Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

Hukum Mati di Ujung Palu Hakim: Menggugat Vonis Jekson Sihombing dan Runtuhnya Kontrak Sosial Indonesia

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
  • visibility 74
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 16 Maret 2026 | Kabar duka mendalam menyelimuti dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang selama ini dikenal vokal dalam menyuarakan keadilan, akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Pekanbaru.

Vonis ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dentuman “gong kematian” bagi keadilan di tanah air. Ketika mereka yang berjuang menjaga paru-paru dunia dan membersihkan birokrasi dari sisa-sisa korupsi justru berakhir di balik jeruji besi, maka hukum di Indonesia sejatinya sedang menggali liang kuburnya sendiri.

Vonis terhadap Jekson Sihombing memicu gelombang pesimisme nasional. Dalam kacamata sosiologi hukum, fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan (protection) telah bergeser menjadi instrumen penindasan (oppression). Ketika aktivis dikriminalisasi dengan hukuman yang begitu berat, muncul dugaan kuat adanya “intervensi gelap” dari kekuatan-kekuatan yang terganggu oleh kritik dan pengawasan yang dilakukan sang aktivis.

Secara teknis, vonis ini mencerminkan kegagalan peradilan dalam menimbang fakta-fakta persidangan yang seharusnya melindungi kebebasan berpendapat. Jika suara kritis dianggap sebagai kejahatan, maka demokrasi hanyalah sampul kosong tanpa isi. Para pengamat hukum menilai bahwa keadilan di Indonesia telah memasuki fase “mati klinis,” di mana hukum hanya tajam kepada mereka yang berani berbicara, namun tumpul kepada pemegang kekuasaan dan modal.

Menuju Disintegrasi dan Perlawanan Rakyat

Kekecewaan ini tidak berhenti di ruang sidang. Narasi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini sangat mengkhawatirkan: Indonesia berada di ambang kehancuran moral. Ketika hukum yang dianggap sebagai “jiwa negara” sudah mati, rakyat mulai mempertanyakan urgensi keberadaan negara itu sendiri.

Munculnya wacana di berbagai daerah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mendirikan pemerintahan masing-masing di daerah adalah alarm bahaya. Rakyat merasa bahwa kontrak sosial dengan negara telah dikhianati.

Jika negara tidak lagi mampu menjamin keadilan bagi warga negaranya yang paling jujur, untuk apa negara itu tetap berdiri? Rasa frustrasi kolektif ini bisa menjadi bahan bakar bagi gerakan disintegrasi yang masif jika martabat hukum tidak segera dipulihkan.

Hukum Mati, Negara Dikuburkan

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menanggapi vonis Jekson Sihombing dengan nada yang sangat keras dan tanpa tedeng aling-aling. Menurutnya, vonis ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia sedang dikuasai oleh komplotan yang menggunakan seragam hukum untuk tujuan kriminal.

Vonis 6 tahun terhadap Jekson Sihombing, menurutnya, adalah kebiadaban intelektual yang dilakukan oleh para algojo berbaju hakim! Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah pembunuhan karakter dan terorisme terhadap demokrasi. Hukum adalah nyawa bagi sebuah negara; jika nyawanya sudah hilang, maka negara itu tidak lebih dari sekadar bangkai yang membusuk.

“Sebaiknya Indonesia segera dikuburkan saja jika hanya digunakan sebagai tempat untuk memenjarakan orang-orang benar! Jangan salahkan rakyat jika mereka ingin merdeka di tanahnya masing-masing karena negara ini sudah gagal total menjaga marwah kemanusiaan,” tegas Wilson Lalengke dengan geram dan pernyataan persnya, Minggu, 15 Maret 2026.

Runtuhnya Leviathan dan Moralitas Hukum

Secara filosofis, situasi ini mengingatkan kita pada pemikiran Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), tentang Leviathan. Negara (Leviathan) diciptakan untuk menghindari “perang semua lawan semua” dengan janji memberikan keamanan dan keadilan. Namun, ketika Leviathan berubah menjadi monster yang memangsa rakyatnya sendiri melalui hukum yang cacat, maka rakyat memiliki hak moral untuk menarik kembali mandatnya.

Filsuf hukum Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), juga pernah menyatakan bahwa jika sebuah hukum secara sengaja mengingkari keadilan, maka hukum tersebut tidak lagi memiliki validitas moral (Statutory Injustice). Vonis Jekson adalah contoh nyata dari “ketidakadilan yang dilegalkan.” Demikian pula dengan pemikiran Socrates (470-399 SM) yang lebih memilih meminum racun daripada tunduk pada hukum yang tidak adil; ia ingin menunjukkan bahwa hukum tanpa keadilan adalah kehancuran bagi jiwa sebuah polis (negara).

Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial. Jika pemerintah dan Mahkamah Agung tetap membiarkan praktik kriminalisasi aktivis seperti yang dialami Jekson Sihombing terus berlanjut, maka kehancuran negara bukan lagi sekadar prediksi, melainkan keniscayaan. Hukum sebagai jiwa negara tidak boleh dibiarkan mati di tangan oknum-oknum korup.

Keadilan untuk Jekson Sihombing adalah kunci untuk meredam kemarahan rakyat. Tanpa ada upaya luar biasa untuk mereformasi peradilan dan menghentikan pembungkaman terhadap aktivis, maka “gong kematian” yang berbunyi hari ini akan segera diikuti oleh upacara pemakaman bagi sebuah entitas bernama Indonesia. Rakyat menanti keadilan, bukan intimidasi; rakyat menanti kejujuran, bukan vonis pesanan.(Tim/Red)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Miris! Jabatan Kadiskes Bekasi Dijabat Seorang Dokter Hewan, Dugaan Nepotisme Wali Kota Dilaporkan ke KPK

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 376
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 29 September 2025| Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu mencuat setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800 1.3.3/Kep.207-BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025, yang menetapkan drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Yang […]

  • Perkuat Konservasi Tanah dan Air, AQUA Caringin Bangun 100 Rorak di Cinagara

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Desember 2025| AQUA Caringin membangun 100 rorak di kawasan konservasi Cikaracak, Desa Cinagara, Kecamatan Cinagara, Kabupaten Bogor. Program ini ditujukan untuk mendukung petani kopi sekaligus memperkuat upaya konservasi tanah dan air di wilayah dengan kontur berbukit tersebut. Pembangunan rorak menyasar lahan pertanian kopi yang dikelola masyarakat sekitar kawasan konservasi. Rorak berfungsi sebagai lubang […]

  • Raih Gelar Doktor Politik, Fachrul Razi Ungkap Potensi Konflik di Aceh Tetap Tinggi

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Tokoh politik Indonesia dan mantan senator DPD RI dari Aceh, Dr. Fachrul Razi, S.I.P., M.I.P., M.Si., M.H., M.I.Kom, telah resmi menyandang gelar doktor ilmu politik dari Universitas Nasional Jakarta setelah berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan panel penguji, bertempat di Menara Universitas Nasional, Selasa (24-02-2026). Disertasinya yang berjudul ” Integrasi Politik di […]

  • Ulama Iran Tunjuk Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Baru Pengganti Ali Khamenei

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 9 Maret 2026 | Majelis Pakar Iran menunjuk Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi baru menggantikan ayahnya Ayatollah Ali Khamenei. Kabar tersebut dikonfirmasi media Iran Tasnimnews.ir. Majelis Pakar memilih Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Revolusi Islam ketiga. Penunjukkan Mojtaba Khamenei dilakukan setelah sembilan hari kematian Ayatollah Ali Khamenei akibat serangan gabungan Amerika Serikat-Israel […]

  • Tambang Galian C di Pemalang Dipersoalkan: Truk Bebas Melintas, Reklamasi Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 22 Desember 2025| Aktivitas pengangkutan material Galian C di Dukuh Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertambangan dan pengawasan negara. Puluhan truk bermuatan pasir dan batu melintas setiap hari melalui jalur yang dipersoalkan statusnya, sementara dampak lingkungan dan keselamatan warga terus berulang. Warga sekitar menilai jalur tersebut […]

  • FKDT Mendukung Kapolri, Tindak Aksi Anarkis Yang Merusak Fasilitas Umum

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025|Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman Khakim mendukung penuh upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum. Dukungan itu disampaikan menyusul maraknya penjarahan, perusakan fasilitas, dan bentrokan pasca unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah. Lukman […]

expand_less