LHP Rahasia Bongkar Penyimpangan Dana Desa Cihaurkuning, Kepala Desa Terancam Jerat Pidana Jika 60 Hari Tak Kembalikan Kerugian Negara
- account_circle HUSEN
- calendar_month Rab, 1 Okt 2025
- visibility 333
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Garut,1 Oktober 2025– Tabir penyimpangan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, akhirnya terbuka lebar. Inspektorat Daerah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (LHP ATT) bernomor 700.1.2.1/1993/insp tertanggal 29 Agustus 2025.
Dokumen yang berstatus “Rahasia” itu mengungkap penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021–2024 serta penyertaan modal BUMDes tahun 2025, lengkap dengan temuan kerugian negara yang nyata.
Tak hanya berhenti pada catatan administrasi, LHP Inspektorat juga memuat kewajiban pengembalian kerugian negara oleh Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan. Pihak Inspektorat memberi tenggat 60 hari sejak laporan diterima untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Jika tenggat tersebut diabaikan, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada uang rakyat yang diduga diselewengkan. Kalau dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara, kami pastikan proses hukum harus berjalan. Tidak ada alasan kompromi,” ujarnya tegas.
Dari pihak Inspektorat, Fitri membenarkan bahwa LHP telah resmi disampaikan kepada Kepala Desa Iwan.
“LHP sudah kami sampaikan melalui WhatsApp, dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) juga sudah ditandatangani. Meski sebelumnya Pak Kades beberapa kali berhalangan hadir dengan alasan sakit, laporan harus tetap tersampaikan. Yang paling penting, ada kerugian negara yang wajib dikembalikan,” tegasnya melalui pesan singkat.
Kini, bola panas berada di tangan Kepala Desa Cihaurkuning. Tenggat waktu 60 hari menjadi ujian terakhir: apakah Iwan akan menindaklanjuti rekomendasi dan mengembalikan kerugian negara, atau justru diam dan bersiap menghadapi jeratan hukum.
Masyarakat Cihaurkuning sendiri mulai kehilangan kesabaran.
“Jangan biarkan uang desa jadi bancakan. Kalau terbukti menyeleweng, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang tokoh warga dengan nada geram.
Waktu terus berjalan. LHP rahasia Inspektorat kini bukan sekadar dokumen, melainkan bom waktu yang bisa berubah menjadi kasus pidana. Bila dalam 60 hari tak ada pengembalian kerugian negara, jerat hukum menanti — dan jalan menuju ‘baju oranye’ tak lagi bisa dihindari.
- Author: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Source: AKPERSI DPD JABAR






At the moment there is no comment