Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel

Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Tangsel, 15 Februari 2026| Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan mandek sejak tahun 2024 lalu. Hal itu dikatakan pengacara korban Hariq Setyo Wijanarko dalam keterangannya di kantor hukum, Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Minggu (15/2/2026).

Setio mengatakan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/Spkt/Polres Tangerang Selaran/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2024.

“Penanganannya sangat lamban dan kami menilai tidak professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum,” kata Setio.

Lebih rinci dia menyebut kliennya Vera Ika Febriyanti yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh ‘WCA’ mantan suami korban, dan perkara itu telah dilaporkannya ke Polres Tangerang Selatan.

“Sudah hampir 2 tahun korban atau klien kami terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Namun lanjut Setio, pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga memberikan adanya gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula untuk distatuskan dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya pengacara korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara kliennya kepada Kapolres Tangerang Selatan.

‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini. Nahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh klien kami, “bebernya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Adv. Mohamad Faisal yang merupakan rekan tim pada Law Firm DSW berpendapat kasus tersebut harus dituntaskan oleh pihak berwajib.

‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik unit PPA Polres Tangerang selatan mempunyai tanggungjawab moril dalam menindaklanjutinya? dan apakah semboyang ‘’no viral no justice’’ memang harus diberlakukan untuk perkara klien kami ? harus nya tidak seperti itu,” ungkap Faisal yang Namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.

Dia juga menjelaskan ebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh system hukum.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka,” harapnya.

Faisal juga,menyinggung apabila dalam beberapa waktu kedepan perkaranya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Ditempat yang berbeda Muhamad Ardiansyah, pemerhati hukum yang turut juga ikut mengomentari kinerja Polres Tangerang Selatan, mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PWJI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Namun Perusuh di Pidana

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 September 2025|Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu bukan menyasar para pendemo, melainkan individu-individu yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan melanggar hukum. Penegasan ini disampaikan oleh Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9). Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat […]

  • Keluarga Bantah Keterlibatan Muhamad Dalam Kasus Susu Kedaluwarsa, Ajukan Praperadilan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor,Jawa Barat (GMOCT) 24 Juni 2025| Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi dari media online Pristiwanews perihal Keluarga Bapak Muhamad, seorang pedagang kecil di Bogor tepat nya diJalan Raya Pangkalan 1 Nomor 16 RT 003/RW 007 Kelurahan Kedunghalan Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberitaan dugaan […]

  • Dokumen Girik C No 1350 atas Nama Aliyas Bin Aing Hilang, Dua Kelurahan di Bekasi Saling Lempar Tanggung Jawab

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 13 Oktober 2025| Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No. 1350 atas nama Aliyas Bin Aing dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, dan didampingi pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung. Pengaduan berawal dari pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik almarhum Aliyas Bin Aing. Namun, hasil penelusuran […]

  • Mobil Patroli Polsek Hu’u Tabrak 8 Warga Di Dompu, Satu Dalam Kondisi Hingga Kritis

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-NTB, 6 juli 2025| Sebuah mobil patroli milik Polsek Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak delapan warga, termasuk pengendara sepeda motor dan rumah warga, pada Minggu pagi. Salah satu korban dalam kondisi kritis, sementara sisanya mengalami luka ringan hingga sedang . Menurut keterangan warga sepanjang rute, mobil patroli melaju […]

  • Gunung Padang Jadi Sorotan, Fadli Zon: Ini Bukan Sekadar Situs, Tapi Piramida Indonesia

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Oktober 2025| Tim kajian dan pemugaran Situs Cagar Budaya peringkat nasional Gunung Padang tengah menyusun rencana besar untuk pelestarian situs purbakala di Cianjur, Jawa Barat. Melalui kegiatan konsinyering yang digelar di Jakarta pada 2-5 Oktober 2025, tim mengumpulkan hasil kajian terdahulu sekaligus merumuskan langkah pemugaran ke depan. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kebudayaan […]

  • Kawasan Industri Pupuk Fakfak Dinilai Perkuat Ekonomi Papua Barat

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Papua Barat, 23 Januari 2026| Pembangunan Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak di Papua Barat dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia Timur. Proyek ini diyakini mampu menciptakan efek domino positif yang berkelanjutan melalui penguatan sektor hulu, hilir, serta aktivitas ekonomi lokal. Peneliti dan Pengajar Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia, Mohamad Dian […]

expand_less