Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

Keturunan Raden Moelya Wiranatakusoemah Dan Nyimas Momoh Sari, Gugat PT Ultrajaya: Sengketa Lahan Di Pangalengan Menyeruak Kembali

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
  • visibility 131
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bandung| Sebuah gugatan perbuatan diduga melawan hukum kembali menyeruak di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kali ini, Raden Tino Susena, yang mewakili para ahli waris Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, menggugat PT. Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk. Cq. Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) Pangalengan terkait penguasaan lahan seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kamis, (22/05/2025)

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Bale Bandung dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb. tertanggal 23 April 2025, menurut informasi dari team Hukum dari Kantor Hukum HUTA- HUTA & Partners Adv. Farhan Ch,SE,SH , MH., sidang pertama pada tanggal 7 Mei 2025 , hanya dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Kuasa Hukum, sementara pihak Tergugat 1 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk) dan Tergugat 2 (BPN Kabupaten Bandung) serta turut tergugat tidak hadir, pada sidang kedua pada tanggal 21 Mei 2025 dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, serta Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 (PT Ultrajaya Milk Industry Trading and Company Tbk.dan BPN Kabupaten Bandung ) sedangkan Pihak Turut Tergugat tidak hadir, dimana agenda sidang majelis hakim mengecek legalitas para pihak Penggugat serta Tergugat, agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2025 untuk sidang Mediasi, semoga para pihak mendapat keadilan yang bermartabat dan hakiki terhadap hak dan kewajiban para pihaknya.

Gugatan ini didasarkan pada klaim kepemilikan keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari atas lahan tersebut, berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 751 tahun 1933. Raden Tino Susena, yang diwakili oleh Kantor Hukum Huta-Huta & Partners, menduga PT. Ultrajaya telah menduduki dan memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin dan tanpa membayar sewa sejak tahun 2009. Pihaknya menuntut PT. Ultrajaya untuk membayar sewa selama 16 tahun sebesar Rp. 16 miliar, serta meminta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan harga Rp. 104,178 miliar.

Gugatan ini juga menyoroti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikat hak guna usaha yang diduga diterbitkan tanpa dasar yang sah atas lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Raden Tino Susena meminta agar Kementerian ATR/BPN membatalkan segala sertifikat yang timbul di atas lahan tersebut.

Sengketa lahan ini kembali mengungkap permasalahan klasik di Indonesia, yaitu kelemahan sistem administrasi pertanahan. keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari, meskipun mengantongi Eigendom Verponding, Tetapi pihak PT. Ultrajaya bisa menguasai lahan tersebut.

Bagaimana bisa sebuah perusahaan besar seperti PT. Ultrajaya menguasai lahan seluas itu selama 16 tahun tanpa memiliki dokumen kepemilikan yang sah?

Apakah Kementerian ATR/BPN benar-benar telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menerbitkan sertifikat hak guna usaha atas lahan tersebut?

Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa ada dugaan sistem yang di buat oleh oknum” pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi dan penyimpangan. Lembaga terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, harus lebih proaktif dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi pertanahan.

Sengketa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pengusaha, agar senantiasa menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan etika dan menghormati hak-hak masyarakat. Pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini dengan adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Sebelumnya Tim Media mendatangi dan mencoba untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut kepada pihak PT. Ultrajaya, namun sampai berita ini diterbitkan, Pihak PT. Ultrajaya belum memberikan tanggapan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dituntut 10 Bulan Korban Penganiayaan, Diduga JPU “Masuk Angin”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 169
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Desember 2025| Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono Siahaan (ISS) terhadap Beni GL pada bulan Mei 2022 lalu, telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, memutuskan hukuman 1 tahun penjara terhadap Terdakwa Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta) di Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) cabang Desa Bukit […]

  • Masyarakat Butuh Perubahan Ombudsman dan Figur yang Paham Hukum, Birokrasi, dan Berintegritas

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Januari 2026| Harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja Ombudsman Republik Indonesia semakin menguat. Sejumlah keluhan Publik menunjukkan bahwa penanganan pengaduan sering berlangsung lama dan tidak disertai dengan kejelasan waktu penyelesaian yang terukur. Selain persoalan waktu, masyarakat juga menyoroti minimnya transparansi pembaruan informasi terkait progres penanganan laporan. Banyak pelapor mengaku tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai […]

  • Kapolri Diminta Tegas, Mafia Solar Jawa Barat Kian Meraja Gembosi Subsidi Negara

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.i–Garut| Dugaan penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, terjadi disalah satu gudang yang berada di Jalan Raya Rancaekek–Garut, Jawa Barat. Setidaknya ada enam kendaraan transportir berlogo PT Sri Karya Lintasindo terekam kamera drone, sedang terparkir dan salah satunya menyedot solar dari sebuah tong besar yang di isi solar dari jerigen. Tidak hanya itu, […]

  • Kapolres Bogor Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025 Di Kabupaten Bogor

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Mei 2025| Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, pada Selasa pagi (20/5). Upacara berlangsung khidmat dengan mengusung tema “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, yang mencerminkan semangat persatuan dan kemajuan bangsa dalam menghadapi tantangan global dan nasional. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si, […]

  • Polres Bogor Amankan Kegiatan Pawai Obor Warga Puncak Peringati Malam 1 Muharam 1447 H

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juni 2025| Jajaran Polres Bogor melalui Polsek Megamendung bersama unsur terkait mengamankan kegiatan pawai obor warga Puncak dalam rangka menyambut dan memperingati malam 1 Muharam 1447 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Megamendung hingga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ini berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Kegiatan pawai dimulai dari titik kumpul di Masjid […]

  • Presiden Prabowo Janji Tambah Dana Riset Saat Kumpulkan 1.200 Rektor di Istana

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan taklimat kepada para Rektor dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dari seluruh Indonesia di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.200 undangan yang terdiri dari rektor dan guru besar perguruan tinggi negeri maupun swasta. Pertemuan ini menjadi kali ketiga […]

expand_less