Breaking News
light_mode
Home » Hukum » LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 169
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Oktober 2025| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah konsumen dan leader yang menjadi korban investasi digital ilegal Econext Ventures, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.

Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif.

Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.

“LPK-RI telah menerima banyak pengaduan dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. Langkah perdata ini adalah langkah awal, dan kami juga akan menyiapkan langkah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat,” ujar Fais Adam di Jakarta.

Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi digital tanpa izin resmi.

“Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami legalitasnya. Kami mendorong pemerintah dan otoritas terkait, termasuk OJK dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Agung.

Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med mengungkapkan bahwa pokok perkara gugatan yang diajukan menyoroti dua hal utama, yakni legalitas kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin resmi, serta tuntutan ganti rugi bagi para investor yang dirugikan.

“Dalam pokok perkara, kami menilai bahwa kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar secara resmi di otoritas terkait. Karena itu, kami menuntut agar perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor,” ujar Bambang.

Langkah hukum yang ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Econext Ventures Indonesia bertujuan untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus menjadi bentuk nyata penegakan hukum dan peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Tindakan ini menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital serta menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi yang dijalankan tanpa izin resmi di Indonesia.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Ambil Langkah Humanis Bebaskan Mahasiswa Terkait Aksi Anarkis

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 5 September 2025| Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum […]

  • Dewan Pers Nusantara Mengecam! Intimidasi Terhadap Jurnalis Dianggap Tamparan bagi Demokrasi

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 24 Oktober 2025– Dunia pers kembali tercoreng. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, mengalami intimidasi keras saat mengungkap dugaan penyelundupan delapan ton solar ilegal di kawasan Sui Kupah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.   Kabar ini memantik kemarahan Ketua Umum Dewan Pers Nusantara, […]

  • Pernyataan Anggota DPR Dinilai Arogan, Ketua PPWI Jabar: “Dia Lebih Tolol dari ODGJ!”

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 26 Agustus 2025| Pernyataan seorang anggota DPR RI yang menyebut bahwa “jika ada yang menginginkan DPR dibubarkan, adalah tolol-tololnya orang” menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, dengan tegas menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh wakil rakyat tersebut. Menurutnya, pernyataan itu bukan […]

  • Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 28 September 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Berikan Pesan Kamtibmas, Pererat Hubungan Polri Dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya mempererat kedekatan antara aparat kepolisian dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang, Polres Bogor, Polda Jabar, Bripka Reza Rahmadani, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas untuk membangun komunikasi langsung dengan warga desa binaan, serta menggali informasi dan aspirasi terkait […]

  • Surati Kapolresta Bogor Desak Penetapan Tersangka Kasus Gratifikasi KPU Kota Bogor

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Dimas/Red
    • visibility 180
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Mei 2025| Rudi Mulyana, selaku advokat, secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolresta Bogor Kota, agar segera mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan jajaran Komisioner KPU Kota Bogor. “Langkah kami menyurati Kapolresta ini didasari oleh kepentingan supremasi hukum dan menjaga integritas pemilu. Saya menilai, jika bukti […]

expand_less