Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

  • account_circle Asep Hidayat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 72
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi lusuh dan sobek tidak diganti tersebut.

‎Hal ini mengundang keprihatinan, terlebih berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

‎Sebut saja BD, salah seorang warga Desa Palasari menilai, ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah Desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

‎”Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan lambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin”, ujar Bd
(2/12).

‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: ‎”Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu: Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau Denda maksimal Rp 100 juta.

‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak pemerintah Desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan Lambang Negara.[]

  • Author: Asep Hidayat
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Tiga Kapolsek Jajaran Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Agustus 2025| Polres Bogor menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek jajaran pada Jumat (22/8/2025) pagi di Aula Sanika Satyawada. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri pejabat utama Polres Bogor, para Kapolsek jajaran, dan personel Polres Bogor. Dalam sertijab kali ini, jabatan Kapolsek Citeureup resmi […]

  • Dari Meja Korektor Menuju Panggung Perjuangan Nasional

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 17 Februari 2026| Bandung,18 Juni 1959 — Bangsa Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Abdul Muis (1883–1959), tokoh pergerakan nasional, wartawan tajam, sastrawan berjiwa api, telah berpulang di Bandung. Namun kepergiannya bukanlah akhir. Dua bulan berselang, Presiden Soekarno menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional Indonesia yang pertama, sebuah pengakuan atas dedikasi seumur hidupnya bagi kemerdekaan […]

  • Pernyataan Sikap Pers Atas Celoteh KDM Soal Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Tim-Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| puluhan organisasi Pers, dan ratusan insan pers se- Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (3/7). Pertemuan tersebut untuk menyampaikan dan menyatakan sikap terkait statemen Gubernur Jawa Barat yang akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang viral di medsos beberapa hari lalu karena secara terang terangan […]

  • Kepla BGN: Sebut Matahukum Disebut Tak Paham Juknis Program MBG

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Matahukum dituding tak paham soal Petunjuk Teknis atau Juknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG-red) yang sudah ditetarakan selama ini. Pernyataan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana melalui pesan WhatsAapnya, Senin (19/1/2026). “Narasumber (Matahukum-red) tak paham soal aturan Juknis dari Program MBG yang selama ini telah berjalan […]

  • Asep Riana: GMOCT Apresiasi Kolaborasi HAPI Bandung Dan DHSI Hadapi Tantangan Hukum Siber

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan bagian dari Bidang IT Himpunan Advokasi Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, Asep Riana, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi strategis antara Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) DPC Kota Bandung dan Dewan Hukum Siber Indonesia (DHSI). Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di […]

  • Ulah Dirut RSUD Cabangbungin Picu Konflik, Warga Tolak Pekerja Luar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 Agustus 2025– Keputusan Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, memicu konflik antar masyarakat lokal dengan pekerja dari luar daerah. Diskresi yang diambil dianggap lebih menguntungkan vendor luar dan meminggirkan UMKM serta tenaga kerja lokal, sehingga memicu penolakan warga. Sabtu, (30/08/2025)   Ketegangan pecah ketika ratusan masyarakat Cabangbungin menolak kedatangan […]

expand_less