Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

Lagi, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Pertamina

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
  • visibility 72

Tegarnews.co.id-Jakarta| Kejaksaan Agung Republik Indonesia, (10/7), kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Satu dari 9 orang tersangka tersebut, adalah; inisial MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, sosok yang selama sangat melekat dengan keberadaa PT Petral.

Dalam penetapan para tersangka ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah memeriksa sebanyak 273 saksi dan 16 orang ahli dari berbagal latar belakang keahlian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan sejumlah saksi, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapuspenkum, Tim Penyidik menyimpulkan; telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” papar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar, sebagaimana dikutip dari release keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung.

Adapun selain MRC, delapan orang lainnya juga menjadi tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, diantaranya adalah:

1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015.

2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014.

3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018.

4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020.

5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020

7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021

8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi.

Menurut Abdul Qohar, para tersangka tersebut diketahui telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak Pertamina. Perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari pemeriksaan penyidik JAM-Pidsus, para tersangka diduga telah melakukan 7 penyimpangan yaitu:

1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor BBM

4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM PT OTM

6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite

7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual dengan harga dibawah harga dasar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di anggap telah bertentangan dengan 15 produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintahan maupun kementerian.

Beberapa aturan yang dilanggar, di antaranya;
– Perbuatan para tersangka sebagaimana tersebut diatas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2009 tentang Kegiatan Usah hilir Minyak dan Gas Bumi, Permen-BUMN Nomor 01/MBU/ 2011 sebagaimana diubah menjadi Permen-BUMN Nomor 09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahana yang baik pada BUMN

“Ada 15 aturan yang dilanggar, nanti saatnya pada persidangan di Pengadilan bisa dilihat aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” pungkas Direktur Penyidikan.

Perbuatan para tersangka, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Ju. pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani, penyidik JAM-Pidsus melakukan penahanan terhadap 8 tersangka terhitung mulai hari ini.[*]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: FC-Goest

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Sambangi Pos Kamling, Wujud Kepedulian Ciptakan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperkuat sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu M. Samsul Huda, melaksanakan kegiatan sambang ke Pos Kamling Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/05/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Kehadiran Aiptu M. Samsul Huda di […]

  • Misteri Dana Miliaran di Dinas Pendidikan Kuningan: Kemana Larinya? Warga Desak Audit Dan Usut Tuntas

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Kuningan (GMOCT)| kembali dihebohkan oleh dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pendidikan. Miliaran rupiah dari beberapa pos anggaran hingga kini belum jelas peruntukannya, memicu keresahan dan pertanyaan besar dari masyarakat: kemana uang rakyat tersebut? Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. Salah satu temuan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Bersinergi Dengan Babinsa, Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, Aiptu Bagja, bersama Babinsa dari Koramil Ciampea, Serka Yusman, terus berupaya mempererat sinergi dan kedekatan dengan masyarakat di desa binaannya. Pada hari Rabu (25/06/2025), keduanya melaksanakan kunjungan langsung ke warga di Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, sebagai bentuk kepedulian dan pembinaan kamtibmas secara berkesinambungan. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas […]

  • Pelindo Regional 1 Menjadi Naeasumber Kuliah Tamu Di Universitas SatyaTerra Bhinneka Perogram Studi Kewirausahaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 28
    • 0Komentar

          Tegar news. co. idYy|Medan, 3 Juli 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan dunia pendidikan dan kewirausahaan di Indonesia. Hal ini dibuktikan melalui partisipasi Pelindo Regional 1 sebagai narasumber dalam kegiatan Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh Program Studi Kewirausahaan Universitas Satya Terra Bhinneka. Dalam kegiatan […]

  • SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 12 Agustus 2025|Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Loning mengadakan kegiatan perkemahan bagi siswa kelas 6 pada Selasa (12/8). Acara yang berlangsung selama dua hari satu malam ini bertempat di Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan tujuan melatih kemandirian, kerja sama, dan kecakapan hidup siswa di alam terbuka. Kepala SDN 5 Loning menyatakan bahwa […]

  • FKDT Mendukung Kapolri, Tindak Aksi Anarkis Yang Merusak Fasilitas Umum

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025|Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) Lukman Khakim mendukung penuh upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum. Dukungan itu disampaikan menyusul maraknya penjarahan, perusakan fasilitas, dan bentrokan pasca unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah. Lukman […]

expand_less