Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 50

Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (10/7), kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari 9 orang tersangka tersebut, adalah; inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.

Dalam penetapan para tersangka ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan sejumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, Tim Penyidik menyimpulkan; telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” papar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, sebagaimana dikutip dari release keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung.

Adapun selain MRC, delapan orang lainnya juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, diantaranya adalah:

1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari pemeriksaan penyidik JAM-Pidsus, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:

1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM

4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM

6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite

7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual dengan harga dibawah harga dasar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di anggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.

Beberapa aturan yang dilanggar, di antaranya;
– Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN

“Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa dilihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM-Pidsus melakukan penahanan terhadap 8 tersangka terhitung mulai hari ini.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: FC-Goest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras Di Desa Kabasiran

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi, Rabu (21/05/2025). Setelah menerima laporan tersebut, anggota piket Polsek Parung Panjang langsung diterjunkan ke titik yang dilaporkan guna […]

  • Pengamanan Kegiatan Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Bogor Musim Haji 1446 H / 2025 M Berjalan Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Melalui Sat Samapta melaksanakan pengamanan kegiatan pemberangkatan jemaah haji tingkat Kabupaten Bogor musim haji 1446 H / 2025 M yang berlangsung di Lapangan Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/05/2025). Kegiatan pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dengan didampingi Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, S.H., […]

  • KAWALI Desak Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tindak Pencemaran Air Lindi dari TPA Sumur Batu Diduga Mengalir ke Kali Cijambe.

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 17 Juli 2025 |  Organisasi peduli lingkungan KAWALI (Koalisi Kawali Indonesia Lestari) mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang ditengarai mencemari Kali Cijambe melalui aliran air lindi yang bocor tanpa penanganan memadai. Sopian, Ketua KAWALI DPD Bekasi, menyatakan bahwa kondisi TPA Sumur Batu saat ini […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambangi Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polres Bogor, khususnya melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah hukum masing-masing. Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Iyus Nurlubis, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang, yang pada Minggu (25/05/2025) melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kunjungan tersebut dilakukan tepatnya di Kampung Preweh RT […]

  • Bersatu Melawan Narkoba: Kota Bandar Lampung Akan Menjadi Pusat Peringatan HANI 2025

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Garda Mencegah dan Mengobati ( DPD.GMDM),Cristian Janata memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Peringatan Hari Anti Narkoba International yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat GMDM Provinsi Lampung Selasa (24/06/2025). Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Peringatan Hari Anti Narkotika International (HANI) tersebut bertujuan untuk memantapkan rencana […]

  • Zulmansyah, Hendry Sudah Dipecat, Kongres Persatuan Harus Dipercepat

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle M,Ifsudar
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sedang, mengusulkan percepatan pelaksanaan Kongres Persatuan PWI guna menyelesaikan polemik internal dan mencegah berlarutnya dualisme kepemimpinan di tubuh organisasi. Kamis 19/06/2025   Menurut Zulmansyah, usulan tersebut muncul setelah munculnya kembali pernyataan dari Hendry Ch Bangun yang tetap mengklaim dirinya sebagai ketua umum PWI, kendati […]

expand_less