Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

  • account_circle Asep Hidayat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 71
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi lusuh dan sobek tidak diganti tersebut.

‎Hal ini mengundang keprihatinan, terlebih berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

‎Sebut saja BD, salah seorang warga Desa Palasari menilai, ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah Desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

‎”Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan lambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin”, ujar Bd
(2/12).

‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: ‎”Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu: Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau Denda maksimal Rp 100 juta.

‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak pemerintah Desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan Lambang Negara.[]

  • Author: Asep Hidayat
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Tawuran, Polres Metro Bekasi Ajak Generasi Muda Ikuti Night Run di Wibawamukti

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Maret 2026 | Ratusan remaja dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi memadati kawasan Stadion Wibawamukti pada Sabtu malam (7/3/2026). Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan Night Run untuk mengajak generasi muda menyalurkan energi melalui olahraga sekaligus mencegah aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hari. Suasana malam di Stadion Wibawamukti berubah […]

  • Cs-137 Tercemar di Kawasan Industri Cikande, Ekspor Nasional Terancam Dibekukan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 207
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 3 Oktober 2025| Krisis cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, kian menjadi skandal nasional sekaligus internasional. Kementerian Lingkungan Hidup memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande Industrial Estate. Gugatan pidana dan perdata dilayangkan setelah Satgas menemukan 10 titik area dengan paparan radiasi. Dua titik […]

  • Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Muminun Pondok Kelapa Duren Sawit, Walikota Minta Warga Jaga Kebersamaan Untuk Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 268
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, di Masjid Al-Muminun, Jalan C Komplek DKI Blok B IV RT 006 RW 02, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Sabtu (6/9/2025) Turut Hadir mendampingi Walikota, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, Lurah Pondok Kelapa Rasikin, Kepala Bagian Kesra […]

  • Selain OTT Bupati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pemerasan Bermodus Dana CSR di RSUD Cabangbungin Bekasi

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 19 Desember 2025– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan sedikitnya 10 orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dan gratifikasi, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, SH, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis malam (18/12/2025).   OTT tersebut dilakukan di Kantor Bupati Bekasi, disusul […]

  • Kunjungan Korps Indonesia Muda dengan Disnaker Kabupaten Tangerang, Bahas Isu Ketenagakerjaan.

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 570
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 16 Oktober 2025- Dalam rangka mempererat silaturahmi serta mendorong sinergi yang konstruktif, Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Rendy Zulfikri, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Rabu (15/10/2025). Kunjungan tersebut turut didampingi oleh jajaran pengurus Korps Indonesia Muda dan Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Hika […]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah, Hafiz: Bila Ada Temuan Saat Audit, PMI Muba Langsung Kembalikan Kerugian Negara

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sumsel, 27 Januari 2026| Beberapa saat kemarin. Kabupaten Muba sempat dihebohkan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana hibah PMI kabupaten Muba tahun 2019-2024 dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai puluhan milyar rupiah. TerasBerita.co berupaya mengkonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Humas PMI Muba, Hafiz Alfangky, terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam tubuh kepengurusan PMI […]

expand_less