Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan, Tuai Gelombang Kritik

Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan, Tuai Gelombang Kritik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 66
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026 (GMOCT)|Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.

Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdiri pada 1933, kawasan ini telah menjadi ruang hidup publik, bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi.
Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan yang semata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui proses dialog publik dan klarifikasi hukum yang terbuka.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait perkembangan ini dari media online Bahri.com. Informasi yang dihimpun oleh tim awak media menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area kebun binatang dalam waktu dekat.

Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima arahan internal terkait rencana tersebut.
“Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.
Kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025.

Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP tersebut sarat kejanggalan baik dari sisi historis maupun yuridis.

Berdasarkan penelusuran ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah.

Disebutkan bahwa 12 petok lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut juga dipersoalkan, mengingat Indonesia belum merdeka.

Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah.

Raden Ema Bratakusumah sendiri merupakan pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah Kota Bandung yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan kota.
Sejumlah pihak kemudian membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pihak pengelola.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.

“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki sejarah panjang. Dalam buku Kado Untuk Bandung: Taman Menjadi Kebun Binatang karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas lahan sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti dikenal saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai objek kekuasaan.

#noviralnojustice

#savekebonbinatangbandung

#walikotabandung

#kdm

Team/Red(Bahri.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Dogiyai Bantah Klaim TNI: “Kami Saksi Penembakan Warga Sipil”

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id| Dogiyai dilansir dari Kabargunung. Warga Kabupaten Dogiyai membantah keras pernyataan TNI yang menyatakan tidak terlibat dalam penembakan terhadap warga sipil di wilayah tersebut. Warga mengklaim sebagai saksi langsung atas insiden yang terjadi dan menyebut bahwa aparat mencoba menutupi kebenaran. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa saat kejadian, mereka sempat merekam bukti berupa audio yang memperdengarkan […]

  • Kementerian ATR / BPN Kantor Pertanahan Kota Medan Memberikan Sertifikat Tanah (HGB) Kepada Pihak Pertamina Sumbagut

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle ATR BPN
    • visibility 83
    • 0Comment

        Tegar news. co. id | Medan Selasa,01 Juli 2025 Bapak Reza Andrian Fachri,S.H.,M.H. selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan melakukan Serah Terima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tanah PT. Pertamina (Persero) dengan Bapak Daniel Hardiansyah – Area Manager Asset Operation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut beserta jajaran yang diselenggarakan di Aula […]

  • Aktivitas Tambang di Lahan Poktan Bumi Subur Meski Diklaim Belum Digunakan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Berau, 14 Januari 2026| Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum menggunakan lahan tersebut. Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum […]

  • Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 168
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik. Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk […]

  • Bau Menyengat Limbah Bulu Ayam Di Desa Lulut Resahkan Warga Sekitar

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 25 Juni 2025| Aktivitas pengolahan limbah bulu ayam di Kampung Cugug Dengdeng, RT 04 RW 03, Desa Lulut, Kecamatan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor, dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya, bau menyengat dari lokasi tersebut menimbulkan keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Kejadian ini terpantau pada Selasa, 24 Juni 2025. Tim awak media yang menelusuri lokasi mendapati hamparan tanah […]

  • Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 285
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 12 Januari 2026| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI. Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Saya tidak […]

expand_less