Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

Penasehat Hukum Ridwanto Resmi Laporkan Penyidik Polsek Darul Makmur ke Polda Aceh

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • visibility 132
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 7 November 2025| Imbas dari penetapan Ridwanto sebagai tersangka kasus penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 KUHP terhadap Muslem bin Syamaun, penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur dilaporkan ke Polda Aceh oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia pada Jumat, 7 November 2025.

Tri Agus Wantoro SH dan Suhendar SH MM, selaku perwakilan dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran Kode Etika Profesi Polri oleh penyidik Polsek Darul Makmur.

“Benar, kami telah melaporkan penyidik dan penyidik pembantu Polsek Darul Makmur atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etika Profesi Polri,” ujar Tri Agus kepada awak media setelah melaporkan perkara ini di Mapolda Aceh.

Tri Agus menjelaskan bahwa pihaknya berpendapat kliennya, Ridwanto, adalah korban dalam kasus ini. Menurutnya, laporan terhadap Ridwanto masih berproses di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Ia menambahkan, penyidik Polsek Darul Makmur seharusnya melakukan penelitian mendalam sebelum menetapkan Ridwanto sebagai tersangka.

“Seharusnya, ketika penyidik dari Polsek Darul Makmur menerima laporan dugaan penganiayaan, mereka melakukan penelitian. Apakah ini murni penganiayaan atau ada peristiwa sebelumnya,” kata Tri Agus.

Tri Agus menjelaskan, berdasarkan fakta yang ada, pemukulan tersebut terjadi karena Ridwanto diserang oleh Muslem. Dalam upaya membela diri, Ridwanto memukul balik Muslem. Oleh karena itu, seharusnya Ridwanto dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan diri, bukan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami menduga ada kepentingan tertentu dari penyidik dengan menafsirkan serta memaksakan Ridwanto agar tetap ditersangkakan dengan delik penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Tri Agus juga menyoroti pentingnya penyidik untuk bijak dan teliti dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, serta menetapkan pasal dan status tersangka. Ia menekankan agar penyidik tidak menarasikan peristiwa secara sepotong-sepotong yang dapat menyesatkan.

Di akhir pernyataannya, Tri Agus memberikan apresiasi kepada Propam dan Paminal Polda Aceh yang telah menerima laporan mereka dan berjanji akan menindaklanjutinya.

Senada dengan Tri Agus, Suhendar SH MM berharap agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari demi menjaga marwah penegakan hukum Polri. Ia berharap perkara yang menimpa kliennya segera mendapat respon dari Kapolda Aceh.

“Harapan kami agar perkara yang menimpa klien kami ini bisa segera mendapat respon dan tanggapan dari Kapolda Aceh, serta berharap agar kedepannya Polsek Darul Makmur maupun Polres Nagan Raya bisa makin berbenah dan tidak ada lagi Ridwanto- Ridwanto lain yang dijadikan korban kriminalisasi demi menjaga marwah institusi Polri agar menjadi lebih baik,” pungkas Suhendar.[]

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polsekdarulmakmur

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKHI Tegaskan Legalitas Sebagai Organisasi Advokat Yang Sah Berdasarkan Hukum Indonesia

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 November 2025| Berawal sesumbar seorang pejabat dari pernyataan diruang publik, mungkin pejabat tersebut sudah setara dengan level Kementerian Hukum, atas ucapan maka berdampak menjadi gaduh di kalangan Organisasi Advokat dan menimbulkan reaksi, pejabat itu bernama Hilman Soecipto yang berujar cuma 7 Organisasi Advokat di akui Negara. Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum […]

  • Publik Soroti,Sosialisasi Peraturan Perundangan DPRD Pemalang Jadi Sorotan: Antara Edukasi Publik atau Akomodasi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 220
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 25 September 2025| Sosialisasi peraturan perundangan yang digelar DPRD Pemalang kembali jadi sorotan publik. Alih-alih dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agenda yang menelan anggaran tak sedikit itu dipandang lebih banyak bernuansa seremonial ketimbang menyentuh substansi. Saat ini anggaran Pokir (pokok-pokok pikiran) dan sosialisasi perundang- undangan(sosper) di DPRD Kabupaten Pemalang tengah […]

  • Dugaan Korupsi Bea dan Cukai Jakarta, Kejagung Diminta Ambil Tindakan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 42
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Berbagai informasi dan dugaan yang beredar di ruang publik terkait Hendri Darnadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, telah menimbulkan perhatian dan kegelisahan luas di tengah masyarakat. Dugaan tersebut mencakup indikasi perlindungan terhadap jaringan aktivitas ilegal, pembangkangan struktural, serta potensi keterkaitan dengan praktik penyelundupan barang ilegal. Isu ini […]

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Padarek: Kades (Ketua PAC PDIP Lemahsugih) Diduga Tak Transparan dan Menawarkan Suap ke Media

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 01 Juli 2025| Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2025 di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menyeruak ke permukaan. Kepala Desa Padarek, Wahyu Susanto, yang menurut informasi juga menjabat sebagai Ketua PAC PDIP Lemahsugih periode 2019-2024 hingga kini masih menjabat menurut Nara sumber, menjadi sorotan utama. Dari […]

  • Restorative Justice, Keputusan Diambil Setelah Dilakukan Penilaian komprehensif

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 206
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagar Rara Aceh, 24 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan jajaran melakukan ekpose perkara dari Kejari Nagan Raya untuk di selesaikan lewat jalur Restorative Justice (RJ) di ruang aula Kejati Aceh, (23/9). Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Jampidum dan Plt Direktur A/Sesjampidum yang […]

  • BMB Dan Pemuda Duren Sawit Bersatu Melakukan Aksi Di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Tim
    • visibility 540
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Barisan Muda Bekasi (BMB) bersama Pemuda Duren Sawit Bersatu menggelar Aksi Demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Bekasi pada, Kamis (12/06/2026). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Alat Olahraga oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, termasuk mantan Kadispora dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, […]

expand_less