Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 130
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (10/7), kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari 9 orang tersangka tersebut, adalah; inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.

Dalam penetapan para tersangka ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan sejumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, Tim Penyidik menyimpulkan; telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” papar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, sebagaimana dikutip dari release keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung.

Adapun selain MRC, delapan orang lainnya juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, diantaranya adalah:

1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari pemeriksaan penyidik JAM-Pidsus, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:

1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM

4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM

6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite

7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual dengan harga dibawah harga dasar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di anggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.

Beberapa aturan yang dilanggar, di antaranya;
– Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN

“Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa dilihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM-Pidsus melakukan penahanan terhadap 8 tersangka terhitung mulai hari ini.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Anti Korupsi Sedunia “di Negeri Koruptor”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Desember 2025| Setiap tahun pada tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia). Hari penting ini ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Harkodia dimaksudkan untuk mengingatkan negara-negara tentang tanggung jawab kolektif mereka untuk memerangi korupsi, memperkuat integritas, dan menegakkan keadilan. Namun di Indonesia, peringatan ini seringkali terasa lebih simbolis daripada substantif. […]

  • Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang, 28 September 2026 (GMOCT)| Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT […]

  • Silaturahmi Ramadan, FJP2 Bogor Raya Gelar Reshuffle Kepengurusan Perkuat Peran Sosial Kontrol

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 36
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 1 Maret 2026| Jajaran pengurus Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menggelar kegiatan silaturahmi yang dirangkaikan dengan rapat reshuffle kepengurusan serta buka puasa bersama, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Penasehat FJP2 , Kol (Purn) H.Iwo Supriyanto. SH.MM., di Cikaret Gang Gotong Royong RW 09, Kelurahan Cikaret, Kota Bogor. Acara dihadiri oleh […]

  • KH Hafidz Gunawan: Hindari Kekerasan dan Percayakan Pada Polri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 Sepetember 2025| Pengasuh Pondok Pesantren Miftakhul Khair Curug, Tangerang, Banten, KH Hafidz Gunawan mengingatkan masyarakat untuk menjaga perdamaian dengan menghindari kekerasan dan mempercayakan pengamanan situasi kepada Polri. Menurutnya, kepercayaan kepada aparat menjadi kunci agar situasi kembali kondusif. “Percayakan sepenuhnya penanganan situasi ini kepada aparat kepolisian. Mereka bertugas untuk menjaga kita semua. Mari jangan mudah […]

  • Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit Dan Usut Tuntas

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Kuningan (GMOCT)| kembali dihebohkan oleh dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan. Miliaran rupiah dari beberapa pos anggaran hingga kini belum jelas peruntukannya, memicu keresahan dan pertanyaan besar dari masyarakat: kemana uang rakyat tersebut? Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. Salah satu temuan […]

  • Peringatan Keras Denny Charter: Danantara Bisa Matikan Kompetisi Sektor Swasta

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai memicu diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi dan tokoh politik. Meski digadang-gadang sebagai langkah transformasi menuju penguatan aset negara layaknya Temasek di Singapura, pembentukan super-holding ini dinilai menyimpan risiko struktural yang besar jika tidak dikelola dengan […]

expand_less