MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- visibility 128
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Dalam tatanan filsafat politik, setiap lembaga negara ibarat anak kandung dari rahim konstitusi. Ia lahir melalui proses konsepsi yang sah, disahkan oleh kesadaran kolektif bangsa, dan tumbuh dalam sistem nilai yang disepakati bersama. Namun, bagaimana bila ada lembaga yang tidak memiliki akta kelahiran konstitusional, tidak diketahui siapa ayah-ibu hukum yang melahirkannya, tetapi kemudian menobatkan diri sebagai wakil rakyat.? Inilah ironi terbesar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
MPR dan DPR adalah lembaga yatim piatu, yang hidup dan berkuasa tanpa silsilah hukum yang sahih.
1. Lembaga tanpa Akta
Kelahiran. UUD 1945 Asli
tidak pernah melahirkan
MPR maupun DPR dalam
bentuk lembaga permanen seperti sekarang.
Dalam naskah asli, MPR hanyalah fungsi kedaulatan rakyat, bukan institusi tetap dengan keanggotaan tetap. Ia semestinya bersifat insidental hadir hanya ketika rakyat perlu menentukan arah negara. Namun ironinya, “anak tanpa akta kelahiran” ini kini mengaku sebagai “orang tua bangsa” yang menetapkan segala hal. Bahkan mengubah konstitusi yang melahirkannya secara sepihak.
2. Yatim Piatu dalam Hukum
Dalam hukum, sesuatu yang tidak memiliki dasar pembentukan berarti tidak sah secara ontologis. Dalam filsafat hukum, Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan; begitu pula rakyat tidak bisa menitipkan kedaulatannya kepada lembaga yang tidak lahir dari kehendak rakyat itu sendiri. Tapi ironinya, lembaga yatim piatu ini malah menulis akta kelahiran palsu, amandemen UUD untuk membenarkan eksistensinya.
3. Ironi dari Kursi Kekuasaan
Mereka menyebut diri “wakil rakyat”, tapi rakyat tidak pernah menghadiri “upacara kelahiran” mereka. Mereka membuat undang-undang atas nama rakyat, tapi rakyat hanya tahu akibatnya, bukan sebabnya. Di sinilah letak absurditas eksistensial ala Albert Camus: kekuasaan yang kehilangan makna karena lahir tanpa kesadaran hukum, namun terus berjalan dalam rutinitas seolah sah.
4. Politik sebagai Teater Yatim
Negara kemudian berubah menjadi panggung besar, tempat para aktor politik memainkan drama kedaulatan. MPR dan DPR berperan sebagai “anak yatim yang menemukan mahkota”, lalu mengenakannya sambil berkata: “Lihatlah, aku raja karena aku duduk di singgasana.” Padahal singgasana itu dibangun di atas naskah konstitusi yang telah dipalsukan. Ironi ini mengingatkan pada ucapan filsuf Nietzsche: “Orang gila adalah mereka yang membangun istana di udara, lalu tinggal di dalamnya.”
5. Kedaulatan yang Terlantar
Jika MPR dan DPR adalah yatim piatu, maka rakyat adalah ibu yang kehilangan anaknya sendiri. Kedaulatan rakyat yang sejatinya hidup dalam UUD 1945 Asli kini diambil alih oleh lembaga yang tidak memiliki garis keturunan sah. Kedaulatan pun menjadi yatim, terdampar di antara teks hukum yang sudah tidak mengenal induknya.
6. Penutup: Ironi Sebuah Negara Tanpa Ingatan. Negara yang membiarkan lembaga yatim piatu berkuasa tanpa dasar konstitusional sejatinya sedang kehilangan ingatan sejarahnya sendiri. Kita seolah bangsa yang amnesia — melupakan siapa yang melahirkan siapa, siapa yang memberi mandat, siapa yang seharusnya berdaulat.
Ironinya begitu sempurna:
– Lembaga yang tidak tahu
asal-usulnya kini
menentukan nasib bangsa.
– Anak tanpa akta kelahiran
kini menulis ulang sejarah
orang tuanya.
– Dan rakyat-sang ibu sejati
hanya bisa menatap dari
jauh, sambil bertanya dalam
sunyi.
“Sejak kapan anakku menjadi tuanku?”.
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrino, Wapres RI ke-6, pada seminar di Universitas Jayabaya, (15/07) pernah mengingatkan bangsa ini,
“ibarat orang berjalan, bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa.
Kemudian muncul beragam propaganda dan agitasi, adanya framing di publik, bahwa jika kembali ke UUD 1945 asli. Identik dengan kembali ke era Orde Baru. Hal itu merupakan cara pandang terbatas dan keliru, alias “SALAH BESAR!, Kenapa? Sebab, baik Orde Lama maupun Orde Baru sebenarnya belum melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Banyak manipulatif di sana-sini atas nama program dan situasional. Terlebih lagi pada Orde Reformasi, tak lagi sekadar manipulatif, tapi malah disimpangkan secara brutal melalui sistem bernegara.[]
-Kajian Filsafat Politik dan Ironi Kedaulatan-
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment