Senin, Agustus 24, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Publik

Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

Chairul Husen by Chairul Husen
14 Februari 2026
in Info Publik
0
Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.

You might also like

Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati: “Jangan Gunakan Perbankan untuk Tekan Warga”

TNI-Polri Siaga Penuh: Barikade Berlapis dan Kendaraan Taktis Kepung DPR Jelang Aksi 27 Agustus

Airlangga Ungkap 1800 Ton Emas Senilai Rp460 Triliun Masih di Bawah Bantal Orang Indonesia

“Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak. Menurut Fari, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

“Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.

“Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.

Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.

Faris menjelaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan,” sebut Faris.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik,” sebut Faris.

“Kita mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam.” Sambung Faris.

Dikatakan Faris, untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta. Menurut Faris apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” ujar Faris.[]

Tags: Bea cukaiDirektoratJakartaJenderal
Previous Post

Di Balik Cap Merah dan Biru: Babak Baru Keterbukaan Dokumen Ijazah Jokowi

Next Post

“Pakai Otak Dikit”: Saat Senayan Menggugat Logika Investasi di Tanah Fakfak

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati: “Jangan Gunakan Perbankan untuk Tekan Warga”
Info Publik

Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati: “Jangan Gunakan Perbankan untuk Tekan Warga”

by Tegar News
24 Agustus 2026
TNI-Polri Siaga Penuh: Barikade Berlapis dan Kendaraan Taktis Kepung DPR Jelang Aksi 27 Agustus
Info Publik

TNI-Polri Siaga Penuh: Barikade Berlapis dan Kendaraan Taktis Kepung DPR Jelang Aksi 27 Agustus

by Tegar News
21 Agustus 2026
Airlangga Ungkap 1800 Ton Emas Senilai Rp460 Triliun Masih di Bawah Bantal Orang Indonesia
Info Publik

Airlangga Ungkap 1800 Ton Emas Senilai Rp460 Triliun Masih di Bawah Bantal Orang Indonesia

by Tegar News
21 Agustus 2026
Bansos 2026: Inilah Desil yang Cair Bulan Agustus, Segera Cek dan Update Datanya
Info Publik

Bansos 2026: Inilah Desil yang Cair Bulan Agustus, Segera Cek dan Update Datanya

by Tegar News
20 Agustus 2026
Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah
Info Publik

Kepala PPATK Potensi Jadi Sasaran Oligarki Sesudah Febrie Adriansyah

by Tegar News
19 Agustus 2026
Next Post
“Pakai Otak Dikit”: Saat Senayan Menggugat Logika Investasi di Tanah Fakfak

"Pakai Otak Dikit": Saat Senayan Menggugat Logika Investasi di Tanah Fakfak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Muhammad Hatta Taliwang: “Prabowo Memang Tak Mau Frontal Melawan Jokowi”

Muhammad Hatta Taliwang: “Prabowo Memang Tak Mau Frontal Melawan Jokowi”

20 Agustus 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas Di Desa Cikuda

Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas Di Desa Cikuda

24 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Anomali Finansial Puan Maharani: Membedah Lonjakan Aset Rp688 Miliar dan Ledakan Utang
Tokoh

Anomali Finansial Puan Maharani: Membedah Lonjakan Aset Rp688 Miliar dan Ledakan Utang

24 Agustus 2026
Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati: “Jangan Gunakan Perbankan untuk Tekan Warga”
Info Publik

Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Donasi Warga Pati: “Jangan Gunakan Perbankan untuk Tekan Warga”

24 Agustus 2026
Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Teluk Beringin
Info Daerah

Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Teluk Beringin

24 Agustus 2026
Dari Bogor untuk NTT, Saat Kabar dari Kampung Membuat Hati Tak Tenang
Info Daerah

Dari Bogor untuk NTT, Saat Kabar dari Kampung Membuat Hati Tak Tenang

24 Agustus 2026
“Tak Hanya Upah Pungut, KPK Juga Akan Mendalami Dugaan Korupsi PBJ di Lingkungan Pemkab Bogor
Info Korupsi

“Tak Hanya Upah Pungut, KPK Juga Akan Mendalami Dugaan Korupsi PBJ di Lingkungan Pemkab Bogor

24 Agustus 2026
Hampir Lima Tahun Didemo Kapolri Listyo Sigit Kini Balik Ancam Akan Pimpin Aksi Sendiri Kalau Ini Terjadi
POLRI

Hampir Lima Tahun Didemo Kapolri Listyo Sigit Kini Balik Ancam Akan Pimpin Aksi Sendiri Kalau Ini Terjadi

23 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News