Breaking News
light_mode
Home » Info Desa » Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

Miris! Bendera Merah Putih Yang Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar Didepan Kantor Desa Palasari

  • account_circle Asep Hidayat
  • calendar_month Rab, 3 Des 2025
  • visibility 95
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 3 Desember 2025| Kondisi memprihatinkan sangat nampak. Pemandangan tak sedap yang terpampang di depan kantor Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Sejatinya, bendera merah putih yang berkibar dalam kondisi gagah, namun yang terlihat malah lusuh dan sudah sobek. Pemandangan bendera Merah Putih itu pun menimbulkan keprihatinan warga setempat.

Salah satu warga setempat mengatakan ia prihatin dengan kondisi bendera merah putih yang berkibar dengan kondisi lusuh dan sobek tidak diganti tersebut.

‎Hal ini mengundang keprihatinan, terlebih berada di lingkungan pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan merawat simbol-simbol negara.

‎Sebut saja BD, salah seorang warga Desa Palasari menilai, ini sebuah bentuk kelalaian dan kurangnya perhatian pemerintah Desa terhadap lambang negara. Padahal, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik yang seharusnya mencerminkan wibawa dan kehormatan negara.

‎”Itu jelas melanggar Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Seharusnya pemerintah desa bisa menjaga kehormatan lambang negara. Jangan cuma fokus di berbagai dana bantuan terus!. Jujur saja saya sangat prihatin”, ujar Bd
(2/12).

‎Perlu diketahui, mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak atau tidak layak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. ‎Dalam Pasal 24 huruf c, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: ‎”Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 huruf a, yaitu: Pidana penjara maksimal 1 tahun, atau Denda maksimal Rp 100 juta.

‎Aturan ini dibuat untuk memastikan kehormatan terhadap Merah Putih sebagai simbol persatuan bangsa tetap terjaga.

‎Kondisi bendera rusak di kantor Desa Palasari ini diharapkan dapat segera di tindaklanjuti oleh pihak pemerintah Desa agar tidak menimbulkan citra buruk serta menghindari pelanggaran hukum terkait penggunaan Lambang Negara.[]

  • Author: Asep Hidayat
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah OPD di Pemkab Tangerang Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 532
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 10 Nopember 2025| Informasi seputar korupsi di Pemerintahan Kabupaten Tangerang kembali disorot, melalui Ketua II Bidang Pengawasan Badan Publik Bapak M.ANDRYANSYAH. MZ dari Badan Pengurus Pusat Wira Bhakti Nusantara ( BPP WIBARA ) menyampaikan bahwa BPP WIBARA telah secara resmi melaporkan Beberapa OPD Di Pemerintahan Kabupaten Tangerang Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan ke […]

  • Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 10 Desember 2025| Pada penghujung tahun 2025, Konsolidasi Tanah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) menyisakan satu tahapan akhir. Terkait hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat penyelesaian Konsolidasi Tanah sebagai bagian dari upaya menata ruang, mengentaskan kawasan kumuh, serta meningkatkan kualitas permukiman dan nilai […]

  • TNI-Polri Bersinergi Sambang Warga Desa Klapanunggal Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sinergitas TNI – Polri Polsek Klapanunggal melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Amir Murtono bersama Babinsa Serda Hendiyadi melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Minggu (01/06/2025) Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga dan memberikan pesan kamtibmas serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan Kapolres Bogor AKBP Rio […]

  • Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Bekasi Bina Warga Lewat Peternakan

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 327
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 24 September 2025– Di tengah kesibukannya sebagai anggota kepolisian, Aipda Octafiyanto Wijaya, atau akrab disapa Octaf, membuktikan bahwa abdi negara tak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan ekonomi masyarakat. Bertugas sebagai Paurmin Seksi Humas Polres Metro Bekasi, Octaf aktif membina warga dalam peternakan kambing dan unggas di […]

  • Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 477
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Desember 2025| Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu deru mesinnya melaju cepat setelah seseorang melemparkan sesuatu ke arah jendela. Sekilas, saya melihat bayangan seseorang sebelum lenyap di tikungan gelap. Saat saya keluar, hanya ada sisa batu kecil dan rasa was-was yang […]

  • Langkah Tegas Kejati Kalbar, Geledah Perusda Terkait Dugaan Tipikor

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnewsco.id-Pontianak, 17 Desember 2025| Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 10.18 WIB. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan Pembangunan Kantor Perusda yang […]

expand_less