Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 153
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT) 6 November 2025| Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik Polsek Darul Makmur kembali menuai sorotan. Penasihat hukum Ridwanto dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mempertanyakan dasar penetapan tersebut. Kamis, 6 November 2025.

Tri Agus Wantoro, SH, dan Suhendar SH MM, selaku penasehat hukum Ridwanto, menjelaskan kronologi kejadian yang menjerat kliennya. Menurut mereka, peristiwa bermula saat Ridwanto bersama rekan-rekannya melakukan survei lokasi tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat milik warga masyarakat.

“Klien kami, Sdr. Ridwanto, dilengkapi surat kuasa dari 16 orang masyarakat yang memberi kuasa untuk membantu mengurusi permasalahan tanah yang diserobot perusahaan. Ridwanto, sebagai tokoh pemuda dan jurnalis, membantu warga dengan melakukan kroscek lokasi. Namun, tiba-tiba datang seseorang membawa parang dan menyerang Ridwanto,” ujar Tri Agus Wantoro.

Tri Agus menambahkan, penyerangan yang dilakukan oleh Muslem bin Syamaun mengenai bagian dada Ridwanto hingga mengakibatkan luka menganga sepanjang 20 cm. Setelah diserang, Ridwanto melakukan perlawanan dengan tangan kosong hingga keduanya mengalami luka memar.

“Setelah kejadian, Ridwanto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darul Makmur dan diarahkan ke Polres Nagan Raya. Setelah divisum, terbitlah hasil Visum et Repertum dari RSUD Sultan Iskandar Muda yang menyatakan adanya luka robek pada bagian dada Ridwanto dengan ukuran panjang 18 cm akibat trauma benda tajam,” jelas Tri Agus.

Suhendar SH MM menambahkan, Ridwanto seharusnya berstatus sebagai korban dalam kasus ini. “Klien kami, Ridwanto, awalnya sebagai pelapor, namun saat ini dilaporkan balik oleh Muslem bin Syamaun. Padahal, Ridwanto melakukan pembelaan diri setelah diserang dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius,” tegas Suhendar.

Menurut Suhendar, jika merujuk pada rangkaian peristiwa dan fakta di lapangan, Ridwanto seharusnya dikenakan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer), bukan Pasal 351. Pasal 49 KUHP mengatur bahwa seseorang tidak dipidana jika membela diri atau orang lain dari serangan melawan hukum.

“Jika mengacu pada Pasal 49 KUHP ayat (1) dan (2), maka Sdr. Ridwanto wajib segera dibebaskan dari jeratan hukum apapun terkait peristiwa yang dimaksud,” tegas Suhendar.

Tri Agus dan Suhendar sepakat akan melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Mereka menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku penyidik dalam perkara ini.

“Atas penetapan pasal 351 ini, kami menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Penyidik maupun Pembantu penyidik dalam perkara ini, maka kami sepakat dan siap akan melaporkan hal ini ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh,” pungkas keduanya.

Seperti diketahui, Ridwanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan setelah diduga melakukan pemukulan terhadap Muslem bin Syamaun. Kini, PH Ridwanto akan membawa perkara ini untuk dilaporkan ke Bid Propam dan Paminal Polda Aceh. Hal ini menjadi tantangan bagi Bid Propam dan Paminal Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik serta membuktikan etos Presisi Polri dalam melayani masyarakat.

#noviralnojustics

#polripresisi

#propampoldaaceh

#propammabespolri

#polresnaganraya

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh: AC Mati, Pasien Sesak Napas, dan Tuduhan Minimnya Fasilitas

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Meulaboh, Aceh Barat (GMOCT) Sabtu, 03 Mei 2025| Keluhan terkait buruknya fasilitas dan pelayanan di RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh kembali mencuat. Informasi yang diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa sejumlah pasien dan keluarga pasien mengeluhkan kondisi ruangan yang tidak layak, khususnya terkait dengan kerusakan AC […]

  • Ngariung Aman, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri dan Ojol Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 14 Februari 2026| Kegiatan Ngariung Aman bersama pengemudi ojek online (ojol) kamtibmas digelar serentak di jajaran Polda Jawa Barat melalui sarana pertemuan virtual. Untuk wilayah Polres Bogor, kegiatan dipusatkan di Warung Kang Bagol, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, (13/2). Kegiatan tersebut merupakan upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan komunitas ojol dalam menjaga […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang Bantu Warga Pembuatan SKCK Di Polsek Megamendung

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Sebagai wujud kepedulian Polri terhadap kebutuhan administrasi masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Polres Bogor Polda Jabar.  Aiptu M. Kholik, membantu warga dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polsek Megamendung. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Cipayung RT 02 RW 04, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, (3/6). […]

  • Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Serang, 28 Desember 2025 (GMOCT)| Dalam rangka menyambut ruatan bumi, Kepala Desa (Kepdes) Pangawinan, Masud, menggelar khitanan masal yang diikuti oleh 22 anak di Kantor Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, hari Sabtu (27/12/2025). Kepala Desa Masud beserta Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, dan RW hadir langsung memantau jalannya kegiatan. Kegiatan ini […]

  • Ulama, Diplomat, hingga Menteri: Mengenal Salim Segaf Al-Jufri, Sosok Teduh di Balik Layar PKS!

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 11 Maret 2026 | Di tengah dinamika politik nasional yang sering kali memanas, sosok Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri, Lc., M.A., muncul sebagai penyejuk. Dikenal dengan pembawaannya yang tenang dan tutur kata yang santun, pria kelahiran Surakarta, 17 Juli 1954 ini bukan sekadar politikus biasa. Ia adalah kombinasi langka antara kedalaman ilmu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cigudeg Sambangi Kantor Desa Banyuwangi, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Cigudeg Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Bripka Iyon A., melaksanakan kegiatan sambang dan kontrol ke Kantor Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Senin (21/07/2025). Kegiatan sambang tersebut merupakan agenda rutin Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan diri dengan perangkat […]

expand_less