Breaking News
light_mode
Beranda » Tokoh » Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi terkait putusan ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalam organisasi tersebut. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

Menurut Agung, permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mencerminkan keresahan nyata para jurnalis terhadap potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir, kerap dijadikan celah untuk menjerat wartawan dengan instrumen hukum pidana di luar mekanisme etik dan hukum pers.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan konstitusional agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Penegasan ini dinilai selaras dengan prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Agung Sulistio menilai, putusan tersebut memberikan rambu hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak serta-merta memproses karya jurnalistik melalui jalur pidana umum. Sengketa pers, menurutnya, harus tetap diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana mandat UU Pers, demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (19/1). Pernyataan ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang responsif terhadap dinamika kebebasan pers.

Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlindungan wartawan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran etik, tetapi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat membungkam kritik dan kontrol sosial.

Sebagai pimpinan organisasi media dan lembaga perlindungan konsumen, Agung Sulistio mendorong adanya sosialisasi masif atas putusan MK ini. Ia menekankan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum merupakan pilar utama demokrasi, sekaligus mitra strategis negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

#noviralnojustice
#mahkamahkonstitusi
#uuperstahun1999
#wartawan
#gmoct

Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bekasi Tegaskan Terkait Perbaikan RSUD Cabangbungin, Warga Lokal Menolak Vendor dan Pekerja Luar Daerah

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 September 2025– Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembenahan di RSUD Cabangbungin setelah situasi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah kembali stabil. Menurutnya, Kabupaten Bekasi memiliki banyak agenda besar yang harus dijaga kondusifitas nya, sehingga tidak boleh terpengaruh oleh kegaduhan di tingkat nasional.   […]

  • JPO Paledang Berstatus NK=3, Kadis PUPR Kota Bogor Dinilai Lamban dan Abai Keselamatan Publik

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 27 Januari 2026| GARUDA KPP-RI Pimpinan Cabang Bogor memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Jum’at, 30 Januari 2026, di Balai Kota Bogor. Aksi lanjutan ini digelar sebagai peringatan terakhir atas pembiaran kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang yang telah dinyatakan rusak berat dan tidak layak fungsi, namun hingga kini […]

  • Humanis dan Peduli Sesama, Ketua AKPERSI DPD Jabar Apresiasi Kepedulian Sosial Polsek Pebayuran

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 2 Januari 2026— Kepedulian sosial yang konsisten ditunjukkan jajaran Polsek Pebayuran kembali menuai apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat bersama jajaran, didampingi pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas aksi-aksi sosial yang rutin dilakukan Polsek Pebayuran kepada masyarakat Kecamatan Pebayuran, […]

  • Lebih dari 70 Ribu Warga Palestina Tewas di Jalur Gaza “Kini Muncul Fakata Baru!

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Lebih dari 70.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Jalur Gaza sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023. Angka ini selama berbulan-bulan dibantah dan diragukan, namun kini muncul fakta baru. Media Israel Haaretz melaporkan bahwa militer Israel secara internal mengakui angka korban yang dirilis Kementerian Kesehatan Gaza sesuai dengan perhitungan mereka sendiri, […]

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

  • Dekat Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Jalin Silaturahmi Di Desa Dago

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Bripka Afrian Eko Susanto melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke salah satu tokoh masyarakat di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (29/05/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam menjalin […]

expand_less