Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » LSM Wacana Akan Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

LSM Wacana Akan Tempuh Langkah Hukum Jika Proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo Bermasalah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 7

Tegarnews.co.id-Bogor, 8 Oktober 2025| Munir Djalil, S.H., Ketua Lembaga Wawasan Citra Nusantara (LSM WACANA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo yang bernilai Rp 5,236,858,498.24,- tersebut.

Munir menilai bahwa pelaksanaan proyek kini semakin mengkhawatirkan. Dari total waktu pelaksanaan 120 hari kerja, kini tersisa sekitar 30 hari, namun progres fisik baru mencapai 45 persen.

“Setiap harinya tidak terlihat aktivitas pekerja secara maksimal. Kondisi lapangan masih berantakan, dan pola kerja terlihat hanya mengejar waktu tanpa memperhatikan kualitas. Hasilnya jadi seperti kerja tambal sulam,” ujarnya. Rabu tgl (8/10/2025).

Munir menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan dan hasil pemantauan tim, sudah muncul potensi pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam proyek tersebut, terutama terkait minimnya transparansi anggaran dan dokumen kontrak.

Pihaknya mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor untuk meminta salinan kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun hingga kini belum mendapat respons.

“Ini bukan sekadar soal keterlambatan, tapi soal keterbukaan publik. Kami ingin memastikan uang rakyat yang digunakan dalam proyek ini benar-benar sesuai peruntukannya,” tegas Munir.

LEMBAGA WAWASAN CITRA NUSANTARA saat ini tengah mempersiapkan surat ketiga atau surat terakhir, sebelum melangkah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan atau tidak menanggapi permintaan informasi, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu tahun.

“Jika surat ketiga kami tetap tidak dijawab, maka LSM WACANA akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KIP dan peraturan lain yang relevan. Ini bukan bentuk konfrontasi, tapi tanggung jawab moral kami untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Bogor yang menekankan prinsip good governance, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan daerah,” pungkas Munir.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Kedekatan, Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Dengarkan Keluhan Warga Desa Binaanya

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar. Bripka Reza Rahmadani menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa binaanya. Pada Sabtu (17/05/2025), Bripka Reza melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Reza Rahmadani tampak […]

  • Tindakan Tegas Petugas Pemkot Jakbar Dipertanyakan? “Batal Menyegel Bangunan Tanpa Ijin PBG di Semanan”

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Sebuah bangunan gudang di yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Semanan Raya NO.49 RT/02 RW/06 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, dan bangunan tersebut saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu aparat Pemerintah Kota Madya Jakarta Barat belum menindak bangunan tersebut. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO 16 Tahun 2021 dan […]

  • Kas Kormar Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Agustus 2025| Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Brigadir Jenderal TNI (Mar) Muhammad Nadir, M.Tr. menerima kunjungan kehormatan Komandan Marinir Kerajaan Belanda, Brigade General Ivo Moerman, di Admiral Room, Gedung Utama Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Kunjungan ini mewakili Panglima […]

  • Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Agustus 2025 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan penghargaan dalam acara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Awards kategori Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI. Penerimaan penghargaan ini diwakili oleh Wakil Menteri ATR (Wamen)/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan di Jakarta, (5/8). “Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan program […]

  • Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api Dan Senjata Tajam Dari Video Viral Di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) […]

  • Rapermen Renstra 2025-2029 Ditargetkan Rampung Juli, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Kerja Kolaboratif

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 51
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id | Jakarta –  kamis , 19 Juni 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Rancangan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Rapermen Renstra) Tahun 2025–2029 dapat rampung pada Juli 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, meminta seluruh jajaran untuk fokus menyelesaikan penyusunan regulasi strategis tersebut secara […]

expand_less