Breaking News
light_mode
Home » Opini » Membedah Absurditas Sidang Mediasi Di PN Sorong

Membedah Absurditas Sidang Mediasi Di PN Sorong

  • account_circle Wilson Lalengke
  • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
  • visibility 126
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Suatu hari, seorang dari negeri asing bernama Abunawas datang ke hakim mengadukan masalah sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Tanah yang dibeli tahun 2013 tersebut, kata Abunawas, telah diserobot dan ditempati oleh orang lain, bernama Abuwaras.

Sementara itu, dari data yang ada pada Abuwaras, ternyata si tertuduh penyerobot oleh Abunawas itu telah membeli lahan tersebut dari warga lokal sejak tahun 2009. Sejak saat itu Abuwaras menggarap tanah dimaksud dan mendirikan pondok yang hingga kini ditempati saudaranya.

Entah dihinggapi jin apa, tetiba Abunawas datang di hari berikutnya dengan membawa usulan untuk membagi dua lahan tersebut. Satu bagian untuk dirinya, satu bagian lainnya untuk Abuwaras.

Aneh bin ajaib, si hakim pun terlihat seia-sekata dengan Abunawas. Bahkan, dalam siang mediasi antara Abunawas dan Abuwaras, hakim dan Abunawas menaikan koor dengan suara seirama tanpa cela. Keduanya sepakat untuk mendesak cenderung memaksa Abuwaras agar setuju pembagian 50:50 atas obyek sengketa tersebut.

Usulan itu tentu saja ditolak Abuwaras yang waras ini. Dia bersikeras untuk membuka dokumen masing-masing terlebih dahulu di depan hakim mediasi dan memperbandingkan dokumen kepemilikan masing-masing serta menjelaskan asal-muasal bidang tanah yang dipersengketakan.

Ali-alih mengakomodir permintaan waras dan cerdas tersebut, hakim dan Abuwaras menolak dengan alasan dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan penjelasannya hanya dapat dibuka di persidangan. Itupun dengan syarat, hakim meminta diperlihatkan dokumennya. Edan…!! Kita jadi teringat kasus ijazah yang sedang mengguncang negeri konoha belakangan ini.

Saudara-saudara, cerita di atas itu adalah sebuah fakta yang sedang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat Daya artikel ini ditulis. Mr. Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Chi, seorang Warga Negara Malaysia, melalui kuasa hukumnya Albert Fransstio, S.H. mendaftarkan gugatan perdata atas kepemilikan tanah di Kecamatan Supraw, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melawan Samuel Hamonangan Sitorus. Pada tahap sidang mediasi, Albert Fransstio tampil dengan membawa proposal perdamaian berisi tawaran pembagian tanah obyek sengketa menjadi dua bagian yang sama untuk masing-masing pihak.

Modus tersebut persis seperti cerita dalam kita suci Bible dan Hadist tentang perselisihan dua wanita yang masing- masing mengklaim seorang bayi sebagai anaknya. Kedua perempuan itu lalu datang ke Raja Soleman (Nabi Sulaiman) dengan membawa bayi tersebut dan meminta ‘fatwa’ putusan Raja Soleman tentang siapakah yang sesungguhnya berhak atas bayi itu sebagai anaknya?

Soleman yang bijaksana kemudian menginstruksikan agar sang bayi dibelah dua agar kedua wanita itu mendapatkan bagian yang sama atas bayi tersebut. Salah satu dari kedua perempuan itu tiba-tiba melompat-lompat kegirangan dan berterima kasih atas perintah Soleman yang dianggapnya sangat adil. Sementara, wanita yang satu lagi justru langsung menangis meraung-raung dengan hebat hingga pingsan tak kuat menahan emosi kesedihannya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Raja Soleman akhirnya memutuskan untuk memenggal leher sang wanita yang kegirangan dalam peristiwa ini. Soleman akhirnya dapat mengetahui dengan pasti bahwa bayi itu adalah anak dari wanita yang menangis meraung-raung hingga pingsan karena tidak ingin anaknya mati akibat pertengkaran, dan malahan meminta Raja Soleman memberikan bayinya kepada perempuan yang kegirangan tadi.

Proposal perdamaian ‘membagi lahan obyek sengketa’ yang tidak diawali dengan pembuktian kepemilikan sah atas tanah tersebut adalah sesuatu yang absurd dan di luar akal sehat manusia normal. Modus ini tidak ubahnya merupakan perampasan hak atas tanah menggunakan tangan pengadilan. Sayangnya, lembaga peradilan di negara ini sudah demikian buruknya sehingga hampir mustahil untuk mendapatkan keadilan bagi warga yang tidak punya kekuasaan dan kekuatan finansial.

Sesuatu yang mustahil bagi kita untuk menghadirkan Raja Soleman atau Nabi Sulaiman di alam nyata hari-hari ini. Namun semestinya spirit dan kemauan menghadirkan keadilan bagi rakyat haruslah menjadi darah dan jiwa setiap penegak hukum di lembaga peradilan. Hal ini bukanlah sebuah keniscayaan kecuali jika para hakim dan aparat penegak hukum lainnya telah menjadikan uang sebagai Tuhannya. (*)

Oleh: Wilson Lalengke

Penulis adalah lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, dan Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Kota Jakarta Timur Serap Aspirasi Masyarakat Jaktim, Kecamatan Duren Sawit

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 691
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 19 November 2025| Jakarta Timur, Dewan Kota Jakarta Timur menggelar Kunjungan Kerja Wilayah Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka silaturahmi bersama warga tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekitar Kelurahan Malaka Jaya. Kegiatan dihadiri langsung Camat Duren Sawit, Kelik Sutanto, di Aula Serbaguna Kantor Kelurahan Malaka Jaya, diikuti ketua RW, […]

  • Kepala BNN Dorong Peran Guru Cegah Narkoba, 4,1 Juta Usia Produktif Terjerat

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Januari 2026| Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan pentingnya peran dunia pendidikan dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Career Day Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) DKI Jakarta ke-10. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Samudera, Kelapa […]

  • Dalam Rangka HUT BHAYANGKARA Ke 79, Polres Bogor Laksanakan Bedah Rumah di Rancabungur

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Polres Bogor melalui Polsek Rancabungur melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa bedah rumah bagi warga yang terdampak bencana angin puting beliung di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pada Selasa (24/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Polres Bogor dipimpin oleh Kabag Logistik Kompol Ari Trisnawati, S.Pd., M.M. […]

  • Selamatkan Anak Bangsa Dari Ancaman Putus Sekolah, KCD WiI III Jabar Diramaikan Puluhan Mahasiswa & Pemuda

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle M.Ifusudar/Tim
    • visibility 460
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Puluhan pemuda dan mahasiswa menamakan Barisan Muda Bekasi memprotes statement Plt. Kepala KCD III Jawa Barat, Elis Lisnawati yang mengarahkan anak-anak tidak tercover di SLTA Negeri masuk di sekolah terbuka. Padahal, sekolah terbuka lebih didedikasikan bagi anak-anak atau orang yang putus sekolah dan membutuhkan ijazah guna melengkapi kepentingan administrasi pendidikan. “Kami tidak sangka orang […]

  • Usut Dugaan Korupsi Dana Bos dan BOP di SMAN 110 Jakarta Utara

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Tidak sedikit oknum Kepala Sekolah sekarang ini menomor duakan tugas utamanya sebagai tenaga pendidik dengan mengutamakan kegiatan proyek di Sekolah yang dipimpinnya. Kegiatan proyek di Satuan pendidikan saat ini sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran Kepala Sekolah sebagai ASN yang bertanggung jawab di Sekolah yang di Nahkodainya. Hal inilah yang bisa mengakibatkan […]

  • Korupsi SPPD Fiktif, Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Digelandang ke Rutan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Aceh Besar 28 Januari 2026| Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025. Penahanan dilakukan usai Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Aceh Besar, […]

expand_less