Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Perjalanan Panjang Kades Parung Mulya Dipengadilan Tipikor Bandung Berakhir Penjara

Perjalanan Panjang Kades Parung Mulya Dipengadilan Tipikor Bandung Berakhir Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
  • visibility 118
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Karawang Jawa Barat, 10 Februari 2026| Kisah perjalanan panjang kasus Asep Dadang Kadarusman, eks Kades Parung Mulya, yang sudah dibebaskan dari tuduhan korupsi (pungli) oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam putusan Hakim, Asep dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun alasan kuat pembebasannya, adalah:
– Dakwaan jaksa tidak terbukti, terutama Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
– Uang Rp 30 juta yang diterima Asep dari pengusaha limbah dianggap sebagai bagian dari perjanjian dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
– Nilai aset desa meningkat menjadi Rp 4 miliar setelah pembangunan fasilitas publik.

Namun lucunya, bisa disebut diduga kuat seperti upaya untuk memenuhi pesanan kubu lawan, Kejari Karawang terus mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Asep Dadang Kadarusman yang telah menjalani proses hukum selama 7 tahun dan sebelum akhirnya dibebaskan kemudian terpaksa harus kembali mendekam di penjara.

Diduga kuat, merupakan upaya dari yang disebut pesaing bisnis sang Kades untuk memenjarakan dirinya terus berlanjut tidak berhenti hingga di situ saja. Sehingga akhirnya, dia berhasil menggiring sang Kades masuk kedalam Bui hingga sekarang.

Tentunya sebagaimana dikutip dari keterangan sumber, disinyalir dengan mengeluarkan biaya besar dana suap untuk itu. Disebut-sebut hingga mencapai nilai lebih dari 2 Miliar demi memuluskan keinginannya itu.

Hal tersebut tentulah dapat disebut sebagai upaya konspirasi jahat, dari yang diduga adanya upaya rekayasa hukum untuk kembali menjerat kebebasan orang yang sudah tidak terbukti bersalah.

Sehingga dengan demikian, jelas kalau itu adalah merupakan bukti adanya kejahatan yang dinamakan ‘mafia peradilan’. Maka, wajar jika desakan terhadap Kejaksaan Agung untuk turun tangan adalah menjadi perlu.

Bahkan publik berharap, Kejaksaan Agung untuk perlu mengevaluasi kinerja Kejaksaan setempat dan menindak tegas para oknum nakal yang menjabat saat itu karena bila benar adanya dugaan konspirasi itu jelas akan sangat mencoreng citra institusi yang sedang dibangun Jaksa Agung dengan predikat penegakan hukum terpercaya selama ini. Salam Keadilan!.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • LSM TEGAR Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek di Dinas Pendidikan Lampung Selatan “Melibatkan Sekdis”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung, 14 Desember 2025| LSM Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR),akan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ketua LSM Tegakkan Amanat Rakyat Ir Okta Resi Gumantara.,SH.,MH yang juga ketua DPD Garda Mencegah dan Mengobati (GMDM) Provinsi Lampung mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme […]

  • BPD Pasang Kuda-Kuda Awasi Dana Banprov dan Pokir Tidak Ada Ruang Untuk Penyimpangan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 10 September 2025| Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabunan Kecamatan Taman Pemalang Jawa Tengah, tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan Desa. BPD sebagai lembaga yang lahir dari mandat rakyat, BPD sejatinya adalah penyambung lidah masyarakat. Tugas itu menuntut keberanian, ketegasan, dan integritas, terutama ketika berhadapan dengan persoalan dana Banprov (Bantuan Provinsi) dan […]

  • Kapolda Jabar Pertimbangkan Masa Depan, Mahasiswa Aksi Anarkis Tak.Dikenakan Tindakan Hukum

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung 5 September 2025| Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelepasan para mahasiswa yang terlibat dalam unjuk rasa anarkis merupakan kebijakan langsung dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini, menurutnya, diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum […]

  • Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik “Bravo Buat Kapolres Metro Depok!”

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah kelurahan, […]

  • FWJ Indonesia Sebut Adanya Indikasi Dugaan Kuat Konspirasi Polsek Warunggunung Dengan Pemilik Rokok Ilegal, Ini Alasannya

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 11 Maret 2026 | Rokok tanpa cukai disinyalir beredar bebas di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu diperkuat dengan adanya dugaa sirkulasi traffic lintas antar daerah pengiriman dari Jawa Timur ke Provinsi Banten dalam jumlah besar. Dalam aksinya, pengiriman rokok tanpa cukai dengan cara overtab disalah satu titik wilayah di Lebak […]

  • Tim Liputan Khusus GMOCT Temukan Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Plt Kasatreskrim Tak Tanggapi Laporan

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id.Nagan Raya- Aceh, 14 Oktober 2025 (GMOCT)| Tim liputan khusus GMOCT menemukan sebuah alat berat yang terparkir di area yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal di Desa Ujung Lami, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada Sabtu, 9 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB. Alih-alih menurunkan anggota Satreskrim Polres Nagan Raya saat diberikan informasi terkait adanya […]

expand_less