Pengacara Bongkar Praktik Lancung Ucu Suhendar, Pesan 7 Tronton Pasir Lalu Menghilang
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 13 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews co id-Lebak, 2 Maret 2026| Upaya penegakan hukum terhadap praktik dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi komoditas bangunan kian diperketat. Melalui Surat Kuasa Khusus No. 012/RSP-SKK/Non.Lit/III/2026, kantor hukum Rudi-Sam & Partner secara resmi mengambil alih pembelaan hukum atas nama Egi Hendrawan.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian pasir sebanyak 7 (tujuh) truk tronton yang melibatkan saudara Ucu Suhendar sebagai pembeli pasir dari perusahaan Egi Hendrawan, Meski material pasir telah dikirim oleh klien kami atas permintaan ucu suhendar, hingga hari ini belum dibayar menyebabkan mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun lebih.
Langkah Tegas Menuju Meja Hijau
Tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Rudi Mulyana, S.H., C.MED. dan Samsudin, S.H. menyatakan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur pidana
”Kami tidak akan membiarkan hak klien kami dikebiri oleh praktik bisnis yang tidak beretika. Surat kuasa ini memberikan kewenangan penuh kepada kami untuk melakukan upaya hukum secara agresif, termasuk berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian RI, Propam, hingga Wassidik POLRI guna memastikan kasus ini berjalan tanpa intervensi,” ujar tim hukum dalam keterangannya.
Transparansi dan Pengawalan Media
Pihak Rudi-Sam & Partner menegaskan akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk membuka kasus ini ke hadapan publik melalui media sosial, dan media cetak nasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga marwah penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
”Surat kuasa ini adalah mandat bagi kami untuk mempertahankan kepentingan klien hingga tuntas. Kami memperingatkan pihak-pihak terkait untuk kooperatif sebelum langkah hukum yang lebih keras diambil, termasuk hak substitusi dan retensi yang melekat pada kuasa ini,” tegasnya.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red



At the moment there is no comment