Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Majalengka dan Kuningan

LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal di Majalengka dan Kuningan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 16 Februari 2026| Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, terkait masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi masih dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran.

Menurut Agung, peredaran rokok ilegal ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi perlindungan hukum dan kualitas produk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Para pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak menjadi pihak yang paling terdampak karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.

Agung menegaskan bahwa praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi jelas menghilangkan potensi pemasukan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan cukai merupakan salah satu sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

LPK-RI secara tegas meminta aparat Bea Cukai untuk segera melakukan operasi menyeluruh ke warung-warung dan titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Langkah preventif dan represif dinilai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak para pelaku usaha ilegal.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Agung juga mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh tebang pilih. Ia meminta agar pengawasan diperketat, baik di tingkat distributor maupun pengecer. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar konsumen lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak tergiur harga murah yang berpotensi melanggar hukum.

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Agung berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di Majalengka dan Kuningan, sehingga tercipta persaingan usaha yang adil serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan negara.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Kabar SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Orang Ancam Operator SPBU, Mengaku Wartawan Dan Paksa Minta BBM

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Rancaekek, 11 Juni 2025| (GMOCT)- Aksi dua orang yang mengaku sebagai awak media menghebohkan SPBU Al-masoem Dangdeur, Rancaekek pada 8 Juni 2025 pukul 23.30 WIB. Kedua orang tersebut, yang mengendarai sepeda motor Aerox biru, memaksa operator SPBU untuk mengisi BBM secara gratis. Informasi ini disampaikan oleh Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT […]

  • Sinergitas TNI-Polri Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Rumpin, Edukasi TTPO Kepada Warga Desa Binaan

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar. Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta bersama Babinsa Sertu Sugeng Riyadi melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan sambang ini turut dihadiri oleh Kepala […]

  • Publik Bertanya: Polsek Cikande Tahan Truk Pengangkut Limbah B3 dari PT WPLI

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 7 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan satu unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026. Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti membeli kopi di sebuah warung di […]

  • Empat Kandidat Kuat Pengganti Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD)

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle M. Ifsudar / Syarif Hidayatullah
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bekasi| Menjelang pergantian kepemimpinan di tubuh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), perhatian tertuju pada empat perwira tinggi yang dinilai memiliki rekam jejak dan pengalaman mumpuni untuk mengisi posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. Keempat nama tersebut adalah Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, Letjen TNI Tandyo Budi […]

  • Kuasa Hukum Karyoto Gugat ke PN Pekalongan, Siap Tempuh Praperadilan Bila Proses Pidana Dipaksakan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekalongan, 7 Januari 2026| Kuasa hukum Karyoto, B L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekalongan terkait persoalan hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/POLRES PEKALONGAN/POLDA JAWA TENGAH. Pengajuan gugatan dilakukan pada Rabu (7/1/2026) dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pkl. B L Hutapea menilai laporan polisi yang […]

  • Menghapus Stigma Negatif Terhadap Pelayanan SIM, dan Memberi Kemudahan Tanpa Pungli!

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Beliau menegaskan, biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. “Kalau ada yang meminta lebih […]

expand_less