Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel

Kasus KDRT Mandek, Pengacara Korban: Kami Soroti Kinerja Unit PPA Polres Tangsel

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 88
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tangsel, 15 Februari 2026| Penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan mandek sejak tahun 2024 lalu. Hal itu dikatakan pengacara korban Hariq Setyo Wijanarko dalam keterangannya di kantor hukum, Jl.Kalibaru Parigi Baru, Cluster Bintaro House Parigi Nomor : B17 Kel.Parigi Baru Kec.Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Minggu (15/2/2026).

Setio mengatakan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: TBL/B/1849/VIII/2024/Spkt/Polres Tangerang Selaran/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Agustus 2024.

“Penanganannya sangat lamban dan kami menilai tidak professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini belum memenuhi kepastian hukum,” kata Setio.

Lebih rinci dia menyebut kliennya Vera Ika Febriyanti yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh ‘WCA’ mantan suami korban, dan perkara itu telah dilaporkannya ke Polres Tangerang Selatan.

“Sudah hampir 2 tahun korban atau klien kami terombang ambing dalam ketidakpastian hukum padahal secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya,” jelasnya.

Namun lanjut Setio, pihak kepolisian selama hampir 2 tahun tidak juga memberikan adanya gelar perkara untuk menentukan terduga pelaku semula untuk distatuskan dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelumnya pengacara korban juga sudah pernah melayangkan surat permohonan terkait perkara kliennya kepada Kapolres Tangerang Selatan.

‘’Kami sudah mengawal dan memonitoring proses serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini. Nahkan sejak tanggal 10 November 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan Kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian khusus, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan status perkara yang dialami oleh klien kami, “bebernya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Adv. Mohamad Faisal yang merupakan rekan tim pada Law Firm DSW berpendapat kasus tersebut harus dituntaskan oleh pihak berwajib.

‘’Apakah perkara ini harus viral dulu sehingga menjadi sorotan publik agar penyidik unit PPA Polres Tangerang selatan mempunyai tanggungjawab moril dalam menindaklanjutinya? dan apakah semboyang ‘’no viral no justice’’ memang harus diberlakukan untuk perkara klien kami ? harus nya tidak seperti itu,” ungkap Faisal yang Namanya tak asing lagi di Media TV Nasional karena sempat viral pernah menjadi kuasa hukum Artis Erika Carlina saat berperkara dengan DJ Panda di Polda Metro Jaya.

Dia juga menjelaskan ebagai penegak hukum tentunya harus mengedepankan prinsip ‘’equality before the law’’ bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh system hukum.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum dapat lebih professional dan presisi untuk segera melakukan gelar perkara sehingga menaikan status hukum terlapor menjadi tersangka,” harapnya.

Faisal juga,menyinggung apabila dalam beberapa waktu kedepan perkaranya masih mandek ditempat, pihaknya akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada Kabag Wasidik Polda Metro Jaya agar dapat diuji secara normative oleh para peserta gelar dan bahkan akan menempuh upaya prapradilan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (perkara mandek) sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 huruf d UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Ditempat yang berbeda Muhamad Ardiansyah, pemerhati hukum yang turut juga ikut mengomentari kinerja Polres Tangerang Selatan, mengajak publik untuk ikut mengawasi proses hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PWJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapor Anak Kandung ke Polisi, Kuasa Hukum Terlapor Harap APH Tak Intervensi

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 192
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru  Riau, 17 Desember 2025| Dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilaporkan Mangasi Sinaga (74 Thn) warga jalan Bakti Blok A 13 RT 002/RW 012, Kel. Tangkerang Barat, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, melalui Kuas Hukum Kaharmansyah Harahap & Associates Advokat & Konsultan Hukum, pada tanggal 24 November 2025, memasuki tahap mediasi di  […]

  • Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Kasus Pemerasan Forum Kades, Di Pagar Gunung

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumatera Selatan, 10 September 2025| Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan 2 (dua) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan terhadap N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, (9/9). Menurut Kepala […]

  • Pemilik Kafe Karaoke di Way Lunik Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bandar Lampung, 2 April 2026 | Kasus penikaman menewaskan seorang wanita pemilik kafe karaoke di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung bermula dari cekcok soal pembayaran jasa pemandu lagu. Peristiwa ini diketahui menewaskan Nurma (36), seorang pemilik kafe atau rumah karaoke dan korban selamat Dian Anggraini alias […]

  • Pasca Keracunan 135 Siswa dan Guru, Dapur MBG Yayasan SIB SPPG Pondok Kelapa Ditutup” Media Dilarang Meliput!

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta Timur, 5 April 2026 | Kasus keracunan massal yang menimpa 135 siswa dan tenaga kependidikan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disiapkan oleh Dapur Yayasan SIB Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa pada Kamis, 2 April 2026. Hingga hari […]

  • Ketua Umum AKPERSI Hadiri Munas APDESI Merah Putih Bersama Mendes PDTT

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 483
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triono, S.H., menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) APDESI Merah Putih yang berlangsung di Aula Makarti, Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Jakarta. Senin. 25/08/2025.   Acara strategis tersebut turut dihadiri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi […]

  • Dirut PDAM Tirta Asasta Terkesan Alergi Konfirmasi Anggaran

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle (Rls/Red)
    • visibility 1.367
    • 0Comment

    Tegarnews.site-DEPOK| Sepertinya ada masalah komunikasi antara wartawan dan pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Hal tersebut diketahui publik, setelah adanya pemberitaan dari Wartawan terkait sikap Dirut PDAM Tirta Asasta yang terkesan alergi konfirmasi anggaran. Bisa jadi sikap norak yang ditunjukkan sang Dirut PDAM tersebut, mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: – Kurangnya transparansi dalam pengelolaan […]

expand_less