Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT. KKI Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Transaksi Mencurigakan

Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT. KKI Berlanjut, Kuasa Hukum Ungkap Transaksi Mencurigakan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
  • visibility 43

Tegarnews.co.id’Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 01 Juli 2025| Proses hukum dugaan penggelapan dana di PT. KKI yang melibatkan mantan komisaris perusahaan terus bergulir. Informasi ini didapatkan dari media online Reportasejabar, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), setelah kuasa hukum terlapor keluar dari ruang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cimahi, Senin (30/6).

Kuasa hukum PT. KKI, Syahriza dan Geraldi, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkara internal. Mereka menyatakan proses BAP mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan.

“Proses ini masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil gelar internal untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap klien kami,” jelas Syahriza.

Geraldi menambahkan, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan, termasuk transfer dana senilai Rp 200 juta hingga Rp 300 juta ke PT. Mulya, perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kerjasama atau kontrak dengan PT. KKI. Fakta ini, menurutnya, baru terungkap selama proses BAP.

Kejanggalan lain yang disoroti kuasa hukum adalah minimnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Mereka mempertanyakan keabsahan bukti yang ada, khususnya terkait dengan jumlah saksi dan dokumen pendukung.

“Kami mempertanyakan kepada penyidik mengenai alat bukti yang mereka miliki. Dalam berkas perkara, hanya tercantum 11 saksi tanpa keterangan lengkap mengenai bukti surat akta,” ujar Geraldi sembari menunjukkan dokumen kepada awak media. “Pihak Polres Cimahi hanya menunjukkan salinan dokumen seperti akta pendirian dan perubahan harga saham PT. Kayu Kulit Indonesia.”

Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, kuasa hukum terlapor menyatakan perlunya uji forensik untuk memastikan keabsahannya. Mereka juga menyinggung hilangnya minota (catatan notaris) akibat kelalaian notaris, yang telah diakui dalam sidang Majelis Permusyawaratan Desa (MPD).

Sebagai antisipasi terhadap kemungkinan penahanan kliennya, kuasa hukum PT. KKI menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan dan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung jika diperlukan. “Jika klien kami ditahan, kami akan segera mengajukan penangguhan dan memperjuangkan keadilan di pengadilan,” tutupnya.

#No Viral No Justice

Team/Red (Reportasejabar/Sam Jangkung)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Agustus 2025| Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa. Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir. “Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional […]

  • Dua Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan Ke Propam, Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,18 Juli 2025| (GMOCT)-IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, dilaporkan ke Seksi Propam Polres Depok atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pengeroyokan. Laporan tersebut diajukan oleh Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., kuasa hukum korban pengeroyokan, terkait laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK. […]

  • Sinergitas Polri Dengan Warga/Security Wilayah Hukum Polsek Dramaga Desa Cikarawang

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga sinergitas dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Cikarawang Aiptu Dani Dayusman melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan silaturahmi dengan warga/Security Kp.Carangpulang Rt 01/04 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kamis (29/5/2025) Kegiatan Cooling sistem silaturahmi Warga wilayah binaan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas selain untuk menjaga silaturahmi dengan Warga/Security Instansi juga untuk memastikan warga ikut […]

  • Tambang Ilegal PT Uniagri Prima Teknindo di Jember Diduga Dibacking Oknum APH

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Tom/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jember, Jawa Timur, 5 Agustus 2025|(GMOCT)- Aktivitas pertambangan galian C di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. PT. Uniagri Prima Tekhnindo diduga menjalankan operasi penambangan ilegal tanpa izin resmi, memicu kecurigaan adanya pembiaran bahkan dukungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Dengarkan Langsung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, sebuah forum komunikasi langsung antara Kepolisian dan masyarakat. Kegiatan yang digagas oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Bogor dan dimulai pukul 09.00 WIB. Jumat, (24/05/2025) Kegiatan Jumat Curhat merupakan program yang bertujuan menjaring aspirasi, keluhan, maupun saran […]

  • Cecep Yuliardi: Jangan Halangi Wartawan Lokal Hanya karena Alamat Perusahaan Pers

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kоtа Tаngеrаng, 5 Agustus 2025| Kеtuа Kооrdіnаtоr Wіlауаh Fоrum Wartawan Jауа Indonesia (FWJI) Kоtа Tаngеrаng, Cесер Yuliardi, mеnуаmраіkаn kеkесеwааnnуа terhadap kеbіjаkаn Kоmіnfо Kоtа Tаngеrаng уаng dіnіlаі dіѕkrіmіnаtіf dаlаm реnуаlurаn anggaran аdvеtоrіаl (ADV). Kеbіjаkаn tersebut mеnghаruѕkаn реruѕаhааn pers уаng іngіn mеnеrіmа ADV dari іnѕtаnѕі pemerintah Kоtа Tangerang harus mеmіlіkі аlаmаt perusahaan уаng bеrdоmіѕіlі dі Kоtа Tаngеrаng. […]

expand_less