Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 89
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 12 Oktober 2025| Dugaan rekayasa penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) baru milik PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mencuat ke publik setelah pengakuan saksi kunci dari lingkungan Desa. Pada 10 Oktober 2025 pukul 22.00 WIB, H. Mustani menyampaikan keterangan di kediaman Anwar bersama Uyun Saeful Yunus dan Jufri selaku kepala perwakilan sahabat bhayangkara Indonesia (SBI) Jawa Barat. Ia mengungkap adanya peristiwa pertemuan daring yang melibatkan sejumlah Desa binaan di Kecamatan Gempol, yang kemudian berujung pada penandatanganan surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal.”

Menurut kesaksian tersebut, Sri Darmanto selaku Camat Gempol bersama perwakilan PT Indocement mendatangi kediaman Subhan Nurakhir, Kuwu Desa Palimanan Barat. Dalam pertemuan itu, Subhan diminta menandatangani surat dengan alasan Desa-Desa lainnya telah setuju. Tanpa penjelasan terkait konsekuensi hukum, Subhan membubuhkan tanda tangan karena meyakini dokumen itu sebatas dukungan operasional terkait amdal dan produksi.

Kemarahan Subhan pecah setelah memperoleh informasi bahwa PT Indocement telah mengantongi SHP baru yang diduga bersumber dari dokumen yang ia tanda tangani. Mengetahui hal itu, Sri Darmanto disebut menghubungi Subhan melalui telepon dan memintanya datang seorang diri ke Rumah Makan Karisma di Telaga Remis, Kabupaten Cirebon. Permintaan agar datang tanpa pendamping menimbulkan dugaan kuat adanya tekanan atau pengondisian.

H. Mustani menegaskan bahwa Subhan tidak datang sendirian karena curiga dengan bahasa dan cara komunikasi camat. “Biar ada saksi, akhirnya Pak Kuwu ngajak saya,” ujar Mustani menggambarkan suasana dan respons Subhan. Ia menduga kuat bahwa tanda tangan dan stempel yang kini tercantum dalam SHP baru sebenarnya diambil dari surat berjudul “Peningkatan Produksi dan Amdal” yang tidak pernah dimaksudkan sebagai dasar hak pengelolaan lahan.

Dari perspektif hukum pertanahan, penerbitan SHP wajib mematuhi Undang-Undang Pokok Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta regulasi ATR/BPN terkait legalitas formil, batas wilayah, analisis dampak lingkungan, dan persetujuan masyarakat. Jika dokumen persetujuan diperoleh melalui manipulasi judul atau tanpa pemberitahuan fungsi hukumnya, maka SHP yang terbit berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Selain itu, keterlibatan camat sebagai pejabat ASN tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Setiap tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keberpihakan terhadap korporasi dengan mengorbankan kepentingan publik dapat dikategorikan pelanggaran etik bahkan tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

Agung selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras perbuatan yang diduga merugikan desa maupun masyarakat. Ia meminta instansi pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun untuk membongkar praktik semacam ini dan menindak semua pihak yang terlibat. Desakan ini menjadi peringatan bahwa tata kelola pertanahan tidak boleh dikuasai oleh praktik rekayasa administratif dan penyalahgunaan mandat pejabat negara.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelabuhan Kuala Tanjung Resmi Jadi Destinasi Baru Kapal Pesiar Internasional Star Cruises, Perkuat Posisi Indonesia Sebagai Hub Cruise di Asia

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 101
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id –  Medan | Pelindo kembali menunjukkan kapasitas dan komitmennya dalam mendukung pengembangan pariwisata maritim Indonesia dengan sukses menyelenggarakan kunjungan kapal pesiar mewah bertaraf internasional, MV. Star Voyager, yang sandar di Pelabuhan Kuala Tanjung yang merupakan Pelabuhan dikelola oleh PT Prima Multi Terminal. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata kesiapan Indonesia, khususnya Sumatera Utara, […]

  • Munir Ketua LSM Wacana Dorong Kadispora dan Inspektorat Turun Langsung Cek Proyek Stadion Mini

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 September 2025| Proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo di Kompleks Pemkab Bogor menjadi sorotan tajam. Meski Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengklaim progres pembangunan telah mencapai 36 persen, pengerjaan bernilai Rp5,23 miliar ini dinilai lamban dan jauh dari harapan publik. Ketua LSM Wawasan Citra Nusantara (WACANA), Munir, menilai klaim progres tersebut tidak sejalan dengan […]

  • Tampilkan Sexy Dancer, DPRD Kota Batam Akan Panggil Super Z Club & Pihak Terkait

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 18 Agustus 2025| Penampilan Sexy Dancer & Tarian Erotis yang ditampilkan oleh Tempat Hiburan Malam (THM) Super Z Club yang berlokasi di Lt. 2 Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam membuat Anggota DPRD Kota Batam angkat bicara. Safari Ramadhan, S.Pd.I, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Fraksi PAN yang juga Anggota […]

  • Muhammadiyah Respons Prabowo: Akan Mengakui Israel Jika Palestina Merdeka

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas merespons sikap pemerintah Indonesia yang tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika masih menjajah Palestina. Jum’at, (30/05/2025) Anwar menegaskan hal itu juga sesuai dengan nilai-nilai Indonesia yang sangat menolak penjajahan karena tidak memiliki nilai kemanusiaan dan keadilan. “Sikap tegas itu telah dinyatakan dengan jelas dalam alinea pertama […]

  • BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 20 November 2025| Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES. 1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek […]

  • Dishub Sumut dan Tim Gabungan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus dan Pool di Jalan Jamin Ginting

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 134
    • 0Comment

        tegarnew.co.id MEDAN  Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya operasioanal Bus dan Pool angkutan umum, Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) bersama Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan, melalui penertiban terhadap bus AKDP dan AKAP yang masih menaikkan atau menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Jamin Ginting, yang […]

expand_less