Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Komitmen Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU

Komitmen Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU

  • account_circle Syarif Hidayatullah
  • calendar_month 1 hour ago
  • visibility 10
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat yang tengah berduka. Salah satunya dengan menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya (gratis) di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Minggu, (08/03/2026).

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menegaskan, kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ungkapnya di Jakarta, pada sabtu (7/3/26).

Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0. Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya. Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan izin makam (IPTM) juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI). Digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

“Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.[]

  • Author: Syarif Hidayatullah
  • Editor: Redaksi
  • Source: Rls/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tokoh Agama Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy Angkat Bicara Terkait Tewasnya Warga Belawan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 360
    • 0Comment

    Tegarnewsco.id- Belawan ,Jum’at, 27 Juni 2025. Korban tawuran Kelurahan Belawan Bahagia mencekam. Pasalnya, satu orang tewas yang kena panah beracun dalam insiden tawuran dua kelompok pemuda, Jum’at dinihari (26/06/2025). Korban,Alfarizi (21) warga Jalan Belanak Lingkungan 30 Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Korban yang tewas kena panah beracun adalah anak […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang Warga Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aipda Hary pebruandi menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa leuwisadeng binaanya. Pada Selasa (27/05/2025), Aipda Hary pebruandi melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, aipda Hary pebruandi tampak […]

  • Penetapan Roy Suryo menjadi Tersangka, Pendapat Hukum Advokat Sugiyono S.E.,S.H., M.H., Pertanyakan Asas Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 8 November 2025| Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo menuai berbagai tanggapan. Pendapat hukum Sugiyono, SE., SH., MH., Kepala Divisi Advokasi Advokat DPC IKADIN Kota Semarang, memberikan pendapat hukumnya terkait hal ini. Menurut Sugiyono, penetapan tersangka harus dilihat dalam koridor hukum yang objektif dan proporsional. “Setiap […]

  • Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ciledug, Benahi Akses Jalan

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 Nopember 2025| Aliansi peduli masyarakat Ciledug tak henti hentinya menunjukan eksistensinya membantu masyarakat sekitar khususnya wilayah Alun-alun Lembang Ciledug dan sekitarnya. Belum lama ini, bersama Dinas PUPR Provinsi Banten UPTD PJJ Tangerang Kota turun langsung kelokasi benahi jalan akses proyek pembangunan SMKN 12 Ciledug menggunakan alat berat. (2/11). Kondisi jalan yang belum di […]

  • Alfi Abusar GMPBI: “Kejari Kota Depok Telah Lalai Menjalankan Fungsi!”

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok, 3 September 2025| Aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa Indonesia (GMPBI), Rabu (25/9), menyeru kepada pihak Kejari Depok untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Walikota M. Idris dan Supian Suri Walikota Depok, juga Wahid Suryono Kepala BKD Kota Depok serta Fadli, Kabid Pengelolaan Aset […]

  • JPO Paledang Rusak Berat, Pemerintah Dinilai Abai Keselamatan Warga

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 15 Januari 2026| Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang hingga kini belum juga diperbaiki, meski secara resmi telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan hasil penelitian kelayakan konstruksi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Ironisnya, penutupan yang disertai rencana pembongkaran tersebut tidak diiringi dengan langkah cepat dan nyata di […]

expand_less