Breaking News
light_mode
Home » Opini » Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

Negara Jangan Jadi Makelar Tanah, Saat Hak Adat Dibenturkan dengan Izin Korporasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 264
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jawa Barat, 10 Desember 2025| Konflik agraria sejak lama menjadi cermin ketidakberesan tata kelola tanah di Indonesia. Di banyak daerah, termasuk Jawa Barat, negara hadir bukan sebagai penjaga keadilan, tetapi justru sebagai pemeran utama yang memproduksi konflik melalui penerbitan izin HGU, HGB, izin tambang, maupun izin lokasi yang kerap menabrak sejarah penguasaan tanah masyarakat adat, petani, dan penggarap.

Padahal, amanat konstitusi sangat jelas: tanah adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mempercepat ekspansi pemilik modal.

Namun ribuan sengketa agraria menunjukkan sebaliknya: rakyat pemilik identitas dan penguasaan historis harus menghadapi perusahaan yang datang dengan selembar surat izin dari negara.

Ketika Hak yang Hidup Kalah oleh Dokumen yang Baru Lahir.
Sengketa agraria hampir selalu mempertemukan dua hal : hak adat yang hidup, dan hak administratif yang dibuat.

Hak adat bertahan karena komunitas memelihara, mengolah, dan menguasai tanah secara turun-temurun.
Hak perusahaan hadir hanya karena keputusan administratif dari pemerintah.

Tetapi sering kali, yang dihormati justru dokumen administratif itu, sementara fakta sosial yang hidup ratusan tahun dianggap tak lebih dari cerita.

Pertanyaannya : Bagaimana logikanya tanah yang diwariskan leluhur dianggap “ilegal”, sementara tanah yang diberikan pejabat baru lima tahun lalu disebut “sah”?

Ini bukan sekadar ketidakadilan, tetapi pelecehan terhadap logika hukum itu sendiri. Negara Hanya Pengelola, Bukan Pemilik. Tapi Sering Bertindak Seolah Tuhan Tanah.

Putusan MK No. 45/2010 sudah sangat terang: negara bukan pemilik tanah, negara hanya pemegang mandat kewenangan publik. Negara tidak berhak membagi- bagikan tanah seenaknya tanpa mempertimbangkan hak yang sudah ada.

Namun dalam praktik, negara terlalu sering bertindak seperti pemilik absolut :

menerbitkan HGU di atas tanah yang sudah dihuni petani puluhan tahun, memberi izin tambang tanpa konsultasi publik, mengabaikan keberadaan tanah ulayat, atau bahkan membiarkan masyarakat dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya. Padahal konstitusi mengatakan sebaliknya.

Putusan MK lebih tegas lagi.
UUPA lebih jelas lagi.
Masalahnya bukan pada aturan, tetapi keberpihakan.

Fungsi Sosial Tanah: Prinsip yang Hilang dari Meja Perizinan. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, tanah tidak boleh dikuasai hanya untuk kepentingan ekonomi sempit. Tanah harus memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Jika sebuah izin :

-Memiskinkan rakyat,

-Merusak lingkungan,

-Menghilangkan sumber air,

menghapus ruang hidup masyarakat adat, maka sebenarnya izin tersebut sudah kehilangan dasar hukumnya.
Izin bisa, dan seharusnya dibatalkan. Namun logika hukum itu seolah dipendam demi melanggengkan investasi yang tak jarang merugikan rakyat.

Kita Tidak Kekurangan Aturan, Kita Kekurangan Keberpihakan

Dalam pengalaman advokasi, LBH HAPI Jawa Barat menemukan bahwa sengketa tidak lahir dari kekosongan hukum. Justru sebaliknya, konflik muncul karena hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

UUPA sangat jelas. Putusan MK sangat progresif. Konstitusi sangat tegas.
Lalu mengapa rakyat tetap kalah? Karena hukum sering tunduk kepada kepentingan, bukan kepada keadilan.

Reforma Agraria Bukan Slogan. Ia Harus Menjadi Keberanian Politik. Jika negara ingin memulihkan kepercayaan publik, pemerintah harus mengambil langkah konkret:

1. Audit total semua HGU,
konsesi tambang, dan izin
perkebunan lama

*Banyak izin dikeluarkan tanpa konsultasi publik yang layak*

2. Tegakkan putusan MK
35/2012 tentang hutan adat

*Tanah adat bukan tanah negara. Ini bukan teori, ini hukum*

3. Prioritaskan rakyat, bukan
pemilik modal

*Hak ulayat dan penguasaan historis tidak boleh dikalahkan oleh investasi kilat*

4. Penguatan pengadilan
sebagai benteng terakhir
rakyat

“Hakim harus melihat fakta sosial, bukan hanya dokumen administratif.”

Penutup: Negara Harus Kembali Menjadi Pelindung, Bukan Makelar

Selama negara memandang tanah hanya sebagai objek izin, konflik agraria akan terus berdarah. Selama pejabat lebih sibuk mengurus konsesi daripada mengurus rakyat, keadilan tidak akan pernah lahir. Tanah bukan sekadar angka dalam dokumen proyek.
Tanah adalah kehidupan, identitas, dan masa depan masyarakat.

Negara tidak boleh menjadi makelar tanah. Negara harus kembali menjadi penjaga keadilan.[]

Oleh : DENI HERMAWAN, S.H., M.H.(Ketua LBH HAPI Provinsi Jawa Barat)

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Kedekatan Ridwan Kamil–Aura Kasih Ramai Dibahas, Ini Kata Pihak Terkait

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 208
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025| Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali menjadi sorotan publik setelah isu kedekatannya dengan penyanyi dan aktris Aura Kasih ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir. Spekulasi itu muncul seiring dengan proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, yang kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Bandung. […]

  • Presiden Prabowo: Berikan Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung Hingga Batang Dua Dipercepat

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle M.Rizky / M.ifsudar
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 April 2026 | Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat merespons kejadian yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara, khususnya di Kota Bitung, Kota Ternate, serta Pulau Batang Dua. Sejak pagi hari, Kepala Negara telah menerima laporan awal dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan langsung menginstruksikan langkah tanggap darurat […]

  • Dugaan Kongkalikong di SPBU Rimbo Datar: Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-Terangan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) 23 Agustus 2025| SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari […]

  • Kinerja Dinilai Menurun, Bupati Kuningan Siap Evaluasi Dirut PAM Tirta Kemuning Setelah 2 Tahun Menjabat

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 2025| Evaluasi terhadap Direktur Utama Perumda PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menjadi perhatian publik setelah dua tahun masa jabatannya dinilai tidak mencapai target kinerja. Langkah evaluasi ini dilakukan Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) berdasarkan ketentuan PP 54/2017 dan regulasi BUMD lainnya. Pakta Integritas Jadi Dasar Evaluasi Kinerja Dr. Ukas dilantik pada […]

  • Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara. Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol […]

  • Operasi Zebra 2025 Dimulai, Polres Metro Bekasi Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 473
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 November 2025- Mulai 17 hingga 30 November 2025, Polres Metro Bekasi resmi menggelar Operasi Zebra 2025. Selama dua pekan, jajaran kepolisian akan fokus meningkatkan keselamatan serta kedisiplinan para pengguna jalan. Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah antisipasi meningkatnya arus kendaraan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. […]

expand_less