Breaking News
light_mode
Home » Nasional » MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 149
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.

Kamil menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, Kamil menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia pun meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Menurut Ponco, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers secara keseluruhan.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Agus/HM

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Penerimaan Dan Pembukaan Latihan Kerja Siswa Diktuk Bintara Polwan Angkatan ke-57 TA 2025 Di Polres Bogor Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 173
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Polres Bogor menggelar Apel Penerimaan dan Pembukaan Latihan Kerja (Latja) Siswa Diktuk Bintara Polwan Angkatan ke-57 Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (14/5/2025) di Lapangan Alun-Alun Kecamatan Jonggol / Polsek Jonggol. Kegiatan ini dipimpin oleh Kalemdiklat Polri yang diwakili oleh Dosen Utama Tingkat I Akpol Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Irman Sugema, S.H., S.I.K., M.H., dengan […]

  • Kapolsek Ciawi Menghadiri Kegiatan HJB ke-543

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Polsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H. beserta muspika turut menghadiri kegiatan Semarak memperingati Hari Jadi Bogor ke -543 tahun 2025, yang di gelar di halaman kantor Kecamatan Ciawi, Ciawi (22/05/2025) Acara tersebut di awali dengan pembukaan oleh staf ahli Bupati Bogor bagian ekonomi dan pembangunan bapak Deni Humaedi AS, S.IP., M.M. […]

  • Patroli Malam Sat Samapta Polres Bogor Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Dini Hari

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Bogor Polda Jabar, melaksanakan patroli malam hari yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 05.30 WIB, Senin (9/6/2025). Patroli dilakukan oleh personel QR Sat Samapta sebagai langkah preventif terhadap potensi kerawanan yang mungkin terjadi menjelang dini hari. Kegiatan patroli menyasar sejumlah titik rawan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek CSR Polres Bogor kontrol Siskamling dan sampaikan pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 142
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas  melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling. Seperti yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas Desa Citeko Bripka Apep Alumudin yang melaksanakan patroli dan kontrol siskamling […]

  • Apresiasi Mengalir Untuk Ketua IPAR: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 432
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Langkah berani Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek internet gratis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan, resmi mulai melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut. Laporan yang […]

  • Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Lakukan Kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota dalam Rangka Memperkuat Sinergi dan Koordinasi

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 187
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 September 2025| Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antara pemerintah kota dengan kantor pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., beserta jajaran melakukan kunjungan ke Rumah Dinas Wali Kota Medan pada Jumat, 26 September 2025. Kunjungan ini disambut hangat oleh Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas. Dalam kunjungan ini, […]

expand_less