Peradilan Sesat di PN Pekanbaru: Menggugat Kriminalisasi Jekson Sihombing dan Runtuhnya Pilar Keadilan
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 37 minute ago
- visibility 4
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru Riau, 4 Maret 2026| Meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu upaya pembelaan terakhir seorang aktivis dan warga negara, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, melalui nota pembelaan (Pledoi) bertajuk “Mencari Kebenaran di Tengah Kegelapan”. Kasus dengan nomor perkara 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini bukan sekadar urusan hukum biasa. Ia adalah representasi dari apa yang disebut sebagai kriminalisasi aktivis lingkungan dan anti korupsi yang dipaksakan aparat hukum.
Berdasarkan dokumen Pledoi yang disusun oleh tim penasihat hukum dari Padil Saputra & Partners, Jekson didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Namun, analisis mendalam terhadap fakta persidangan mengungkapkan kejanggalan sistematis yang sedang dimainkan di depan sidang peradilan.
Pertama, ketidakcukupan alat bukti untuk menetapkan bahwa Jekson Sihombing melanggar pasal yang dituduhkan kepadanya. Penasihat hukum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” dan “pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman”. Fakta yang terungkap adalah bahwa interaksi yang terjadi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial Jekson Sihombing sebagai warga masyarakat pembayar pajak dan penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa damai, bukan didasari niat jahat (mens rea) untuk melakukan pemerasan.
Kedua, kasus ini terkait erat dengan preseden buruk yang dilakukan aparat hukum mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Aktivitas Jekson yang vokal dalam menyoroti kebijakan publik justru ditarik ke ranah pidana. Ini adalah fenomena _Strategic Lawsuit Against Public Participation_ (SLAPP), di mana instrumen hukum digunakan untuk membungkam kritik.
Ketiga, kesaksian ahli pidana dan saksi-saksi fakta diabaikan JPU. Saksi ahli pidana, Prof. Dr. Erdianto Effendi dari Fakultas Hukum Universitas Riau, dalam persidangan sebelumnya secara tegas menyatakan bahwa unsur delik tidak terpenuhi dan Jekson seharusnya dibebaskan demi hukum.
Ditinjau dari pemenuhan unsur yang dipersyaratkan oleh Pasal 368 ayat (1) KUHP, kasus ini dinilai sangat lemah untuk dilanjutkan ke proses hukum, apalagi untuk menetapkan Jekson bersalah dan harus dihukum.
Pertama, unsur “barang siapa melakukan tindak pidana” sesuai pasal tersebut tidak terpenuhi. Tindakan Jekson melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. Ciliandra Perkasa yang adalah bagian dari Surya Dumai Group, pelaku perusakan hutan Riau dan penggelapan pajak, merupakan sebuah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Oleh karena itu, tindakannya tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Justru sebaliknya, perusahaan PT. Ciliandra Perkasa dan atau Surya Dumai Group harus diseret ke meja hijau sebagai pelaku kejahatan sebagaimana laporan Jekson Sihombing ke aparat hukum.
Kedua, unsur keinginan atau mens rea untuk memeras pelapor dari pihak PT. Ciliandra Perkasa tidak terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan bahwa inisiatif komunikasi datang dari pihak perusahaan melalui saksi Nur Riyanto Hamzah. Bahkan uang Rp150 juta yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diterima atau dikuasai oleh Jekson Sihombing. CCTV Hotel Furaya memperkuat fakta bahwa uang tetap berada dalam penguasaan saksi.
Ketiga, adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, baik sebelum kejadian maupun saat peristiwa berlangsung, tidak terpenuhi. Demonstrasi yang dilakukan Jekson Sihombing dan LSM PETIR adalah bentuk penyampaian pendapat yang sah menurut undang-undang. Menyebut aksi tersebut sebagai ancaman kekerasan adalah bentuk manipulasi hukum.
Keempat, unsur “menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum” tidak terbukti. Tidak ada bukti bahwa Jekson memperoleh keuntungan dari pertemuan dengan pihak perusahaan. Justru ia menolak menerima uang yang ditawarkan.
Dengan demikian, seluruh unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP yang dijadikan dasar dakwaan tidak terpenuhi. Pledoi menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai upaya membungkam suara kritis terhadap dugaan korupsi.
Hukum Telah Menjadi Alat Premanisme Kelompok Berseragam
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat keras terkait kasus ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras upaya aparat penegak hukum yang dinilainya telah “melacurkan” keadilan.
“Kasus Jekson Sihombing adalah bukti nyata bahwa hukum di negeri ini telah menjadi alat premanisme bagi mereka yang memiliki seragam dan kuasa. Menuduh seorang aktivis melakukan pemerasan tanpa bukti yang sah adalah tindakan pengecut! JPU dan penyidik dalam kasus ini seolah-olah buta terhadap fakta dan tuli terhadap kebenaran. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah penculikan hak asasi manusia melalui prosedur formal pengadilan. Jekson tidak boleh menjadi tumbal dari ego penguasa yang anti-kritik. Jika Jekson dihukum, maka matilah demokrasi di Riau!” tegas Wilson Lalengke dengan nada geram.
Antara Hukum dan Keadilan: Renungan untuk JPU dan Hakim
Persoalan kriminalisasi Jekson Sihombing dapat dibedah menggunakan dasar pemikiran filsuf Italia Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyatakan: “Lex injusta non est lex”, hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali. Jika sebuah putusan pengadilan hanya didasarkan pada pesanan kekuasaan atau manipulasi fakta, maka institusi tersebut telah kehilangan ruhnya sebagai lembaga hukum.
Sejalan dengan itu, filsuf Perancis Montesquieu (1689-1755) memperingatkan tentang bahaya tirani yudisial: “Tidak ada tirani yang lebih kejam daripada yang dilakukan di bawah naungan hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dialami Jekson Sihombing adalah perwujudan dari ketakutan Montesquieu, di mana pasal-pasal pidana dijadikan “senjata” untuk melumpuhkan lawan bicara.
Immanuel Kant (1724-1804) dalam Perpetual Peace menegaskan bahwa tindakan harus didasarkan pada prinsip moral universal. Menghukum pelapor korupsi jelas sangat bertentangan dengan prinsip moral universal kejujuran dan keberanian.
Harapan pada Nurani Hakim
Berkas Pledoi korban kejahatan negara (state crime) Jekson Sihombing diakhiri dengan permohonan agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan (Vrijspraak) dan memulihkan nama baik serta harkat martabatnya. Sesuai dengan adagium hukum pidana: “In dubio pro reo”, jika ada keraguan mengenai kesalahan terdakwa, maka hakim harus memutuskan untuk membebaskannya, sebab lebih beradab melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Keadilan bagi Jekson Sihombing adalah ujian bagi integritas Pengadilan Negeri Pekanbaru. Apakah mereka akan menjadi pelayan kebenaran dan keadilan, atau sekadar menjadi stempel dari kriminalisasi yang dipaksakan? Masyarakat dan para pewarta di seluruh Indonesia kini berdiri di belakang Jekson Sihombing, mengawal setiap jengkal proses hukum hingga kebenaran dan keadilan benar-benar dimenangkan.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Wilson Lalengke



At the moment there is no comment