Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas bagi Aplikator yang Langgar Aturan

  • account_circle Darmayanti Yanti
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 108
  • comment 0 comment

 

Tegarnews.co.id – Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya. Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Langkah ini diambil menyusul aksi damai yang dilakukan ribuan driver Ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5) kemarin. Dalam aksinya, para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

Salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator. Pemprov Sumut menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak.

“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Rabu (21/5).

Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprov akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian. Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo. Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

“Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini,” tegas Agustinus.

Pemprov Sumut berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak.

( Rls / Darmayanti )

  • Author: Darmayanti Yanti

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apresiasi Mengalir Untuk Ketua IPAR: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Internet Gratis Kemendikbudristek

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 431
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 26 Juli 2025| Langkah berani Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek internet gratis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), membuahkan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dikutip dari laman pemberitaan, resmi mulai melakukan penyelidikan awal terhadap kasus tersebut. Laporan yang […]

  • Perkuat Nilai Spiritual, Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Kajian Rutin Bulanan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 23 Januari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kajian rutin bulanan sebagai bagian dari upaya pembinaan mental dan spiritual bagi seluruh pegawai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membentuk karakter aparatur yang berintegritas dan berakhlak dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kajian rutin tersebut diisi oleh penceramah Bapak H. Ahmad Syafii Harahap, […]

  • Brigadir Edi Sunarto: Muslem dalam BAP Klaim Sebagai Keamanan Desa, Kades Babahlueng Sangkal dengan Tegas, Siapa Otak/Dalang Pembacokan??

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 177
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Nagan Raya, 29 September 2025 (GMOCT)| Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Ridwanto di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menuai kritik tajam. Brigadir Edi Sunarto, penyidik Polres Nagan Raya yang menangani kasus ini, disorot karena diduga tidak melakukan pendalaman menyeluruh terhadap motif dan kemungkinan adanya dalang di balik […]

  • Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy, Meminta Polres Pelabuhan Belawan untuk Sterilkan Belawan dari Narkoba, Judi, dan Tawuran.

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Yy
    • visibility 1.724
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan|Maraknya Narkoba, Perjudian, Tawuran dan Pembegalan serta tempat Prostitusi di Belawan. Tokoh Agama Islam yang rumah Orang Tuanya beralamatkan di Jalan Bawal No. 12A Pajak Baru Belawan Bahagia Sumut 20413, Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy, ikut memberikan komentar Sayyid Teuku Ustadz Muhammad Nabawi Al-Quraisy prihatin melihat daerah Belawan khususnya dan Medan Utara umumnya. ia […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Gelar Kegiatan Jumat Curhat, Dengarkan Langsung Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, sebuah forum komunikasi langsung antara Kepolisian dan masyarakat. Kegiatan yang digagas oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Bogor dan dimulai pukul 09.00 WIB. Jumat, (24/05/2025) Kegiatan Jumat Curhat merupakan program yang bertujuan menjaring aspirasi, keluhan, maupun saran […]

  • Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 141
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 20 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati- hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur […]

expand_less