakai adalah untuk mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi, sehingga tercipta efisiensi dalam pengelolaan arsip dan penghematan ruang penyimpanan serta agar arsip yang tidak terpakai tersebut tidak disalahgunakan.
“Real work and smart work”
Kami sangat menghargai dukungan seluruh pengguna layanan Kantor Pertanahan Kota Medan dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun terhadap layanan yang kami berikan demi untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
(Yy)
- Penulis: ATR/ BPN
- Editor: Darmayanti
- Sumber: Redaksi
Saat ini belum ada komentar