Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

Paradoks Senayan: Mengurai Logika “Dampak Buruk” RUU Perampasan Aset, Siapa Sebenarnya Yang Sedang Dilindungi?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah pernyataan kontroversial kembali menyeruak dari Gedung DPR. Narasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa “berdampak buruk” jika disahkan, menjadi bensin baru yang menyulut kemarahan publik.

Logika yang dipakai para wakil rakyat ini kini dipertanyakan: Buruk bagi negara, atau buruk bagi mereka yang menimbun kekayaan tak wajar?

“Logika Terbalik di Rumah Rakyat”

Pernyataan yang dilontarkan oleh politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, yang menyebut adanya potensi risiko atau dampak negatif dari RUU ini, seolah menjadi cermin ketakutan kolektif para elit.

Alasan klasik yang sering didengungkan adalah ketakutan akan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan potensi instabilitas ekonomi jika aset bisa disita tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based forfeiture).

Namun, bagi pakar hukum dan pegiat anti-korupsi, argumen ini terdengar sumbang. RUU Perampasan Aset justru didesain sebagai game changer. Instrumen ini memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan (asset recovery) yang selama ini sulit disentuh karena licinnya proses pembuktian pidana konvensional.

Siapa yang Takut “Dampak Buruk”? Jika dibedah, narasi “dampak buruk” ini sesungguhnya melindungi satu hal: Kenyamanan Oligarki.
Dalam konsep Illicit Enrichment (kekayaan yang tidak wajar), beban pembuktian terbalik adalah momok menakutkan bagi pejabat korup.

Jika RUU ini sah, seorang pejabat dengan gaji Rp50 juta namun memiliki aset ratusan miliar wajib membuktikan asal-usul hartanya. Jika tidak bisa membuktikan sahnya harta tersebut, negara berhak merampasnya.

Inilah “dampak buruk” yang sebenarnya ditakuti: Transparansi paksa. Bagi koruptor, RUU ini bukan sekadar aturan hukum, melainkan kiamat finansial. Ketakutan bahwa RUU ini akan menjadi “senjata politik” seringkali hanyalah tameng untuk menutupi ketidaksiapan para elit mempertanggungjawabkan gurita bisnis dan aset mereka yang bersumber dari area abu-abu.

Sikap Publik: Muak dan Marah
di media sosial, sentimen publik bergerak satu arah. Pernyataan wakil rakyat yang seolah “mengerem” pengesahan RUU ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi.

Publik menilai, menunda RUU Perampasan Aset dengan alasan “hati-hati” sama saja dengan memberi waktu bagi para garong uang negara untuk mencuci aset mereka (money laundering) atau memindahkannya ke tax haven.

Pertanyaan fundamental yang kini menggantung di langit Senayan adalah: Jika Anda bersih, mengapa harus risau dengan alat pendeteksi kotoran?

Penundaan yang berlarut-larut ini menegaskan sebuah ironi pahit di republik ini: Undang-undang yang menindas rakyat kecil seringkali disahkan dalam hitungan hari, sementara undang-undang yang berpotensi memiskinkan koruptor, “dikaji” hingga bertahun-tahun dengan alasan mencari “dampak buruknya”.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Publik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LIRA Bogor Raya Turun ke Jalan, Mendesak Aparat Usut Dugaan Korupsi Pilkada Kota Bogor

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 26 Januari 2026| Pemuda LIRA Bogor Raya menyatakan DARURAT DEMOKRASI di Kota Bogor. Pernyataan keras ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Istana Bogor, menyusul mandeknya penegakan hukum atas dugaan kecurangan serius dalam Pilkada Kota Bogor 2024. Ketua Pemuda LIRA Bogor Raya, Iqbal Al Afghany, menegaskan bahwa Pilkada Kota Bogor bukan sekadar […]

  • Massa Aksi Demo Hadiahkan Korek Kuping, Agar Telinga DPRD Mandailing Natal “Mau Dengar Suara Rakyat”

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Panyabungan, 9 September 2025| Aksi unjuk rasa di Kabupaten Mandailing Natal, berbeda dari biasanya. Massa yang terdiri dari ibu-ibu ras terkuat, aliansi mahasiswa, dan masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasinya namun dengan cara yang penuh sindiran pedas, (8/9). Jika biasanya aksi massa sering dituding hanya soal “nasi bungkus”, kali ini justru massa yang membagikan nasi […]

  • Nama Dr. Masyhudi SH MH Disebut-sebut Layak Menjabat Kabandiklat Pengganti Leonard Ebenezer

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Beredar kabar, nama-nama sejumlah jaksa dipromosikan menjadi pejabat Eselon IA di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Adapun mereka yang digadang-gadang masuk, dalam penggodokan itu, adalah; Dr Rudi Margono SH MH yang disebut-sebut bakal menjadi Wakil Jaksa Agung RI menggantikan Feri Wibisono yang pensiun. Rudi Margono saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan […]

  • Akibat Kurangnya Pengawasan Pemerintah Setempat, Pengerjaan Infrastruktur Terkesan Asal Jadi

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 7 Oktober 2025| Pemerintah Desa (Pemdes) Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk. Kabupaten Bogor diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa,Yang yang salah satunya terlihat menggunakan kualitas aspal yang kurang baik untuk hotmix jalan lingkungan Kemudian pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan drainase saluran air yang terbilang asal-asalan tanpa menggunakan tenaga ahli. Dari hasil investigasi […]

  • Kunjungan Kapolres Bogor Ke BGN Indonesia, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Lanud Atang Sendjaja

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan ke Badan Gizi Nasional Indonesia Dapur 1 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Lanud Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergitas TNI-Polri dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional dan ketahanan pangan, (15/7). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat […]

  • Peredaran Obat Golongan G di Pasar Pocong, Diwarnai Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap Wartawan

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle M.ifsudar/Irvan/Aziz
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Teganews.co.id-Bogor, 3 Februari 2026| Praktik peredaran obat-obatan terlarang Daftar G di wilayah Gunung Putri semakin meresahkan.Tak hanya merusak generasi muda, bisnis haram ini diduga kuat dipertahankan oleh jaringan premanisme yang berani melakukan tindakan anarkis terhadap pekerja pers. Insiden memprihatinkan terjadi di kawasan Pasar Pocong, Jln Villa Nusa Indah II Kulur Kec, Gunung Putri Kabupaten Bogor […]

expand_less