Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 10

Tegarnews.co.id-Bandung ,18 Agustus 2025| Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan.

Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital.

Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik.

Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain.

Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang.

Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik.

Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000)

“Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius,” terangnya.

Untuk itu,Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.[*]

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM GMB Dukung Penuh Gubernur Prov. Jawa Barat Dalam Memberantas Aksi Premanisme Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta| LSM GMB mendukung penuh kinerja Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam memberantas aksi premanisme di Jawa Barat. Kamis (15/05/2025) Seperti yang sudah disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM), Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme di Jawa Barat, yang diresmikan melalui Surat Keputusan No. 300 Kep.160-Bakesbangpol/2025. Satgas ini akan dibekali […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek CSR Polres Bogor Kontrol Poskamlinh dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tegatnews.co.id-Polres Bogor| Polsek CSR untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas  melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Seperti yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Aiptu Dadan Hermawan yang melaksanakan patroli dan kontrol siskamling di […]

  • Reorganisasi Kampus, Universitas Prof. Dr. Moestopo Lantik Pejabat Struktural Baru

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Agustus 2025| Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural pada Jumat,15 Agustus 2025, bertempat di Gedung F.X. Soeseko Moestopo, Kampus II UPDM(B), Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof. Dr.Moestopo, Dr.H.Hermanto J.M., drg.,M.M., Rektor UPDM(B) Dr. H. Muhammad Saefulloh,M.Si., serta jajaran pimpinan, dosen,karyawan, dan perwakilan […]

  • Kota Bogor Bersiap Sukseskan Porprov XV/2026: Infrastruktur Direvitalisasi Mulai Agustus 2025

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 13 Agustus 2025| Kota Bogor resmi ditunjuk menjadi salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV/2026. Ajang ini bukan hanya pesta olahraga terbesar di provinsi, tetapi juga momentum untuk menunjukkan kesiapan, keramahan, dan kebanggaan warga Kota Hujan. Ketua Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa kesuksesan Porprov […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Warga, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan, melaksanakan kegiatan sambang dan dialog kamtibmas kepada warga masyarakat di wilayah binaannya, Jumat (13/06/2025). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan Raya Puncak, Kampung Tugu RT 01 RW 06, Desa Tugu Selatan, […]

  • Jaga Keamanan Wilayah Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor Berikan Arahan Jelang Patroli KRYD

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Juni 2025| Kapolres Bogor Polda Jabar. AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memberikan arahan langsung kepada para personel sebelum melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam Minggu (22/6). Patroli ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan yang biasa terjadi di akhir […]

expand_less