Breaking News
light_mode
Home » Hukum » BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

BPR Artha Tanah Mas Laporkan Dugaan Pelanggaran Fidusia, Terlapor Mangkir Panggilan Polisi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 202
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang, 20 November 2025| Satreskrim Polrestabes Semarang terus mengusut dugaan tindak pidana pelanggaran Jaminan Fidusia yang dilaporkan oleh BPR Artha Tanah Mas. Laporan yang diajukan oleh Rizky Agus Nugroho pada 16 September 2025, dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1540/IX/RES. 1.11/2025/Satreskrim tertanggal 25 September 2025, ini berfokus pada dugaan pemindahtanganan unit yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Rizky Agus Nugroho, pelapor dari BPR Artha Tanah Mas, menyatakan bahwa pengaduan resmi telah diajukan terkait penggunaan plat nomor palsu pada unit yang diagunkan. Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terlapor berinisial UDN telah tiga kali dipanggil oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, namun belum memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi.

Kuasa hukum terlapor, Lugud, hadir di ruang Subnit 1 Unit Lidik IV Tipiter Polrestabes Semarang pada Rabu lalu dan bertemu dengan Rizky. Lugud menyatakan bahwa pihaknya meminta waktu hingga awal Desember atau Januari untuk menyelesaikan dan melunasi kewajiban kliennya kepada BPR Artha Tanah Mas.

Sebelumnya, UDN membenarkan adanya laporan tersebut dan mengklaim telah “mengkondisikan” penyidik melalui kuasa hukumnya dengan memberikan uang sebesar Rp3 juta. Klaim ini masih belum mendapatkan tanggapan dari pihak penyidik maupun kuasa hukum.

Pelapor menambahkan bahwa unit jaminan fidusia tersebut telah berpindah tangan dan digunakan dengan identitas kendaraan yang diduga palsu, yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran fidusia dan potensi tindak pidana penggelapan.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

#noviralnojustice

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Penerima Bansos di Kota Bogor Bakal Dipasang Stiker, Komisi IV: Biar Tepat Sasaran!

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 17 Januari 2026| Komisi IV DPRD Kota Bogor mengusulkan agar setiap keluarga penerima manfaat bantuan sosial diberikan stiker penanda yang ditempel di rumah masing-masing. Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah, saat rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Bogor beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi IV […]

  • Gugatan Perdata “Tipu-tipu Abunawas” Semestinya Ditolak Majelis Hakim PN Sorong, Ini Alasannya

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong| Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan perdata yang diajukan PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong melawan Samuel Hamonangan Sitorus semestinya menolak dan atau menghentikan kelanjutan persidangan kasus tersebut. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil yang menjadi dasar pertimbangan hukum yang tertuang dalam eksepsi dan jawaban serta gugatan rekonvensi dari para tergugat, Samuel Hamonangan […]

  • Peduli Lingkungan, Polsek Megamendung Bersama Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Sungai

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 08.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan sambang dan gotong royong bersama warga masyarakat di Kampung Cileutuh Cinangka RT. 06 RW. 01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini difokuskan pada penanaman pohon dan pembersihan aliran sungai yang menjadi salah satu […]

  • Klarifikasi: Nama Agus Suryaman Dicatut Dalam Kasus Inspektorat Lebak, Tidak Pernah Beri Pernyataan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Lebak, 20 November 2025| Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan yang mencantumkan nama Agus Suryaman, Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan monopoli (FAKM), dalam konteks kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang honorer di lingkungan Inspektorat Kabupaten Lebak, berikut kami sampaikan klarifikasi resmi. Saya, Agus Suryaman, menegaskan bahwa: 1. Tidak pernah dimintai konfirmasi oleh pihak manapun terkait pemberitaan […]

  • Kapolres Bogor Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor Polda Jabar. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bogor menggelar kegiatan bakti sosial berupa peresmian program bedah rumah di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, (3/7). Kegiatan yang berlangsung di Kampung Cimanggu, Desa Mekarsari, ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama […]

  • Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 93
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sleman, 1 Agustus 2025| (GMOCT) Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suyati (60), seorang perempuan lansia di Sleman, memasuki babak baru yang memprihatinkan. Korban, yang sebelumnya melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Depok Barat Polresta Sleman, mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi hingga dipaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara sepihak oleh terduga pelaku, Pulung Widodo, dan sejumlah orang […]

expand_less