Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Ming, 18 Jan 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik.
Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk bagi mereka yang menimbun kekayaan tak wajar?
“Logika Terbalik di Rumah Rakyat”
Pernyataan yang dilontarkan oleh politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang menyebut adanya potensi risiko atau dampak negatif dari RUU ini, seolah menjadi cermin ketakutan kolektif para elit.
Alasan klasik yang sering didengungkan adalah ketakutan akan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan potensi instabilitas ekonomi jika aset bisa disita tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based forfeiture).
Namun, bagi pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, argumen ini terdengar sumbang. RUU Perampasan Aset justru didesain sebagai game changer. Instrumen ini memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan (asset recovery) yang selama ini sulit disentuh karena licinnya proses pembuktian pidana konvensional.
Siapa yang Takut “Dampak Buruk”? Jika dibedah, narasi “dampak buruk” ini sesungguhnya melindungi satu hal: Kenyamanan Oligarki.
Dalam konsep Illicit Enrichment (kekayaan yang tidak wajar), beban pembuktian terbalik adalah momok menakutkan bagi pejabat korup.

Jika RUU ini sah, seorang pejabat dengan gaji Rp50 juta namun memiliki aset ratusan miliar wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa membuktikan sahnya harta tersebut, negara berhak merampasnya.
Inilah “dampak buruk” yang sebenarnya ditakuti: Transparansi paksa. Bagi koruptor, RUU ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan kiamat finansial. Ketakutan bahwa RUU ini akan menjadi “senjata politik” seringkali hanyalah tameng untuk menutupi ketidaksiapan para elit mempertanggungjawabkan gurita bisnis dan aset mereka yang bersumber dari area abu-abu.
Sikap Publik: Muak dan Marah
di media sosial, sentimen publik bergerak satu arah. Pernyataan wakil rakyat yang seolah “mengerem” pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi.
Publik menilai, menunda RUU Perampasan Aset dengan alasan “hati-hati” sama saja dengan memberi waktu bagi para garong uang negara untuk mencuci aset mereka (money laundering) atau memindahkannya ke tax haven.
Pertanyaan fundamental yang kini menggantung di langit Senayan adalah: Jika Anda bersih, mengapa harus risau dengan alat pendeteksi kotoran?
Penundaan yang berlarut-larut ini menegaskan sebuah ironi pahit di republik ini: Undang-undang yang menindas rakyat kecil seringkali disahkan dalam hitungan hari, sementara undang-undang yang berpotensi memiskinkan koruptor, “dikaji” hingga bertahun-tahun dengan alasan mencari “dampak buruknya”.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Publik


Saat ini belum ada komentar