Breaking News
light_mode
Home » Uncategorized » Mancanegara » Internasional » Politik » Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

Ketua Golkar Bali Aklamasi, Benarkah Syarat Dan UU Dikesampaingkan ?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 303
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta,15 Juli 2025| Gde Sumarjaya Linggih atau Demer resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali periode 2025–2030 dalam Musyawarah Daerah (Musda) di Denpasar. (13/7). Ia terpilih secara aklamasi sebagai calon tunggal yang didukung mayoritas pemilik suara. Namun di tengah euforia politik tersebut, muncul kritik tajam dari Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang mempertanyakan integritas dan kepatutan Demer dalam menjabat posisi tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (DPP GTI), Deri Hartono, menyoroti posisi rangkap jabatan yang pernah diemban Demer sebagai Komisaris PT. Energi Kita Indonesia (EKI), yakni perusahaan yang mendapat penunjukan langsung dari Kementerian Kesehatan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp 3 triliun pada masa awal pandemi COVID-19.

“Ini bukan proyek kecil. Fakta bahwa perusahaannya terlibat dalam proyek pengadaan Nasional berskala besar, pada saat Demer menjabat sebagai komisaris aktif, tidak bisa dianggap sepele,” ujar Deri kepada wartawan (15/7).

Ia menjelaskan bahwa pada saat proyek tersebut berlangsung, Demer juga memegang jabatan strategis sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, yang membidangi sektor perdagangan, industri, investasi, dan BUMN.

“Posisinya di komisi itu memberi dia fungsi pengawasan langsung terhadap kementerian dan sektor yang terkait dengan pengadaan tersebut. Jadi bagaimana bisa dikatakan tidak ada konflik kepentingan?. Apakah mungkin uang triliunan dan proyek yang jadi sorotan seluruh Bangsa ini, dia tidak tahu, baik sebagai pengawas DPR maupun komisaris perusahaan swasta?”

Lanjut Deri, situasi tersebut secara langsung berpotensi melanggar Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan, “Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR,” urainya.

Deri menegaskan bahwa unsur norma pasal tersebut dapat dibuktikan secara konkret dan tidak bersifat asumtif. Ia merinci bahwa, Demer menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang secara kelembagaan mengawasi sektor perdagangan dan industri. PT. EKI, tempat Demer menjadi komisaris aktif, mendapatkan proyek dari sektor yang menjadi ruang lingkup Komisi VI. Hubungan jabatan tersebut bersifat struktural dan aktif.

“Dengan tiga fakta itu saja, maka unsur pekerjaan yang ada hubungannya dengan sebab akibat dalam wewenang dan tugas DPR sudah jelas terpenuhi. Maka, pelanggaran terhadap *Pasal 236 ayat (2) bukan hanya dugaan, tapi dapat dipertimbangkan dibuktikan dengan dokumen dan jabatan formal yang sah,” tegas Deri.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 237 ayat (2) UU MD3 mengatur secara tegas.

“Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR.

“Jadi ini bukan hanya soal etika, namun soal Marwah, martabat, dan kehormatan lembaga DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terhormat. Kalau DPR RI tidak bereaksi, maka hemat kami ini bukan lagi sekadar pembiaran, tapi penyangkalan terhadap norma Hukum yang dibuat oleh lembaga itu sendiri,” katanya.

Dari sisi internal Partai Golkar, Deri menyayangkan bahwa konstitusi partai tidak dijadikan pedoman utama dalam penetapan kader. Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, yang mewajibkan pemenuhan prinsip PDLT: Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela.

“Kalau kader yang sedang diperiksa KPK, dan punya jejak rangkap jabatan dalam posisi yang beririsan langsung, masih dikatakan memenuhi unsur tidak tercela, lalu bagaimana nasib kader lain yang berjuang dengan lurus?” tanya Deri.

Ia menambahkan bahwa istilah “tidak tercela” tidak boleh dimaknai semata-mata dari status belum dipidana. “Tidak tercela itu mencakup rekam jejak akal sehat Publik, persepsi moral, dan konsistensi perilaku terhadap norma konstitusi organisasi maupun etika bernegara,” ujarnya.

Penetapan Demer sebagai Ketua DPD Golkar Bali, menurut Deri, mungkin sah secara administratif Musda. Namun jika proses itu tidak memperhitungkan fakta Hukum dan konstitusi ad/art partai, maka penetapan tersebut menurut pandangannya dapat dianggap cacat Hukum secara substansi, moral, dan etika.

“Ke depan publik akan menilai apakah DPR dan partai Golkar berani menegakkan aturan mainnya sendiri, atau terus membiarkan kompromi dan kepentingan sesaat merusak jati diri sebagai partai dan anggota dewan yang menjunjung integritas dan modernitas politik,” tandasnya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pemalang Apresiasi Mahasiswi Asal Pemalang Raih Predikat Cum Laude di UNY

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 820
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang,1 September 2025| Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, salah satu putri daerah, Nadia Riska Anida, yang akrab disapa Nana, berhasil menorehkan prestasi akademik gemilang. Ia resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude. Prestasi tersebut mendapat apresiasi langsung […]

  • Sinergitas (TNI-POLRI) Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Silaturahmi Warga

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Sandri Heri N, bersama Babinsa Parungpanjang Serka Ryan Octarianto melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas di Perumnas II RT 001/006 Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kabupaten Bogor (28/05/2025). Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,. S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H.,.yang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Poskamling Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan, melaksanakan kegiatan patroli sambang dan kontrol poskamling di wilayah binaannya pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini dilakukan di Jl. Pra Asia Afrika RT. 01/07, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Polsek Cileungsi Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 545
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Agustus 2025| Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Cileungsi. Pelaku berinisial S (42), warga Trimurjo, Kabupaten Bogor. Kejadian bermula pada Minggu (10/8) sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban berinisial R (43) mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya raib di area parkir […]

  • Wacana Pilkada via DPRD Dinilai Perkuat Dominasi Elit, Bukan Efisiensi

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Januari 20256| Demokrasi Indonesia berada di persimpangan jalan: rakyat terus dipersalahkan atas praktik politik uang, sementara elit memperkuat dominasi kekuasaan. Negara gagal membekali warga dengan pendidikan politik yang memadai, sehingga ketidakadilan kian membesar dan berpotensi menempatkan negeri di ambang kebangkrutan. Demikian peringatan keras dari Alip Purnomo, Direktur Eksekutif IndexPolitica. Ia menegaskan bahwa wacana […]

  • Konflik Internal Yayasan Pembudi Darma: Ketua Pembina Dilaporkan, Agung Sulistio Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 533
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cilacap, 30 November 2025| Konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma Cilacap memasuki fase serius setelah Ketua Pembina Yayasan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh mantan Ketua Yayasan periode 2012–2017, R. Bambang Sukmono, M.Pd., atas dugaan pemalsuan dokumen. Menanggapi situasi tersebut, ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menekankan bahwa proses penegakan hukum […]

expand_less