Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » FWJ Indonesia Sebut Adanya Indikasi Dugaan Kuat Konspirasi Polsek Warunggunung Dengan Pemilik Rokok Ilegal, Ini Alasannya

FWJ Indonesia Sebut Adanya Indikasi Dugaan Kuat Konspirasi Polsek Warunggunung Dengan Pemilik Rokok Ilegal, Ini Alasannya

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 11 Maret 2026 | Rokok tanpa cukai disinyalir beredar bebas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu diperkuat dengan adanya dugaa sirkulasi traffic lintas antar daerah pengiriman dari Jawa Timur ke Provinsi Banten dalam jumlah besar. Dalam aksinya, pengiriman rokok tanpa cukai dengan cara overtab disalah satu titik wilayah di Lebak Banten. Hal ini diketahui saat Tim 9 Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melakukan investigasi secara mandiri yang cukup lama.

Rokok tanpa cukai jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 dan atas Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pembiaran oleh Bea Cukai dan APH bukan hanya merugikan Negara secara material, akan tetapi produk ini juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar kesehatan.

Investigasi Tim 9 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia telah melakukan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di toko yang diduga otak pelaku dan sekaligus bos berinisial MH atau Muhron alias Imron di toko klontong Kp. Kempeng RT 02/01 ds. cempaka warung gunung, Kab. Lebak pada hari Minggu, (8/4/2026).

Ketua Tim 9 Bahrudin alias Bule saat itu berpura-pura membeli 2 slop rokok tanpa cukai tersebut dengan merk 1000 santri dan Bonte, namun oleh pelayan toko ketua Tim ditawari lagi merk rokok lainnya yang juga tanpa cukai, merasa penasaran dan memiliki insting yang kuat karena disinyalir toko tersebut memiliki bermacam-macam produk rokok ilegal, tanpa berpikir panjang lagi Bule mengiyakan tawaran dari si pelayan untuk membelinya, hasilnya si pelayan mengambil barang dari dalam rumah yang diduga terdapat jumlah besar alias berkarton-karton rokok ilegal dari berbagai merek.

Paska transaksi dan telah mengantongi bukti kuat terkait adanya rokok ilegal tersebut, Tim 9 segera berkoordinasi dengan pihak APH Polsek WarungGunung dihari yang sama. Penemuan dari investigasi langsung diserahkan ke APH dan diterima langsung oleh Ipda Agus Sulistyo selaku kanit Polsek WarungGunung yang segera memerintahkan anggotanya untuk meninjau lokasi rokok ilegal didampingi oleh Tim 9 FWJ Indonesia dan beberapa awak media dari Jakarta.

Dilokasi/toko ditemukan beberapa bal rokok yang kedapatan tanpa cukai (dokumen terlampir), tapi ada 1 ruang yang terkunci yang diduga kuat sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang lebih banyak berkarton-karton lagi tapi si pemilik enggan untuk membukanya, dan disayangkan pihak dari APH pun sepertinya enggan untuk menindaklanjuti kecurigaan tersebut, sehingga barang bukti yang dibawa hanyalah rokok yang terdapat di etalase, dengan alasan nanti pihak dari polreslah yang akan menindaklanjutinya bersama rekan-rekan bea cukai Provinsi Banten.

Dari hasil temuan, akhirnya pihak APH menyarankan agar Tim 9 untuk membuat aduan yang diterima oleh Ipda Agus Sulistyo dengan No, LP STP/22/III/2026/Reskrim, dengan pelaku MH ditahan sementara di Polsek WarungGunung.

Namun sangat disayangkan dalam penerimaan Laporan tersebut APH terkesan bersikap lamban dan seolah-olah ada yang ditutup- tutupi, ” dugaan tersebut berdasarkan bukti kenapa hanya sejumlah rokok yang dibeli saja yang dimasukkan sebagai alat bukti? Yakni yang berjumlah hanya 40 bungkus atau 4 slop, sedangkan yang dibawa oleh pelaku 1 kresek merah dan yang masih tertinggal di lokasi berbal-bal dan berkarton-karton tidak dituangkan dalam bukti Laporan. Hal itu sempat dikomplain oleh salah satu Saksi dari Tim 9.

KEJANGGALAN

1. Dengan alih – alih sudah berkoordinasi dengan pihak Polres dan bea cukai, Ipda Agus mengatakan bahwa untuk pengembangan lebih lanjut akan diserahkan ke pihak bea cukai dan Polres Lebak, “kami disini hanya menerima aduan sementara, untuk pengembangan nanti adalah ranah bea cukai untuk melanjutkan setelah barang bukti ini kami serahkan, “terangnya.

2. Saat dikonfirmasi oleh pelapor (Bule) pada hari Senin, (9/4/2026) via call WhatsApp Ipda Agus mengatakan bahwa barang bukti sudah diserahkan ke bea cukai cabang Lebak dengan hanya sejumlah rokok terlampir disurat LP dan yang dibawa oleh pelaku tanpa memberitahu kepada siapa pihak bea cukai yang menerimanya. Bahkan tidak ada bukti surat terlampir penerimaan;

3. Faktanya pelaku sudah dibebaskan pada hari Senin(9/4) dini hari tanpa pemberitahuan ke pihak pelapor dan tidak ada dari pihak Polres turun ke lokasi untuk melakukan penyitaan barang bukti yang masih banyak di TKP;

4. Diduga kuat barang bukti sudah dipindahkan ketempat lain oleh istri pelaku sesaat ketika Laporan sedang dibuat;

5. Pelaku dan Istri Pelaku sempat tidak terlihat dilokasi/toko dihari senin, diduga mereka sedang melakukan penghilangan barang bukti yang lebih besar lagi.

Atas peristiwa ini, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia mendesak Propam Polda Banten untuk segera memeriksa dugaan adanya konspiriasi jahat antara jajaran Polsek Warunggunung dengan pemilik rokok ilegal untuk diperiksa secara intensif.

“Kami sudah berkomunikasi dengan ketua umum FWJ Indonesia, arahannya untuk segera lakukan profesional profesi dan layangkan surat aduan ke Kapolda Banten, Bid Propam, Kabareskrim Polri, SDM Polri, Kabid Propam Polri dan Bea Cukai Pusat agar Negara tidak lagi menjadi ajang pemanfaatan para oknum yang meloloskan para pelaku tindak kejahatan yang terstruktur. “jelas Bule dalam keterangan pers nya di Jakarta 10 Maret 2026.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FWJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun, Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 177
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta — Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) atas kasus dugaan penggelapan yang menjerat Hendry CH Bangun kini beredar di kalangan wartawan dan pegiat hukum. Surat bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang ditandatangani AKBP Akta Wijaya Pramasakti – Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan sejak 10 Juni 2025 […]

  • Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Lumpang Sambangi Warga, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, Aipda Sandri Heri. N bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cilangkap RT 002/001, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (9/7/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Kegiatan sambang ini merupakan bagian […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Menjalin Kedekatan Dengan masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Bripka Hera Sutarya menjaga Kamtibmas Desa Binaan di wilayah hukum binaanya. Pada hari, Minggu (25/05/2025).- Dalam kunjungan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan silaturahmi Anjangsana kepada masyarakat binaan. Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan penyuluhan tentang.- permasalahan Harkamtibmas kepada warga sekitar terutama tentang permasalahan tawuran pemuda dan rawan gangster dimana orang tua […]

  • Acara LASQI Nusantara Fest Jadi Sorotan Publik, Dugaan Perlakuan Istimewa Yang Diberikan Pemda Kab Bogor

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 6 Desember 2025| Isu dugaan perlakuan istimewa terhadap sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor menjadi pembicaraan hangat publik. Organisasi non-pemerintah tersebut disebut kerap memakai sejumlah fasilitas milik pemerintah daerah tanpa prosedur yang jelas, memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan karena ketuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif. Aktivis dan warga mempertanyakan […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas dan Premanisme

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 17 Mei 2025| Dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung patroli gabungan yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 22.25 WIB hingga pukul 02.30 WIB dini hari, dengan fokus pada sejumlah titik rawan di wilayah […]

  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Tata Ruang Menjadi Kunci Utama untuk Mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Februari 2026| Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Swasembada Pangan, […]

expand_less