Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

Kasus Pembacokan Wartawan, Penangguhan Penahanan Dipertanyakan Publik: Propam Polri Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 17

Tegarnews.co.id-Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT)| Polemik penangguhan penahanan tersangka kasus pembacokan wartawan terus menjadi sorotan publik. Meskipun secara hukum penangguhan penahanan diperbolehkan sesuai KUHAP Pasal 31, namun keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat kasus yang menimpa wartawan ini tergolong tindak kekerasan berat.

Sebelumnya, tersangka kasus pembacokan diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan uang tunai sebesar Rp20 juta dan penjamin dari pihak keluarga. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab kejahatan yang dilakukan bukanlah perkara ringan, melainkan aksi penganiayaan serius terhadap insan pers.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan korban bersama sejumlah pihak telah resmi melaporkan kasus ini ke Propam Polri. Laporan tersebut bertujuan agar Propam segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap keputusan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap wartawan.

“Kami menilai keputusan penangguhan penahanan dalam kasus pembacokan wartawan tidak mencerminkan rasa keadilan. Propam Polri diharapkan segera turun tangan agar hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu,” ungkap perwakilan pihak pelapor.

Publik kini menanti langkah tegas dari institusi Polri. Keputusan Propam dalam menangani laporan ini akan menjadi ujian transparansi dan komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kebebasan pers dari segala bentuk ancaman kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penangguhan penahanan tersebut.

Pernyataan Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT

Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mempertanyakan kinerja kepolisian Polres Nagan Raya terkait informasi belum ditangkapnya pelaku pembacokan terhadap Ridwanto, yang juga Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.

“Padahal sebelumnya, ketika pihak kami GMOCT mengetahui bahwa Samsul Bahri selaku Penjamin Penangguhan atas Muslem sebagai pelaku pembacokan adalah terlapor dalam kasus dugaan KDRT yang mana pelapornya adalah Ibu Eka Susanti, warga Desa Drien Tujoh, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Asep NS.

“Kami sendiri memiliki rekaman suara salah satu Penyidik Reskrim Polres Nagan Raya yang menangani kasus pembacokan terhadap saudara Ridwanto yang menyebutkan apabila Samsul Bahri selaku penjamin penangguhan penahanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Polres Nagan Raya, maka secara otomatis Penangguhan Penahanannya akan dibatalkan dan Muslem akan segera ditahan, namun informasi yang beredar diduga Muslem belum ditangkap, kendati Sie Humas Polres Nagan Raya telah menyebutkan bahwa intinya pelaku (Muslem) sudah ditahan, meskipun baik Sie Humas Polres Nagan Raya ataupun penyidik tidak pernah memperlihatkan bukti ditahannya pelaku pembacokan terhadap saudara Ridwanto.”

Asep NS juga menyoroti pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim terkait penanganan kasus tersebut.

“Perihal pernyataan Kapolres Nagan Raya yang diwakili oleh KBO Reskrim-nya di salah satu media yang menyatakan bahwa Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K, M.I.K., melalui KBO Satreskrim, Iptu Azhar, S.E., berikan klarifikasi terkait indikasi tudingan terhadap penanganan kasus dilaporkan Ridwanto tentang dugaan pembacokan, katanya, ‘Sejauh ini kami masih lakukan tahapan proses sesuai prosudural dan standar operasional prosedur (SOP) berlaku,’ jawab Iptu Azhar, S.E.”

“Lanjut KBO Satreskrim Polres Nagan Raya itu, terkait disebut-sebut adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku, menurut Iptu Azhar masih dalam tanah prosudural, ‘Setelah habis masa penangguhan, yang disebut pelaku masuk kembali ke tahanan,’ sebutnya.”

“‘Penangguhan pada tanggal 27 Agustus 2025, masuk kembali pada tanggal 04 September 2025,’ jelas Iptu Azhar, S.E.”

Asep NS menambahkan, “KBO Satreskrim Polres Nagan Raya menambahkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penanganan kasus pembacokan terhadap Ridwanto secara tuntas dan sesuai tahapan proses diatur dalam aturan yang berlaku, serta memberikan izin untuk ditampilkan nya bukti surat Penangguhan Penahanan, Kami GMOCT menilai itu adalah sebuah protect atas diduga ketidakpastian proses hukum yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya.”

“GMOCT pun menilai bahwa Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Mahamad Nizar, diduga mencoba menghalangi kinerja Jurnalis saat saya selaku sekertaris Umum GMOCT mendampingi Ridwanto untuk mempertanyakan perihal penangkapan terhadap Muslem (pelaku pembacokan) dan saat itu di ruang kerja nya sang Kasatreskrim memperlihatkan bukti surat penangguhan penahanan akan tetapi saat korban/pelapor yang juga berprofesi sebagai jurnalis, tidak diperkenankan untuk mendokumentasikan bukti surat penangguhan penahanan tersebut, namun di lain waktu, KBO Reskrim Polres Nagan Raya malah mengijinkan salah satu media online untuk menampilkan surat Penangguhan Penahanan, GMOCT pun akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Kasatreskrim Polres Nagan Raya tentang UU Pers no 40 Tahun 1999 yang barangsiapa mencoba menghalangi kinerja Wartawan/jurnalis dijerat dengan hukuman pidana 2 Tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah.”

#noviralnojustice

#poripresisi

#propammabespolri

#poldaaceh

#polresnaganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senyum Lebar Kades Pakai Rompi Tahanan: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sukabumi Jawa Barat, 29 Juli 2025| H, seorang Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa. Tadi siang, Satreskrim Polresta Sukabumi Kota telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (28/7). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, […]

  • Soal Dana Desa Cilangkap, Ini Kata Kades Ahmad Roni SR

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Banten, 02 September 2025]– Menanggapi pertanyaan masyarakat dan sejumlah pihak terkait pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Cilangkap, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, akhirnya memberikan klarifikasi.   Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Cilangkap, Ahmad Roni SR, yang menegaskan siap memberikan penjelasan terbuka mengenai dana desa yang diterima. Menurutnya, anggaran yang diterima Desa Cilangkap […]

  • Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Desa Pasir Jaya

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Wujudkan sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, melalui Bhabinkamtibmas Bripka Debri Yudistira bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di wilayah Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/06/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kerja sama lintas […]

  • Ketua PWI Pusat Zulmansyah Kritik Revisi UU Penyiaran dalam RDPU DPR

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 93
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id Jakarta ,Senin,5/5/2025 Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang, hadir dan memberikan pandangan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Panja Penyiaran Komisi I DPR RI yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. RDPU ini mengangkat tema “ *Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambangi Warga dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aiptu Soma melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kepada warga di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (28/06/2025). Sebagai pelaksana tugas langsung di lapangan, Aiptu Soma menjalankan arahan dari Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Sambangi Warga Desa Tugu Selatan Berikan Edukasi Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar, terus mengintensifkan sinergitas antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sambang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Dadan Hermawan bersama Babinsa Peltu Nurokhman di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (3/7/). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata sinergi antara dua institusi […]

expand_less