Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • visibility 84
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 Desember Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Citeureup Terima Kunjungan Forkopimcam Dalam Rangka Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Kapolsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, AKP Ari Nugroho, S.I.K., M.S.I., bersama jajaran menerima kunjungan Forkopimcam Citeureup di Mapolsek Citeureup (1/7). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan diikuti sekitar 30 orang dari unsur Muspika setempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam suasana kebersamaan dan penuh kekeluargaan. […]

  • UNCPGA Serukan Deeskalasi Segera dan Penghentian Permusuhan Secepatnya di Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Maret 2026| Dewan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Council of Presidents of the United Nations General Assembly/UNCPGA) menyerukan deeskalasi konflik segera dan penghentian permusuhan secepatnya di Timur Tengah, serta secara tegas mendesak kepada semua pihak agar segera kembali ke meja perundingan di bawah naungan PBB. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada […]

  • STOOP PERS !!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 268
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama-nama wartawan di Bawah Ini: Nama :AGUNG KHATRSNO                          Jabatan Wartawan                                        Wilayah : Kota Beksi          […]

  • Rintihan Perih Eks Buruh RSUD “Sejahtera Abadi” Menyambut Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi rakyat Indonesia, justru berubah menjadi hari penuh kesedihan di sudut sebuah rumah kontrakan lusuh. Di sana, duduk seorang wanita dengan tatapan kosong. Ia menatap langit, seolah membayangkan sosok-sosok pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Sejahtera Abadi” yang ada di Provinsi […]

  • Kejahatan Rekening Bansos Fiktif: Siapa yang Mampu Mengorganisir?

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 371
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 September 2025| Belum lama ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 10 juta rekening dormant yang menerima bantuan sosial (bansos). Kemudian PPATK kembali mengumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme. Ini tentu mengagetkan kita semua. Terutama terkait dengan penerima bansos fiktif. Karena rekening penerima bansos […]

  • GMOCT Serukan Persatuan dan Kedaulatan di HUT RI ke-80, Tegaskan Komitmen Lindungi Jurnalis

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Semarang (GMOCT) Minggu 17 Agustus 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat persatuan dan kedaulatan. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan informasi yang menyatukan suara dari seluruh penjuru negeri demi Indonesia Maju. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam pernyataannya menekankan pentingnya […]

expand_less