Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 136
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung| Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kamis, (22/05/2025)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum dari Kantor Hukum HUTA- HUTA & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7 Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.

Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.

Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.

Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.

Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?

Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?

Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasad Maruli Simanjuntak Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 65 Pati TNI AD

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 251
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 September 2025| Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memimpin seremoni Laporan Korps dalam rangka penganugerahan pangkat baru kepada 65 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 Pati menduduki jabatan di dalam struktur organisasi TNI AD, sementara 25 Pati lainnya […]

  • Proyek Drainase Rancaekek Mangkrak: Ketidakjelasan Anggaran Dan Kinerja DPUTR Dipertanyakan, Kadis Bungkam

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jum’at 20 Juni 2025|(GMOCT)-Proyek normalisasi drainase di Desa Rancaekekwetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang dimulai Maret 2025, kini mangkrak dan menimbulkan keresahan warga. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi.com menunjukkan proyek tersebut terhenti setelah tahap pembongkaran saluran air, tanpa ada kelanjutan pekerjaan. Kondisi […]

  • TNI

    Luar Biasa! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya Kebut Infrastruktur Desa Ujong Blang

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 23 Februari 2026| Semangat kebersamaan kembali terlihat dari personel Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya yang terus menggenjot pembangunan infrastruktur di Desa Ujong Blang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (22/2/2026). Dalam percepatan pekerjaan di lapangan, Satgas TMMD memanfaatkan concrete mixer atau mesin molen untuk membantu proses pengadukan material […]

  • Presiden Tinjau Langsung Pameran Inovasi Teknologi di Sasana Budaya Ganesha Bandung Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 136
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat, 8 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto mengawali kegiatannya di Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) Tahun 2025 dengan mengunjungi sejumlah pameran inovasi teknologi unggulan nasional di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Institut Teknologi Bandung (ITB), Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Setibanya di lokasi, Presiden Prabowo langsung meninjau pameran yang […]

  • Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya Kalteng, 26 September 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman, dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan pada Kamis,25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan Dana Desa serta pemberdayaan masyarakat […]

  • Pembagunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi oleh CV Gunung Subang di Ciparakali “Serat Langgar Aturan!

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 76
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 6 Desember 2025| Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Ciparakali di Desa Cibalung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat, di duga memakai batu belahan dari kali yang lokasi pembangunan nya tidak jauh. Hal tersebut menurut peraturan perundang- undangan tentang pertambangan secara ilegal. Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Ciparakali dibangun dengan nilai kontrak Rp:307.000.000, No & […]

expand_less