Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

Penetapan Tersangka Dirut PT SMU Dinilai Prematur, Kuasa Hukum Soroti Abaikan Fakta Hukum dan Regulasi Aset Daerah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • visibility 151
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 20 Oktober 2025| Penetapan Dede Sutisna sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka menuai kritik tajam dari kuasa hukumnya, DR (C) Nofal Habibi, S.H., M.H., M.P. Ia menilai langkah aparat penegak hukum melanggar asas profesionalitas dan kehati- hatian yang menjadi ruh KUHAP. Menurutnya, akar persoalan justru berasal dari tindakan sejumlah pejabat internal perusahaan, seperti Direktur Umum Dewi Maharani, Direktur Operasional Aep Saepulloh, Kepala Divisi Agribisnis Redi Sugara, serta beberapa koordinator petani, yang keterangannya telah disampaikan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Nofal menegaskan, pengelolaan aset daerah oleh PT Sindang Kasih Multi Usaha (SMU) sejatinya dilakukan dalam kerangka hukum yang sah. Kerja sama pemanfaatan tanah bengkok dan aset milik pemerintah daerah didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta mekanisme kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2009. Dalam praktiknya, setiap pemanfaatan aset wajib melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD, disertai perjanjian kerja sama yang melibatkan BPKAD sebagai pengampu aset.

Ia menilai, penyidik seharusnya memulai analisis dari temuan Inspektorat dan dokumen perjanjian kerja sama, bukan langsung mengarah pada kriminalisasi pimpinan korporasi. Menurutnya, potensi kerugian negara justru muncul dari pelaksanaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan mandat perusahaan dan pengawasan internal. Fakta-fakta tersebut, kata Nofal, wajib menjadi pertimbangan awal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, Nofal mengingatkan bahwa Pasal 183 dan 184 KUHAP mengatur secara ketat soal pembuktian dan penetapan tersangka. Tanpa minimal dua alat bukti yang sah, penetapan dapat dinyatakan cacat formil maupun materiil. Ia menegaskan, direktur utama lebih tepat diposisikan sebagai saksi yang memahami arah kebijakan perusahaan, bukan sebagai aktor utama yang dikriminalisasi secara tergesa-gesa.

Nofal juga memperingatkan, pengabaian asas praduga tak bersalah dan ketentuan barang milik daerah berpotensi merusak ekosistem penegakan hukum korporasi. Tata kelola aset daerah tidak bisa dilepaskan dari regulasi Kemendagri, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menunjuk BUMD atau mitra usaha sebagai pengelola. Jika penindakan tidak berbasis audit resmi dan dokumen legal formal, maka preseden yang lahir justru mengancam kepastian investasi serta kerja sama daerah-swasta di masa depan.

Pemanggilan terhadap Dede Sutisna tertuang dalam surat resmi bernomor B-302/M.2.24/Fd/10/2025 untuk pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Kasus ini disebut terkait dugaan penyalahgunaan dana dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka oleh PT SMU pada tahun 2020, 2023, dan 2025, dengan landasan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/M.2.24/Fd/10/2025.

Di akhir pernyataannya, Nofal menegaskan komitmennya mengawal proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan sesuai regulasi. Ia meminta penyidik tidak mengesampingkan hasil audit APIP, struktur pertanggungjawaban internal, dan peraturan pengelolaan aset daerah. Tanpa itu, katanya, penegakan hukum bukan hanya melukai keadilan, tetapi juga menggerus legitimasi negara dalam membina kerja sama ekonomi daerah melalui BUMD seperti PT SMU.

Siap. Berikut tambahan paragraf yang memasukkan peran Agung sebagai Ketua Umum gabungan media:

Agung sulistio, selaku Ketua Umum gabungan media online dan cetak ternama (GMOCT) yang membawahi ratusan perusahaan pers, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan, media memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan jujur, proporsional, dan tidak sarat kepentingan. Menurutnya, setiap perkembangan perkara akan terus disoroti secara kritis agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan maupun pengabaian fakta hukum yang merugikan publik. Media, ujarnya, akan berdiri sebagai pengawas independen dan penguat transparansi penegakan hukum di daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Turunkan 3.572 Personel Gabungan, Polri Sukses Amankan Perhelatan Event MotoGP Mandalika 2025

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 496
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mataram, NTB, 5 Oktober 2025| Perhelatan dunia MotoGP Indonesia 2025 di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok Tengah, resmi berakhir dengan sukses. Selama tiga hari pelaksanaan, mulai 3 hingga 5 Oktober 2025, seluruh rangkaian acara berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa satu pun insiden berarti. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata profesionalisme aparat keamanan, khususnya Polda NTB, yang […]

  • JANGKAR Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle AG
    • visibility 29
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor, 1 April 2026 | Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) Secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Laporan tersebut diterima dan ditanggapi langsung oleh Harius Prangganata selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dalam keterangannya, […]

  • Deni Hermawan: Advokat Harus Jadi Penjaga Keadilan, Bukan Alat Kekuasaan

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat, 18 Januari 2026| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPD HAPI) Jawa Barat, Deni Hermawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa integritas merupakan pijakan utama bagi tegaknya hukum yang adil di Indonesia. Menurutnya, tanpa integritas pada aparat penegak hukum dan advokat, sistem hukum akan terus condong kepada pihak yang memiliki kekuasaan dan […]

  • Kapolsek Citeureup Ikuti Kegiatan Ceremonial BBGRM ke-XXII Bersama Bupati Bogor

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Citeureup AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., bersama Forkopimcam dan Forkopimda Kecamatan Citeureup, mengikuti kegiatan ceremonial Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-XXII tingkat Kecamatan Citeureup, Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Sumanto, S.S.I., yang didampingi Wakil Bupati Ade Jaro, serta dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Bogor, Sekda, Camat, Kepala Desa, […]

  • Pertamina EP Bunyu Field Tuntaskan Inovasi PRV, Produksi Migas Tetap Mengalir Tanpa Henti

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-JakartaI, 17 Agustus 2025| PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field kembali menorehkan capaian penting lewat penerapan teknologi Plug Release Valve (PRV). Inovasi ini memungkinkan penggantian katup pada selubung sumur (casing valve) tanpa perlu menghentikan aliran produksi, menjaga kelancaran operasional migas dari lapangan di Pulau Bunyu. Teknologi PRV mulai diimplementasikan pada Juni 2025 di dua sumur […]

  • Obon Tabroni Tekankan Pola Makan Sehat dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 18 April 2026 | Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Gerindra, H Obon Tabroni, SE menggelar sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Mitra Kerja pada Sabtu, ( 18 April 2026 ). Kegiatan berlangsung di halaman PAUD Pelita Hati, Kampung Pulopipisan, Dusun 1 RT 01 RW 01, Desa Karangjaya Kecamatan […]

expand_less