Kapolri Wajib Mengundurkan Diri Atau Dicopot Presiden
- account_circle Naryoto
- calendar_month Ming, 31 Agu 2025
- visibility 64
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Lampung, 31 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Sebaiknya Mengundurkan Diri. Hal ini disampaikan oleh pimpinan pusat lembaga tegakkan amanat rakyat (TEGAR), Ia mengecam keras kematian Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di Jakarta kemarin. Mereka menyebut tragedi ini sebagai extra-judicial killing dan menuntut pertanggungjawaban penuh Presiden dan Kapolri.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Minggu (31/8/2025), Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) melalui Bidang Hukum dan HAM (MHH) menyatakan duka cita mendalam sekaligus kemarahan moral.
“Peristiwa ini bukan hanya mencederai hak konstitusional warga negara, tetapi juga menelanjangi wajah kekerasan negara yang terus berulang,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Affan, seorang pengemudi ojek online, meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Lebih dari enam ratus orang juga ditangkap secara sewenang-wenang. Tegar menilai tindakan ini merupakan pelanggaran hak hidup yang dijamin UUD 1945 dan hukum HAM internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
“Negara, melalui Polri, telah gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak hidup, hak aman, dan hak menyampaikan pendapat di muka umum,” tulis pernyataan itu.
Tegar juga menyinggung bahwa kekerasan aparat bukanlah peristiwa baru. Hal ini merujuk pada kasus Rempang, Wadas, Kanjuruhan, serta konflik di perkebunan dan tambang, di mana aparat kerap digunakan untuk mengamankan kepentingan korporasi dan proyek negara.
Atas peristiwa ini, Tegar menuntut lima hal, yaitu pembentukan tim independen untuk investigasi transparan, reformasi menyeluruh Polri, pencopotan Kapolri, pembebasan semua demonstran yang ditahan, serta jaminan hak sipil dan ruang dialog bagi warga.
“Kapolri wajib mengundurkan diri atau dicopot oleh Presiden karena gagal mengubah watak represif Polri dan mengkhianati amanat reformasi. Presiden sebagai kepala negara tidak bisa lepas tangan,” bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat TEGAR beserta jajaran pengurus Lembaga.
Mereka menilai tragedi Affan Kurniawan adalah alarm moral dan tanda darurat HAM di Indonesia. Tanpa perubahan signifikan,Lembaga Tegar melihat , negeri ini berisiko jatuh ke dalam tirani dalam kemasan baru.[]
- Penulis: Naryoto
- Editor: Redaksi
- Sumber: DPP LSM Tegar



Saat ini belum ada komentar