Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 227
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT)| Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.

Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.

“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.

Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT

Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

“Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Asep NS.

“Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto.”

Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.

“Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E.”

“Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya.”

“‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E.”

Asep NS menambahkan, “KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya.”

“GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.”

#noviralnojustice

#poripresisi

#propammabespolri

#poldaaceh

#polresnaganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Katalog Majalengka Diduga Jadi Arena Pengkondisian Proyek, Mafia Beraksi di Balik Layar Bupati?

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 22 Agustus 2025| Penggunaan E-Katalog versi lama dalam lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menuai sorotan tajam. Diduga kuat, seorang pengusaha berperan sebagai “dalang” dalam pengondisian proyek, mengendalikan lelang dan mengatur kontraktor pemenang tender. Informasi ini diungkap oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang memperoleh data dari […]

  • Sungai Batahan Keruh, Diduga Kehadiran Tambang Emas Ilegal Aek Nabirong Sumbar & Aek Bontar Madina

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 218
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Madina, 15 September 2025| Posisi Indonesia yang sangat strategis dalam peta emas dunia, tapi bicara masa depan, tak hanya sebatas cadangan emas tersisa. Tapi juga bagaimana negara ini bisa mengelola sumber daya tersebut dengan berkelanjutan dan adil. Baik terhadap masyarakat dan juga lingkungan Dalam hal ini terkait operasi tambang emas ilegal di Aek Nabirong  Kecamatan […]

  • JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 13 Februari 2026| Perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr yang menyidangkan kasus kriminalisasi aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 10 Februari 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya dalam sidang tersebut, enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau mangkir alias tidak hadir tanpa alasan sah dan tanpa penunjukan pengganti. Ketidakhadiran ini bukan sekadar kelalaian […]

  • Penyerahan Sertipikat PTSL Di Kelurahan Sei Keran

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 15 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kelurahan Sei Kera Hulu. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan sertipikat disambut antusias oleh warga penerima manfaat yang selama ini menantikan kejelasan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Monitoring Kegiatan Peringatan Hari Waisak Di Yayasan Hadaya Vattuh

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Polres Bogor Polda Jawa Barat, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Polsek Tamansari melaksanakan kegiatan monitoring pada peringatan Hari Waisak yang berlangsung di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (24/05/2025). Kegiatan monitoring tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tamansari, Brigadir M. Alfarisi, yang hadir langsung dalam kegiatan doa bersama […]

  • Ketum LPK-RI Fais Adam Laporkan Dugaan Intimidasi Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana dan Denpom

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Fais Adam, menyatakan akan melaporkan dugaan intimidasi terhadap kantor LPK-RI DPD Bali kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali. Langkah ini diambil menyusul serangkaian peristiwa yang dinilai menimbulkan tekanan, rasa takut, dan keresahan bagi pengurus […]

expand_less