Mantan Karyawan Cafe Cofenofe Galaxy Sudah 2 Bulan Gajinya Belum Dibayar “Bos Obral Janji Manis”
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Maret 2026 | Dugaan penahanan hak upah karyawan kembali mencoreng citra industri kuliner di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. Kali ini, Cafe Cofenofe menjadi sorotan tajam setelah salah satu mantan karyawannya, RJ, angkat bicara mengenai nasib malang yang menimpanya.
Selama dua bulan penuh, keringat RJ seolah tak dihargai. Upaya mediasi yang dilakukan kepada pemilik cafe, Novi, tidak membuahkan hasil selain janji-janji palsu. RJ, seorang pemuda yang menjadi tulang punggung keluarga, kini merasa dizolimi oleh sistem kerja yang tidak manusiawi.
Kesaksian dari rekan kerja RJ saat memberikan keterangan kepada awak media mengatakan, ”RJ dan kami kerja pakai keringat, tapi haknya kami dianggap angin lalu, sudah jelas ini ada haknya RJ yang harus dibayar. Kami sangat kecewa karena kejujuran dan kerja keras dibalas dengan ketidakpastian,” ujar rekan kerja RJ, meminta agar nama nya dirahasiakan demi keamanan.
Alih-alih mendapatkan titik terang setelah mediasi, RJ justru pulang dengan tangan hampa akibat “janji manis” sang bos yang tak kunjung.
“Saya hanya orang kecil yang berjuang untuk keluarga. Apakah adil jika hak saya dizolimi seperti ini? Saya akan terus menuntut sampai hak saya diberikan ” jelas RJ kepada awak media.
Secara hukum di Republik Indonesia, tindakan Novi selaku pemilik Cafe Cofenofe dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)..Pasal 88A ayat (3): “Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan kesepakatan.”
Pasal 185: Pengusaha yang tidak membayar upah tepat waktu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Pengusaha yang terlambat membayar gaji wajib membayar denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja.
RJ adalah potret pemuda gigih yang tidak meminta lebih, hanya meminta apa yang menjadi miliknya untuk menghidupi keluarga. Kasus ini kini memicu gelombang simpati dari netizen dan warga Bekasi Selatan. Jika Cafe Cofenofe tidak segera melunasi kewajibannya, RJ berencana membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap pihak manajemen.[]
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Cafe Cofenofe, sehingga status pasti terkait permasalahan ini masih tetap terbuka untuk spekulasi.[]
- Author: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Source: Ersa



At the moment there is no comment