Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 172
  • comment 1 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, 29 Januari 2026 (GMOCT)| PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.

Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.

Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.

Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.

Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.

#noviralnojustice

#ptnsc

#polrestabessemarang

Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (1)

  • noob craft 3d

    If you love creative sandbox games, you’ll definitely want to check out noob craft 3d! This game lets you build anything you can imagine, explore vast worlds, and even battle monsters. It’s a fantastic open-world adventure for anyone who enjoys crafting and survival elements. Highly recommended for a fun, imaginative experience!

    Reply28 Januari 2026 7:49 pm

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Headline: Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Raih Akreditasi “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 November 2025 (GMOCT)| Yayasan Pemulihan Natura Indonesia, yang dikenal dengan Ultra Addiction Center, meraih Sertifikat Akreditasi dengan peringkat “Baik Sekali (A)” dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun, mulai dari 17 Oktober 2025 hingga 17 Oktober 2029. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh […]

  • Luar Biasa! PT PHSS Berhasil Melampaui Target Produksi Migas, 14 Ribu Barel / Hari

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, Senin 7 Juli 2025| 14 Ribu Barel Sehari! PHSS Cetak Rekor Baru di Semester Pertama 2025. Muara Badak hingga menjelang akhir Semester I tahun 2025, PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berhasil melampaui target produksi migas di angka produksi minyak sekitar 14 ribu barel per hari (BOPD), dan gas 105 juta standar kaki kubik […]

  • Pemprov DKI Salurkan Kembali Bantuan Pendidikan Melalui KJP Plus Tahap I Tahun 2026

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta. Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), […]

  • Tampilkan Sexy Dancer, DPRD Kota Batam Akan Panggil Super Z Club & Pihak Terkait

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 18 Agustus 2025| Penampilan Sexy Dancer & Tarian Erotis yang ditampilkan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lt. 2 Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam membuat Anggota DPRD Kota Batam angkat bicara. Safari Ramadhan, S.Pd.I, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Fraksi PAN yang juga Anggota […]

  • Inara Rusli Ikhlas Cabut Laporan, Ini Alasannya

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 193
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Selebgram dan publik figur Inara Rusli secara resmi mencabut laporan yang sebelumnya ia ajukan di Polda Metro Jaya terhadap Insanul Fahmi, suami siri yang bersangkutan, terkait dugaan penipuan. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi keluarga dan langkah perdamaian antara kedua belah pihak. Inara sempat melapor ke polisi setelah dirinya bersama Insanul […]

  • Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah […]

expand_less