Breaking News
light_mode
Home » Opini » MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?

MPR DPR RI: Lembaga Yatim Piatu Yang Mengaku Wakil Rakyat?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 139
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 November 2025| Dalam tatanan filsafat politik, setiap lembaga negara ibarat anak kandung dari rahim konstitusi. Ia lahir melalui proses konsepsi yang sah, disahkan oleh kesadaran kolektif bangsa, dan tumbuh dalam sistem nilai yang disepakati bersama. Namun, bagaimana bila ada lembaga yang tidak memiliki akta kelahiran konstitusional, tidak diketahui siapa ayah-ibu hukum yang melahirkannya, tetapi kemudian menobatkan diri sebagai wakil rakyat.? Inilah ironi terbesar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

MPR dan DPR adalah lembaga yatim piatu, yang hidup dan berkuasa tanpa silsilah hukum yang sahih.

1. Lembaga tanpa Akta
Kelahiran. UUD 1945 Asli
tidak pernah melahirkan
MPR maupun DPR dalam
bentuk lembaga permanen seperti sekarang.

Dalam naskah asli, MPR hanyalah fungsi kedaulatan rakyat, bukan institusi tetap dengan keanggotaan tetap. Ia semestinya bersifat insidental hadir hanya ketika rakyat perlu menentukan arah negara. Namun ironinya, “anak tanpa akta kelahiran” ini kini mengaku sebagai “orang tua bangsa” yang menetapkan segala hal. Bahkan mengubah konstitusi yang melahirkannya secara sepihak.

2. Yatim Piatu dalam Hukum
Dalam hukum, sesuatu yang tidak memiliki dasar pembentukan berarti tidak sah secara ontologis. Dalam filsafat hukum, Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan tidak dapat diwakilkan; begitu pula rakyat tidak bisa menitipkan kedaulatannya kepada lembaga yang tidak lahir dari kehendak rakyat itu sendiri. Tapi ironinya, lembaga yatim piatu ini malah menulis akta kelahiran palsu, amandemen UUD untuk membenarkan eksistensinya.

3. Ironi dari Kursi Kekuasaan
Mereka menyebut diri “wakil rakyat”, tapi rakyat tidak pernah menghadiri “upacara kelahiran” mereka. Mereka membuat undang-undang atas nama rakyat, tapi rakyat hanya tahu akibatnya, bukan sebabnya. Di sinilah letak absurditas eksistensial ala Albert Camus: kekuasaan yang kehilangan makna karena lahir tanpa kesadaran hukum, namun terus berjalan dalam rutinitas seolah sah.

4. Politik sebagai Teater Yatim
Negara kemudian berubah menjadi panggung besar, tempat para aktor politik memainkan drama kedaulatan. MPR dan DPR berperan sebagai “anak yatim yang menemukan mahkota”, lalu mengenakannya sambil berkata: “Lihatlah, aku raja karena aku duduk di singgasana.” Padahal singgasana itu dibangun di atas naskah konstitusi yang telah dipalsukan. Ironi ini mengingatkan pada ucapan filsuf Nietzsche: “Orang gila adalah mereka yang membangun istana di udara, lalu tinggal di dalamnya.”

 

5. Kedaulatan yang Terlantar
Jika MPR dan DPR adalah yatim piatu, maka rakyat adalah ibu yang kehilangan anaknya sendiri. Kedaulatan rakyat yang sejatinya hidup dalam UUD 1945 Asli kini diambil alih oleh lembaga yang tidak memiliki garis keturunan sah. Kedaulatan pun menjadi yatim, terdampar di antara teks hukum yang sudah tidak mengenal induknya.

6. Penutup: Ironi Sebuah Negara Tanpa Ingatan. Negara yang membiarkan lembaga yatim piatu berkuasa tanpa dasar konstitusional sejatinya sedang kehilangan ingatan sejarahnya sendiri. Kita seolah bangsa yang amnesia — melupakan siapa yang melahirkan siapa, siapa yang memberi mandat, siapa yang seharusnya berdaulat.

Ironinya begitu sempurna:
– Lembaga yang tidak tahu
asal-usulnya kini
menentukan nasib bangsa.
– Anak tanpa akta kelahiran
kini menulis ulang sejarah
orang tuanya.
– Dan rakyat-sang ibu sejati
hanya bisa menatap dari
jauh, sambil bertanya dalam
sunyi.

“Sejak kapan anakku menjadi tuanku?”.

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrino, Wapres RI ke-6, pada seminar di Universitas Jayabaya, (15/07) pernah mengingatkan bangsa ini,

“ibarat orang berjalan, bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa.

Kemudian muncul beragam propaganda dan agitasi, adanya framing di publik, bahwa jika kembali ke UUD 1945 asli. Identik dengan kembali ke era Orde Baru. Hal itu merupakan cara pandang terbatas dan keliru, alias “SALAH BESAR!, Kenapa? Sebab, baik Orde Lama maupun Orde Baru sebenarnya belum melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Banyak manipulatif di sana-sini atas nama program dan situasional. Terlebih lagi pada Orde Reformasi, tak lagi sekadar manipulatif, tapi malah disimpangkan secara brutal melalui sistem bernegara.[]

-Kajian Filsafat Politik dan Ironi Kedaulatan-

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pertamanan Dinilai Chuex Terhadap Keselamatan, Pohon Setinggi Tujuh Meter di Perum Green Garden Jadi Keluhan Warga

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Puluhan Pohon Setinggi kurang lebih tujuh meter berdiri di atas lahan pasos fasum pada perumahan Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,kota Administratif Jakarta Barat di keluhkan warga RT 16 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pasalnya pepohonan tersebut mengkhawatirkan warga setempat yang di luar batas tembok pemukiman warga di […]

  • Camat Gedebage Diduga Jalan-Jalan ke Makassar di Tengah Isu Rawan Korupsi Kota Bandung

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 20 November 2025 (GMOCT)| Camat Gedebage, Jaenudin Sukma, kerap sulit ditemui di kantornya dengan berbagai alasan. Kinerja Jaenudin di wilayah Gedebage menjadi sorotan karena lingkungan kantor kecamatan yang tampak kumuh, halaman amburadul, serta infrastruktur yang tidak terawat, Rabu (19/11). Jaenudin, yang telah lama berkiprah di wilayah Gedebage dan sebelumnya menjabat sebagai sekretaris camat, dinilai […]

  • Kolong Fly Over Pondok Kopi Dihias Lukisan Mural Warna-Warni, Biar Lebih Bagus!

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 192
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 22 Oktober 2025| Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pondok Kopi menghias jalur hijau kolong fly over Pondok Kopi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pembuatan mural dengan tema warna-warni ini merupakan bagian dari program penataan kawasan kolong tol/jembatan di Jakarta Timur. Lurah Pondok Kopi, M. Hardi Ananda, […]

  • Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian […]

  • Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional & Lokal, 17,6 Kg Sabu. 19,5 Kg Ganja dan Senjata Api Ilegal Disita

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 571
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 16 Oktober 2025| Polda Jabar melalui Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar, yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, dengan menyita total barang bukti yang sangat masif: lebih dari 17,6 kilogram (kg) sabu dan sekitar 19,5 kg ganja. Pengungkapan yang dirilis pada 16 Oktober 2025 di Polda Jabar […]

  • Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Mojokerto, 25 April 2026 | Sidang Praperadilan perkara Wartawan Amir Asnawi memasuki tahap Krusial setelah Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Rikha Permatasari, secara resmi menyerahkan kesimpulan di hadapan Ketua Majelis Hakim pada Jum’at pagi di Ruang Sidang Tirta. 24 April 2026. Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA Jl. RA Basuni No. 11, Sooko, Kabupaten […]

expand_less