Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
  • visibility 96
  • comment 1 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Nopember 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, melontarkan kritik tajam terhadap praktik pemberhentian sejumlah Kepala Sekolah yang dilakukan secara sepihak oleh beberapa Dinas Pendidikan di daerah. Ia menilai, tindakan itu bukan hanya bentuk kesewenang- wenangan birokrasi, tetapi juga bertentangan langsung dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 24, yang secara jelas memperbolehkan perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Sekolah berprestasi dan masih dibutuhkan satu periode tambahan.

“Langkah ini tidak sekadar maladministrasi, tetapi juga mengoyak keadilan bagi para pendidik yang telah berjuang membangun mutu pendidikan di daerah,” tegas Agung.

Menurut Agung, banyak Kepala Sekolah diberhentikan tanpa evaluasi objektif atau dasar penilaian kinerja yang sah. Hal ini, katanya, menimbulkan stigma negatif dan mencederai integritas dunia pendidikan.

“Para Kepala Sekolah yang telah membuktikan dedikasi dan prestasinya justru diperlakukan seolah bermasalah. Padahal, sebagian besar diberhentikan hanya karena alasan administratif. Ini bentuk penindasan terhadap profesionalisme tenaga pendidik,” ujarnya lantang.

Sementara itu, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., Kuasa Hukum K3S Jawa Barat, menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian tanpa dasar evaluasi jelas merupakan maladministrasi pemerintahan. Ia mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib berasaskan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Jika pejabat publik mengeluarkan keputusan tanpa dasar hukum dan penilaian kinerja yang sah, maka keputusan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan,” tegas Bambang.

Agung Sulistio menambahkan, kebijakan pemberhentian Kepala Sekolah secara massal telah menimbulkan efek domino terhadap stabilitas dunia pendidikan.

Banyak Kepala Sekolah yang kini terombang-ambing tanpa kejelasan penugasan, sementara sistem penempatan guru melalui Dapodik tidak dapat menampung mereka dengan cepat. “Mereka kehilangan jabatan tanpa penjelasan yang masuk akal, padahal pengabdian mereka sudah terbukti. Ini bukan sekadar kebijakan keliru, tetapi kegagalan tata kelola pendidikan,” kata Agung dengan nada kecewa.

Selain dampak personal, Agung menilai kebijakan itu juga menciptakan distorsi sosial di masyarakat. “Ini pembunuhan karakter terhadap insan pendidikan yang telah berjuang menjaga mutu sekolah di tengah keterbatasan. Pemerintah seharusnya melindungi mereka, bukan menyingkirkan,” ujarnya menegaskan.

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Provinsi Jawa Barat, Ida Suprida, S.Pd., M.M., turut angkat bicara menanggapi polemik yang menimpa para kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa K3S Jawa Barat akan memberikan dukungan penuh dan pembelaan kepada seluruh anggota yang mengalami perlakuan tidak adil, baik dalam proses mutasi, pemberhentian, maupun kasus yang berimplikasi hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika ada anggota yang dirugikan atau diperlakukan tidak sesuai aturan. K3S Jawa Barat siap mendampingi dan mendorong proses hukum hingga tercapai keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Ida Suprida, S.Pd.,M.M.

Bambang L.A. Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med menambahkan, setiap pejabat publik wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pengambilan keputusan. “Dalam konteks hukum administrasi, keputusan yang tidak memenuhi syarat objektivitas dan proporsionalitas bisa digugat ke PTUN, dan Surat Putusan tersebut bisa di batalkan oleh PTUN berdasarkan pasal 53 ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 atau dilaporkan ke Ombudsman RI. Pemerintah daerah harus ingat, jabatan bukan milik pribadi, melainkan amanah publik,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa GMOCT bersama Ketua K3S Jawa Barat serta Kuasa Hukum K3S Jawa Barat, akan terus mengawal dan mengadvokasi persoalan ini agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan koridor hukum. Ia juga mendesak Kemendikbudristek untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. “Kami tidak menolak kebijakan, tetapi kami menolak ketidakadilan. Dunia pendidikan harus dijaga dari keputusan yang serampangan dan tidak berpihak pada kebenaran. Pendidikan adalah panggilan nurani, bukan sekadar administrasi jabatan,” pungkas Agung dengan tegas dan penuh penekanan moral.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (1)

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi, Ketua Umum Instruksikan Empat Poin Penting ke DPD dan DPC

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 260
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 September 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Arahan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE, sebagai penegasan pentingnya soliditas, disiplin, serta kepatuhan penuh terhadap Anggaran […]

  • Pekan Pembuka 2026: Persija & Persib Siap Panaskan Super League

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| BRI Super League 2025/2026 akan menggelar pertandingan pekan ke-16 atau pekan pertama di tahun baru mulai Sabtu, 3 Januari 2026. Ada sembilan pertandingan yang digelar hingga Senin, 5 Januari 2026. Dua di antaranya adalah pertandingan menarik antara Persija Jakarta melawan Persijap Jepara. Kemudian, Persik Kediri menjamu Persib Bandung. Melansir Antara, Persija […]

  • Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 5
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 16 Maret 2026 | Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru. Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman “gong […]

  • Kapolsek Dramaga Datangi Langsung Korban Percobaan Pelaku Yang Ingin Kuasai Barang Miliknya, Lakukan Cek TKP dan Keterangan Saksi

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana S.H M.H di dampingi Ps. Kanit Provos Bripka M Basri, langsung cek olah TKP sekaligus mengunjungi rumah korban dari tindakan pelaku percobaan, ingin memguasai barang milik korban (15/7). Di mana kejadian tersebut pada hari Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB, di mana piket fungsi mendapat informasi dari […]

  • Modus Baru Mafia Minyak Siong ‘Ucok Regar’ Berkedok Bengkel dan Penitipan Mobil

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Tim
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan labuhan ,9 Maret 2026 |Sungguh sangat ironis, Setelah Viral di beberapa Media Elektronik dan media sosial, serta sudah menjadi rahasia umum publik dalam memberitakan gudang minyak berinisial ‘UR’ alias Ucok Siregar di berita sebelumnya bahwa ia menjadikan sebuah gudang pengoplosan jenis BBM bersubsidi di jl. Seruwe Kelurahan Medan Labuhan, dengan dalih katanya […]

  • Kapolsek Dramaga Giat Cooling Sistem, Sambang Warga Beri Himbauan Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yg menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Senin, (19/05/2025) Pada kesempatan tersebut Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H M.H, menyambangi Warga Sdr. Hermanto, Sekaligus  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta […]

expand_less