Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan, Tuai Gelombang Kritik

Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan, Tuai Gelombang Kritik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 61
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 28 Januari 2026 (GMOCT)|Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.

Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdiri pada 1933, kawasan ini telah menjadi ruang hidup publik, bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi.
Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan yang semata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui proses dialog publik dan klarifikasi hukum yang terbuka.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait perkembangan ini dari media online Bahri.com. Informasi yang dihimpun oleh tim awak media menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area kebun binatang dalam waktu dekat.

Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima arahan internal terkait rencana tersebut.
“Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.
Kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025.

Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP tersebut sarat kejanggalan baik dari sisi historis maupun yuridis.

Berdasarkan penelusuran ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah.

Disebutkan bahwa 12 petok lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut juga dipersoalkan, mengingat Indonesia belum merdeka.

Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah.

Raden Ema Bratakusumah sendiri merupakan pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah Kota Bandung yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan kota.
Sejumlah pihak kemudian membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pihak pengelola.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.

“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki sejarah panjang. Dalam buku Kado Untuk Bandung: Taman Menjadi Kebun Binatang karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas lahan sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti dikenal saat ini.
Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai objek kekuasaan.

#noviralnojustice

#savekebonbinatangbandung

#walikotabandung

#kdm

Team/Red(Bahri.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Laksanakan Ground Breaking Gedung Sat Sabhara Dan Sat Tahti Polres Bogor, Wujud Penguatan Fasilitas Kepolisian

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan gedung Satuan Sabhara dan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) pada Jumat, 20 Juni 2025, pukul 16.15 WIB, bertempat di Mako Polres Bogor. Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya pembangunan dua fasilitas penting guna menunjang pelaksanaan tugas pokok kepolisian di wilayah hukum Kabupaten […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Petugas Keamanan Perumahan Troya Selaras, Sampaikan Pesan Antisipasi Tindak Kriminal

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Bojong jengkol, Polsek Ciampea, Polres Bogor, Aiptu Yongky Novara, S.E., melakukan kegiatan kontrol dan pengecekan terhadap petugas keamanan (security) di Perumahan Troya Selaras, Kampung Bojong jengkol RT 02 RW 04, Desa Bojong jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Rabu (18/06/2025). […]

  • Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Maret 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Kamis (12/03/2026). Saat memimpin pelantikan, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengingatkan bahwa para pejabat terlantik merupakan ujung tombak penentu […]

  • Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas”

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 140
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya, 8 November 2025| Kasus dugaan perselingkuhan seorang dokter berinisial AK yang bertugas di RSUD Kota Banjar, Jawa Barat, dengan istri bawahannya, terus menuai sorotan tajam publik. Terbaru, Suwarno, Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi com) Ciamis, mengecam keras sikap oknum pengacara dokter tersebut yang terkesan mengabaikan etika komunikasi dan transparansi publik, usai permintaan konfirmasi […]

  • Dukung Penguatan Dakwah Nasional, Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan KH. Akhmad Khambali

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 29 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan menyampaikan ucapan Selamat dan Sukses atas dilantiknya KH. Akhmad Khambali, S.E., M.M. sebagai Pokja Distribusi, Pembinaan Dakwah dan Dakwah Khusus Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas amanah baru yang diemban. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan […]

  • Putusan MK: BKN Tak Lagi Berwenang Awasi Sistem Merit ASN

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 Oktober 2025| Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024  menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lembaga independen. MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan dimaksud dilakukan oleh lembaga […]

expand_less