Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 4

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Oktober 2025| Persoalan lahan seluas 27 hektar di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, masih belum terselesaikan meskipun memiliki dasar hukum yang jelas. Lahan tersebut, yang awalnya diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, atau dikenal juga sebagai SK Kinag (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria), No. L.R. 36/D/VIII/54/72, sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hak kepemilikan ini didukung oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Pasal 19 UUPA mengamanatkan negara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat. Namun, kepastian hukum tersebut tampaknya diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Para pemilik sah, ahli waris penerima SK Kinag, terus menghadapi hambatan dan pengabaian birokrasi.

Para warga yang umumnya adalah petani, yang memperoleh tanah dari Gubernur pada tahun 1972 dan membayar kepada negara sesuai dengan SK Kinag itu, kemudian dipaksa menjual sebagian tanahnya kepada Kementerian Kesehatan (Depkes) di bawah tekanan. Mereka yang menolak menjual tanahnya menerima stigma negatif, dan SK Kinag diturunkan statusnya menjadi Girik melalui surat keputusan bupati, yang diduga dipengaruhi oleh pejabat berseragam dan personel BPN Bogor saat itu.

Hal itu disampaikan kuasa pendamping para korban, Rita Sari, kepada jaringan media se-Tanah Air, pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Warga pemilik SK Kinag menjadi korban kezoliman akibat perilaku oknum aparat BPN yang mengabaikan permohonan mereka mendapat pelayanan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menjadikan warga bingung dan resah sehingga mengadukan nasibnya kepada saya sebagai pewarta warga,” ungkap Rita Sari.

Meskipun terjadi ketegangan di masa lalu, lanjut Rita Sari, kini telah terjadi perdamaian antara pensiunan Depkes dan ahli waris. Depkes telah mengembalikan SK Kinag kepada pemilik yang sah, dan surat kuasa telah diberikan kepada Idris bin Muhayat, salah satu ahli waris, untuk memfasilitasi konversi SK Kinag menjadi sertifikat tanah resmi.

“Idris bin Muhayat telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikasi. Pada tahun 1979–1980, dilaporkan telah diterbitkan 67 sertifikat, dengan hanya 18 yang diserahkan kepada ahli waris. Sertifikat-sertifikat yang tersisa diyakini dipegang oleh BPN Bogor atau BPN Depok, namun belum ada kemajuan dalam penyerahannya kepada yang bersangkutan,” beber Rita mengutip keterangan Idris sebagai perwakilan warga.

BPN Depok terlihat tutup mata dan tetap tidak responsif terhadap para pemilik SK Kinag. Surat dari pemerintah daerah dan kementerian diabaikan. Dan, upaya jurnalis untuk meliput masalah ini justru ditanggapi dengan permusuhan, termasuk pemblokiran telepon dan larangan wawancara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan transparansi layanan publik.

Keadaan tambah rumit karena banyak warga telah kehilangan hak atas tanah mereka akibat pembangunan jalan tol. Kepala BPN Depok saat ini mengaku tidak mengetahui masalah ini dan belum memulai dialog dengan ahli waris atau pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, oknum-oknum yang tidak berwenang terus merambah tanah tanpa dasar hukum, dan laporan menunjukkan para maa tanah telah menyusup ke dalam operasional BPN.

Pertanyaannya: bagaimana nasib para pemilik SK Kinag jika BPN terus menghalangi penerbitan sertifikasi? Meskipun telah mengajukan permohonan hampir lima bulan yang lalu, para ahli waris belum menerima tanggapan. Prosesnya diduga masih “dalam peninjauan”.

Idris bin Muhayat, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak-haknya ditangguhkan tanpa alasan yang jelas. Gubernur Dedi Mulyadi telah melaporkan masalah ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi terkesan diabaikan dan acuh tak acuh. Jika rakyat tidak dapat memperoleh keadilan melalui jalur resmi, ke mana lagi mereka dapat meminta bantuan pelayanan di negeri ini?

Situasi tersebu menuntut perhatian segera. Akankah Presiden turun tangan untuk mendukung warga negara yang telah menunggu kejelasan selama puluhan tahun? Haruskah hak-hak rakyat dikorbankan karena pejabat yang tidak bertanggung jawab dan kelalaian sistemik?

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sungguh prihatin atas tindak-tanduk pejbata BPN yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat. Untuk itu, pria yang baru-baru ini tampil berpidato di PBB terkait hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat lemah, mendesak agar Kepala BPN Depok, Budi Jaya, diganti.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi semacam itu ya. Menurut saya pejabatnya tidak mampu bekerja melayani rakyat, dan sudah seharusnya Kepala BPN yang begini segera dicopot, ganti dengan yang bisa melayani masyarakat. Kepala BPN Depok adalah ASN yang digaji dari uang rakyat yang ditugaskan negara mengurus kepentingan rakyat. Kalau si Kepala BPN tidak bisa melayani masyarakat, untuk apa dia ada dan menjabat di situ? Makanya harus diganti!” tegas Wilson Lalengke.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: RTA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Perceraian Anggota Yonif Para Raider 503 Mayangkara Diduga Sarat Pelanggaran Prosedur

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Palu| Kasus perceraian yang melibatkan anggota TNI dari Yonif Para Raider 503 Mayangkara, Harianto, NRP 31110248441189, menarik perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan secara aneh bin ajaib oleh Pengadilan Agama Mojokerto pada 14 Februari 2023. Pasalnya, proses persidangan berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat (istri Harianto – red) bernama Ruth Yohanes, dan alamat yang tercantum dalam dokumen […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor Anjangsana dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Tokoh dan Warga Desa Bitungsari

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Banjarsari Polsek Ciawi, Aiptu Wahyudi, melaksanakan kegiatan anjangsana dan dialogis kepada tokoh masyarakat serta warga di Kampung Hegarmanah RT 03/RW 05, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, (26/06). Kegiatan anjangsana ini bertujuan untuk menjalin komunikasi yang baik […]

  • Perkuat Petani Milenial Kabupaten Jayawijaya Mendorong Magang/Bintek Kab Magelang, Provinsi Jateng

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Magelang, 17 Agustus 2025| Petani tanaman pangan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petani Milenial Kabupaten Jayawijaya  sebagai upaya kongkrit mendukung target Kementerian Pertanian untuk menumbuhkan Pertanian Milenial. Bimtek tersebut diselenggarakan selama dua hari mulai tanggal 15-16 Agustus 2025 bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Hortikultura Kabupaten Magelang, 15-16, Agustus 2025. Kegiatan […]

  • Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis Ke Jalur Hukum

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh (GMOCT) 5 Juli 2025| Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Aceh Besar, Gampong Cot Keueng, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB. Korban yang juga jurnalis harian-ri.com mengalami luka parah akibat sabetan parang dan harus menjalani operasi di Rumah […]

  • SPPG Polres Metro Tangerang Kota Diresmikan, Layani 4.000 Peserta Makanan Bergizi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kota Tangerang, 8 Agustus 2025| Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan gizi nasional. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, bertempat di Jl. KS. Tubun, Karawaci, Kota Tangerang, jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar kegiatan Peresmian dan Groundbreaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara nasional dan dipimpin langsung oleh Kapolri […]

  • Waketum DPP PROPAS Dorong Penertiban Program MBG, Beri Perhatia Lebih untuk Pesantren di Pelosok

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, 18 September 2025| Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PROPAS (Pro Prabowo Subianto), Omang Abdul Somad, bersama Ketua Umum ProPAS, Adi Pranata Surya, menghadap langsung ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI terkait pelaksanaan “Program Makan Bergizi Gratis” (MBG), yang kini bergulir di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Majalengka. Dalam kesempatan tersebut, […]

expand_less