Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Bekasi Darurat Obat Keras: “Pil Koplo” Berkedok Toko Toko Sepatu Menjamur, Masa Depan Remaja Dipertaruhkan

Bekasi Darurat Obat Keras: “Pil Koplo” Berkedok Toko Toko Sepatu Menjamur, Masa Depan Remaja Dipertaruhkan

  • account_circle Arif/Muhfiabi
  • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
  • visibility 221
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 3 Maret 2026| Peredaran obat-obatan keras golongan G, seperti Tramadol dan Excimer, di Kota Bekasi kian mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan. Meski sering kali dilakukan penindakan, keberadaan toko-toko berkedok penjual kelontong dan ada salah satu toko sepatu untuk mengelabuhi yang menjajakan “pil setan” ini masih tumbuh subur di pemukiman padat penduduk dan area sekitar sekolah di Jalan Wibawa Mukti II kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih kota Bekasi.

Menantang Hukum di Balik Etalase

Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa akses mendapatkan obat-obatan ini sangat mudah, bahkan bagi anak di bawah umur. Cukup dengan uang belasan ribu rupiah, para remaja dapat membeli paket “mabuk murah” yang dampaknya merusak sistem saraf pusat secara permanen.

“Bekasi tidak boleh menjadi surga bagi pengedar obat keras. Ini adalah serangan terhadap saraf bangsa,” tegas,”Elang, salah satu pemuda yang mengecam keras adanya obat ilegal.

“Modus mereka klasik, berlindung di balik dagangan toko sepatu, namun omzet utamanya berasal dari penghancuran masa depan anak-anak kita. Kami menuntut tindakan yang lebih dari sekadar penyitaan sesaat.”

Benang Merah Kriminalitas Jalanan

Penyalahgunaan Tramadol dan Excimer di Bekasi disinyalir menjadi bahan bakar utama meningkatnya aksi tawuran remaja dan begal dalam beberapa bulan terakhir. Efek obat yang menghilangkan rasa takut dan meningkatkan agresivitas membuat para penggunanya nekat melakukan tindakan anarkis yang meresahkan warga.

Poin Tuntutan dan Langkah Nyata Sinergi Lintas Instansi:

Mendesak Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) permanen, bukan sekadar seremonial.

Sanksi Pemilik Bangunan:

Menuntut pemberian sanksi tegas bagi pemilik ruko atau bangunan yang dengan sengaja menyewakan tempatnya untuk aktivitas peredaran obat ilegal.

Partisipasi Publik:

Mengajak warga Bekasi untuk berani melapor melalui layanan pengaduan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Penegakan Hukum Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 12 tahun. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar hingga ke level distributor/bandar besar, bukan hanya penjaga toko di garda depan.

“Bekasi Berani Lawan Obat Terlarang. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat persemayaman generasi yang lumpuh mental akibat obat-obatan golongan G.” Yang jelas merusak generasi muda dikota Bekasi adalah kota patriot yang dijuluki kota pejuang.[]

 

  • Author: Arif/Muhfiabi
  • Editor: Redaksi
  • Source: Elang pstrn

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 9 Februari 2026| Advokat Padil Saputra & Partners atas nama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, alias Jekson Sihombing, mengirimkan dokumen hak jawab terhadap pemberitaan Haluanriau.co kepada redaksi media ini, Minggu, 08 Februari 2026. Dokumen tersebut secara telak membeberkan fakta penting tentang borok busuk bagaimana hukum dijalankan di Indonesia, khususnya oleh Kapolda Riau Herry Heryawan, yang […]

  • Terungkap !! Serangan Berita Dugaan Pungli, Kades Tanjung Pasir Arun Merupakan “Musuh Bebuyutan”Nya

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tangerang, 8 September 2025| Terkait adanya pemberitaan- pemberitaan yang dipublish bertubi-tubi. Lagi-lagi Dugaan Pungli PTSL di Desa Tanjung Pasir yang tidak berujung mau di kemanakan arahnya, satu-persatu mulai terkuak !! Sebelumnya Team Kuasa Hukum dari Kepala Desa Arun,S.Ip menyampaikan sedang mengali dan mengumpulkan bukti lanjutan terkait pemberitaan yang seolah memojokan Kliennya tanpa ada dasar […]

  • Di duga!!! Ada Oknum Aparat Di balik Judi Las Vegas Di Desa Manunggal Link IX

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 585
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Deli Serdang | Fenomena perjudian di Helvetia bukan lagi rahasia umum. Lokasi yang dijuluki “Las Vegas Pasar VII” ini seolah berdiri di atas hukum. Beralamat di Lapangan Bola Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli—area tanah garapan ini selalu ramai, dari pagi, siang hingga malam. Pengunjung ,Bukan hanya warga sekitar, tapi juga masyarakat […]

  • HUKUMAN

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Kesalahan dan ketidakadilan yang pernah dilakukan tidak dapat dibatalkan. Bersifat kekal dalam konsekuensinya setelah dilakukan perhitungan dengan Masa Lalu yang tidak dapat dibatalkan bahwa kesalahan yang dilakukan mengandung hukuman pembalasannya sendiri sebagaimana biji pohon mangga mengandung pohon mangga. Konsekuensinya adalah hukumannya tidak memerlukan yang lain dan tidak dapat memiliki yang lebih berat. Mereka yang […]

  • Dua Kapal Tanker Pertamina International Shipping Akhirnya Bersiap Melintasi Selat Hormuz

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 5
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 18 April 2026 | Angin segar datang bagi Indonesia. Setelah berminggu-minggu tertahan di perairan Teluk Persia akibat ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat, dua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS) kini bersiap untuk kembali berlayar. Momen ini terbuka setelah pemerintah Iran resmi mengumumkan pembukaan kembali jalur pelayaran komersial di […]

  • PETI Kab 50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas!

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Lima Puluh Kota, 29 Maret 2026 | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapur IX Kenagarian Galugua Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung di aliran sungai tanpa hambatan berarti. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) […]

expand_less