Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 118

Tegarnews.co.id-Bandung ,18 Agustus 2025| Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.[*]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari Sambangi Warga Dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Tamansari, Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Brigadir M. Alfarisi melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah binaannya pada Minggu (25/05/2025). Kegiatan sambang ini dilakukan di Kampung Tamansari RT 003 RW 006, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, Brigadir Alfarisi menyempatkan […]

  • Pemerintah Tegaskan Netralitas Dan Kesiapan Jelang PSU Di Boven Digoel

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Agustus 2025| Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memastikan seluruh kementerian dan lembaga terkait telah bersiap mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (5/8/2025) dengan penekanan pada netralitas, keamanan, dan partisipasi masyarakat. Deputi Bidang Koordinasi […]

  • PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 3 Oktober 2025| PT Indocement kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat persoalan dugaan pengabaian kompensasi terhadap dua desa yang terdampak langsung aktivitas operasional perusahaan. Selama bertahun-tahun, warga desa mengaku tidak pernah merasakan manfaat maupun ganti rugi sebagaimana mestinya, meski wilayah mereka terdampak lingkungan maupun aktivitas perusahaan semen ternama tersebut. Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat […]

  • Dana BUMDes Bantarsari Diduga Dikuasai Perangkat Desa, Ketua AKPERSI Laporkan ke Insfektorat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 06 Oktober 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencoreng wajah tata kelola desa di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, yang diduga kuat telah terjadi praktik penyimpangan keuangan bernilai ratusan juta rupiah.   Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini telah […]

  • Pelindo Regional 1 Menjadi Naeasumber Kuliah Tamu Di Universitas SatyaTerra Bhinneka Perogram Studi Kewirausahaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 37
    • 0Komentar

          Tegar news. co. idYy|Medan, 3 Juli 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan dunia pendidikan dan kewirausahaan di Indonesia. Hal ini dibuktikan melalui partisipasi Pelindo Regional 1 sebagai narasumber dalam kegiatan Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh Program Studi Kewirausahaan Universitas Satya Terra Bhinneka. Dalam kegiatan […]

  • Ketua DPRD Sebut BPN PALI Diduga Sarang Mafia dan Pungli

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pali, 7 Oktober 2025 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, ungkapkan kegeraman nya terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menyebut pelayanan di sana terkategori buruk, bahkan banyak indikasi pungli yang masih terjadi. Hal itu dikatakan Ubaidillah, usai terungkap ada oknum pegawai BPN PALI […]

expand_less