Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Ketua Umum GMOCT : Fakta Hukum Tegaskan Muslim Penyerang Wartawan Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan

Ketua Umum GMOCT : Fakta Hukum Tegaskan Muslim Penyerang Wartawan Bukan Korban, Ini Murni Penganiayaan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
  • visibility 191
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 01 Nopember 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GGMOCT), Agung Sulistio, memberikan tanggapan tegas atas insiden penganiayaan terhadap wartawan berinisial R dari Media Bongkarperkara.com. Berdasarkan hasil analisis kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kajian hukum yang mendalam, Agung menilai bahwa tindakan pelaku bernama Muslim telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Agung menjelaskan bahwa berdasarkan alur kejadian, Muslim merupakan pihak pertama yang melakukan serangan fisik menggunakan senjata tajam terhadap wartawan Ridwan. “Fakta hukum dan bukti visual menunjukkan dengan jelas bahwa tindakan Muslim adalah perbuatan aktif penyerangan yang melanggar hukum. Tidak ada alasan pembenar dalam tindakan tersebut,” tegas Agung dalam keterangan resminya.

Sebaliknya, menurut hasil pengumpulan keterangan lapangan, Ridwan tidak memiliki niat menyerang, melainkan hanya melakukan upaya pembelaan diri dari serangan mendadak yang dilakukan Muslim. “Ridwan bertindak spontan untuk melindungi keselamatan dirinya. Dalam hukum pidana, hal itu diakui sebagai bentuk pembelaan terpaksa yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP,” ujar Agung menegaskan.

Keterangan dari para saksi mata, termasuk Arfan dan enam orang lainnya, juga memperkuat kesimpulan bahwa penyerangan berasal sepenuhnya dari pihak Muslim. Semua saksi memberikan pernyataan konsisten bahwa Ridwan tidak melakukan provokasi atau tindakan agresif apa pun sebelumnya. “Konsistensi saksi ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum yang objektif dan transparan,” tambahnya.

Agung juga menyoroti langkah Muslim yang justru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pelaporan semacam itu tidak dapat menghapus fakta hukum bahwa Muslim adalah pihak yang memulai penyerangan. “Dalam konteks hukum pidana, pelapor bukan berarti korban. Yang dinilai adalah siapa yang melakukan perbuatan pidana terlebih dahulu,” jelas Agung, mengutip asas acta non verba — bahwa tindakan lebih berbobot daripada kata-kata.

Dari sisi hukum, Muslim dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sementara Ridwan dapat dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Tindakan Ridwan bukanlah penyerangan, melainkan upaya mempertahankan diri dari ancaman serius terhadap jiwanya. Maka, ia seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dipidana,” ujar Agung.

Menutup keterangannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GGMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan netral. “Kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami mendesak agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap insan pers,” pungkas Agung dengan tegas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belawan Darurat Setelah Kapolres Ini Giliran Kapolsek  Kinerja Polda Di pertanyakan

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 619
    • 0Comment

      tegarnews co.id Medan-Belawan  ,Setelah Kapolres Oloan Siahaan Sekarang Kapolsek Belawan AKP Ponijo jadi korban tawuran antara dua kubu , warga di Belawan, Selasa (6/5/2025) malam. Perwira berpangkat balok tiga itu diserang saat melakukan pengamanan tawuran di sekitar Bandar Deli, Belawan. Aksi berutal tersebut mengunakan petasan Sajam dan batu saling lempar dan hantam dari kedua […]

  • Polres Metro Bekasi Mengukap Kasus Persetubuhan dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/M.ifsudar/M.imron
    • visibility 344
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 29 September 2025| Polres Metro Bekasi mengungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan pria berinisial MR (52), seorang ustadz atau mubaligh. Press release dipimpin Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H. di Lobby Utama Mako Polres Metro Bekasi, Senin (29/9). Kasus ini terungkap setelah laporan korban pada Juli 2025. […]

  • Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Situbondo Jatim, 3 Agustus 2025| (GMOCT) Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di depan Alun-Alun Situbondo (31/7 ) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota LSM yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, terkait sebuah video TikTok. Humaidi, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, […]

  • Bhabinkamtibmas Cipayung Girang Ajak Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan bersih-bersih lingkungan bersama warga pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Kampung Cileutuh Cinangka RT 06/01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Warga setempat turut […]

  • Kolaborasi GAC AION–Grab Dukung Program Kemenhub Soal Keselamatan Transportasi

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| GAC Indonesia melalui lini kendaraan listrik AION kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan mobilitas modern yang aman, nyaman, sekaligus ramah lingkungan. Bersama Grab Indonesia, keduanya meluncurkan kampanye bertajuk “AION Peduli Keselamatan” melalui seminar edukasi keselamatan berkendara serta perkenalan SUV listrik AION Y Plus yang kini digunakan sebagai armada GrabCar Premium di Bandara […]

  • 17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Ciledug Tangerang Selatan, 30 November 2025| Sebanyak 17 tim sepak bola U-50 turut serta dalam turnamen yang memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Senayan Old Star (SOS). Acara olahraga rakyat ini diselenggarakan di Lapangan Ifa Galapuri, Ciledug, Tangerang, dan menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian peringatan ulang tahun tim. Turnamen ini bertujuan untuk mempererat […]

expand_less