Breaking News
light_mode
Home » Opini » Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 256
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 10 Desember 2025| Konflik agraria sejak lama menjadi cermin ketidakberesan tata kelola tanah di Indonesia. Di banyak daerah, termasuk Jawa Barat, negara hadir bukan sebagai penjaga keadilan, tetapi justru sebagai pemeran utama yang memproduksi konflik melalui penerbitan izin HGU, HGB, izin tambang, maupun izin lokasi yang kerap menabrak sejarah penguasaan tanah masyarakat adat, petani, dan penggarap.

Padahal, amanat konstitusi sangat jelas: tanah adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mempercepat ekspansi pemilik modal.

Namun ribuan sengketa agraria menunjukkan sebaliknya: rakyat pemilik identitas dan penguasaan historis harus menghadapi perusahaan yang datang dengan selembar surat izin dari negara.

Ketika Hak yang Hidup Kalah oleh Dokumen yang Baru Lahir.
Sengketa agraria hampir selalu mempertemukan dua hal : hak adat yang hidup, dan hak administratif yang dibuat.

Hak adat bertahan karena komunitas memelihara, mengolah, dan menguasai tanah secara turun-temurun.
Hak perusahaan hadir hanya karena keputusan administratif dari pemerintah.

Tetapi sering kali, yang dihormati justru dokumen administratif itu, sementara fakta sosial yang hidup ratusan tahun dianggap tak lebih dari cerita.

Pertanyaannya : Bagaimana logikanya tanah yang diwariskan leluhur dianggap “ilegal”, sementara tanah yang diberikan pejabat baru lima tahun lalu disebut “sah”?

Ini bukan sekadar ketidakadilan, tetapi pelecehan terhadap logika hukum itu sendiri. Negara Hanya Pengelola, Bukan Pemilik. Tapi Sering Bertindak Seolah Tuhan Tanah.

Putusan MK No. 45/2010 sudah sangat terang: negara bukan pemilik tanah, negara hanya pemegang mandat kewenangan publik. Negara tidak berhak membagi- bagikan tanah seenaknya tanpa mempertimbangkan hak yang sudah ada.

Namun dalam praktik, negara terlalu sering bertindak seperti pemilik absolut :

menerbitkan HGU di atas tanah yang sudah dihuni petani puluhan tahun, memberi izin tambang tanpa konsultasi publik, mengabaikan keberadaan tanah ulayat, atau bahkan membiarkan masyarakat dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya. Padahal konstitusi mengatakan sebaliknya.

Putusan MK lebih tegas lagi.
UUPA lebih jelas lagi.
Masalahnya bukan pada aturan, tetapi keberpihakan.

Fungsi Sosial Tanah: Prinsip yang Hilang dari Meja Perizinan. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, tanah tidak boleh dikuasai hanya untuk kepentingan ekonomi sempit. Tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Jika sebuah izin :

-Memiskinkan rakyat,

-Merusak lingkungan,

-Menghilangkan sumber air,

menghapus ruang hidup masyarakat adat, maka sebenarnya izin tersebut sudah kehilangan dasar hukumnya.
Izin bisa, dan seharusnya dibatalkan. Namun logika hukum itu seolah dipendam demi melanggengkan investasi yang tak jarang merugikan rakyat.

Kita Tidak Kekurangan Aturan, Kita Kekurangan Keberpihakan

Dalam pengalaman advokasi, LBH HAPI Jawa Barat menemukan bahwa sengketa tidak lahir dari kekosongan hukum. Justru sebaliknya, konflik muncul karena hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

UUPA sangat jelas. Putusan MK sangat progresif. Konstitusi sangat tegas.
Lalu mengapa rakyat tetap kalah? Karena hukum sering tunduk kepada kepentingan, bukan kepada keadilan.

Reforma Agraria Bukan Slogan. Ia Harus Menjadi Keberanian Politik. Jika negara ingin memulihkan kepercayaan publik, pemerintah harus mengambil langkah konkret:

1. Audit total semua HGU,
konsesi tambang, dan izin
perkebunan lama

*Banyak izin dikeluarkan tanpa konsultasi publik yang layak*

2. Tegakkan putusan MK
35/2012 tentang hutan adat

*Tanah adat bukan tanah negara. Ini bukan teori, ini hukum*

3. Prioritaskan rakyat, bukan
pemilik modal

*Hak ulayat dan penguasaan historis tidak boleh dikalahkan oleh investasi kilat*

4. Penguatan pengadilan
sebagai benteng terakhir
rakyat

“Hakim harus melihat fakta sosial, bukan hanya dokumen administratif.”

Penutup: Negara Harus Kembali Menjadi Pelindung, Bukan Makelar

Selama negara memandang tanah hanya sebagai objek izin, konflik agraria akan terus berdarah. Selama pejabat lebih sibuk mengurus konsesi daripada mengurus rakyat, keadilan tidak akan pernah lahir. Tanah bukan sekadar angka dalam dokumen proyek.
Tanah adalah kehidupan, identitas, dan masa depan masyarakat.

Negara tidak boleh menjadi makelar tanah. Negara harus kembali menjadi penjaga keadilan.[]

Oleh : DENI HERMAWAN, S.H., M.H.(Ketua LBH HAPI Provinsi Jawa Barat)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tegar Mencium Aroma Pengondisian Proyek di Dinas Kesehatan Lampung Selatan

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lamsel, 11 Desember 2025| Lembaga swadaya masyarakat Tegak kan Amanat Rakyat (LSM TEGAR), meyoroti pengerjaan  rehabilitasi PUSTU (Puskesmas Pembantu) di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo yang dikerjakan secara asal-asalan, dan serat berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dari hasil investigasi di lapangan yang disampaikan oleh ketua Investigasi dan laporan lembaga swadaya masyarakat LSM TEGAR Hanif.SE, mengatakan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Palasari, Jalin Kedekatan Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Upaya untuk membangun kedekatan dan kepercayaan antara Polri dan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polsek Cijeruk, Polres Bogor, (11/07/). Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Bripka Eja Frizal melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini menjadi salah satu langkah preventif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang […]

  • Eksplorasi Minyak Pertamina di Pebayuran dan Cabangbungin Bakal Dilaporkan ke Bareskrim

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 184
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 8 Sept 2025– Dua titik eksplorasi minyak milik PT Pertamina yang berlokasi di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (kegiatan CKR-ST002), serta pengeboran minyak Sumur PDL-C di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh masyarakat.   Alasan pelaporan ini lantaran aktivitas eksplorasi tersebut […]

  • Mangkir Terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 237
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Desember 2025| Dalam negara hukum, setiap warga negara, termasuk Presiden dan Mantan Republik Indonesia, wajib tunduk pada sistem peradilan yang berlaku. Ketika seorang kepala negara berulang kali menolak hadir memenuhi panggilan hakim dalam persidangan resmi, maka ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Itulah yang terjadi […]

  • Pelindo Regional 1 Mengadakan Pelatihan CSR Instrumen Mini Sosmap dan SROI, Dorong Penguatan Dampak Sosial Perusahaan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 20 November 202 |  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 secara resmi membuka pelatihan “Kombinasi Mini Sosmap dan Social Return on Investment (SROI)” sebagai langkah strategis memperkuat kualitas perencanaan hingga pengukuran dampak program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari di Berastagi, 19 – 21 […]

  • Wamen Ossy Jadi Pembicara di LEMHANNAS RI: Tanah dan Tata Ruang Pilar Ketahanan Nasional

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle BPN
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta |  Pertanahan dan tata ruang memainkan peran penting dalam mendukung ketahanan dan keamanan negara. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam Program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan ke-220 Kolaboratif LEMHANNAS RI 2025, yang digelar di AONE Hotel, […]

expand_less