Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

Ketua DPP LSM TEGAR: Ir Okta Resi Gumantara Desak Pemerintah Perketat Syarat Remisi Koruptor

  • account_circle Naryoto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 5

Tegarnews.co.id-Lampung, 21 Agustus 2025| Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) meminta pemerintah memperketat syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP TEGAR Ir.Okta Resi Gumantara , menilai syarat remisi saat ini terlalu longgar jika dibandingkan dengan dampak kerusakan besar yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Okta dalam keterangannya di Lampung, Kamis (21/8/2025).

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampak luas yang merusak sendi kehidupan negara dan masyarakat.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

Tegar menyatakan mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pemberantasan korupsi yang berkeadilan, salah satunya dengan memperketat syarat pemberian remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” tutupnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999, terdapat syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi, yakni menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Namun, setelah adanya Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat khusus tersebut direduksi sehingga semakin mempermudah terpidana korupsi memperoleh remisi.[]

  • Penulis: Naryoto
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: LSM TEGAR

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Cisarua Sambang Warga Perkuat Silaturahmi Dan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua Aiptu Saepul M. aktif melakukan kegiatan sambang dan silaturahmi kepada warga masyarat di Kampung Anyar RT 4/4, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (3/6). Kegiatan sambang yang dilakukan Aiptu Saepul M. ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan […]

  • PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pemilihan Ketua Baru, Berharap Suksesi Kondusif Dan Bebas KKN

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Kuningan, Jawa Barat| Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan akan menggelar pemilihan Ketua PGRI periode 2025-2030 pada tanggal 15-16 Juni 2025 mendatang. Pemilihan ini dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI No.V/KONGRES/XXIII/PGRI/2024, mengutamakan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Proses pemilihan melibatkan pengurus PGRI di berbagai tingkatan, dari kabupaten/kota hingga ranting. Sebanyak […]

  • Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Sebut Zulhas Biang Kerok Sengsaranya Petani Singkong Lampung, Ancam “Duduki” Kantor PAN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Bidang Antara Lembaga Lampung, Ahmad Refai, Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai aktor utama di balik penderitaan petani singkong di Lampung. Pasalnya, Zulkifli dinilai membiarkan impor singkong terus berjalan, meski telah diminta secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikannya sejak akhir Januari 2025. “Zulhas […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Parung dan Babinsa Jalin Kedekatan Dengan Warga Binaan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aiptu Sutopo, bersinergi dengan Babinsa Koramil Parung, Serda Galih, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa binaannya pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama TNI-Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat serta menyampaikan edukasi kamtibmas secara langsung. Dalam […]

  • Kapolda Jabar Tekankan Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Saat Kunker Ke Polres Tasikmalaya Kota

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tasikmalaya Kota| Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tasikmalaya Kota pada Kamis 22 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. beserta Forkopimda, tokoh agama,tokoh masyarakat  dan jajaran pejabat utama serta Kapolsek jajaran Polres tasikmlaya kota. Kegiatan […]

  • Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah ‘Tangan Projo’ di Balik Ini?

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Agustus 2025| Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng.Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut. Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., […]

expand_less