Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
  • visibility 91
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Oktober 2025| Persoalan lahan seluas 27 hektar di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, masih belum terselesaikan meskipun memiliki dasar hukum yang jelas. Lahan tersebut, yang awalnya diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, atau dikenal juga sebagai SK Kinag (Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria), No. L.R. 36/D/VIII/54/72, sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Hak kepemilikan ini didukung oleh Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Pasal 19 UUPA mengamanatkan negara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat. Namun, kepastian hukum tersebut tampaknya diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Para pemilik sah, ahli waris penerima SK Kinag, terus menghadapi hambatan dan pengabaian birokrasi.

Para warga yang umumnya adalah petani, yang memperoleh tanah dari Gubernur pada tahun 1972 dan membayar kepada negara sesuai dengan SK Kinag itu, kemudian dipaksa menjual sebagian tanahnya kepada Kementerian Kesehatan (Depkes) di bawah tekanan. Mereka yang menolak menjual tanahnya menerima stigma negatif, dan SK Kinag diturunkan statusnya menjadi Girik melalui surat keputusan bupati, yang diduga dipengaruhi oleh pejabat berseragam dan personel BPN Bogor saat itu.

Hal itu disampaikan kuasa pendamping para korban, Rita Sari, kepada jaringan media se-Tanah Air, pada Selasa, 14 Oktober 2025. “Warga pemilik SK Kinag menjadi korban kezoliman akibat perilaku oknum aparat BPN yang mengabaikan permohonan mereka mendapat pelayanan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menjadikan warga bingung dan resah sehingga mengadukan nasibnya kepada saya sebagai pewarta warga,” ungkap Rita Sari.

Meskipun terjadi ketegangan di masa lalu, lanjut Rita Sari, kini telah terjadi perdamaian antara pensiunan Depkes dan ahli waris. Depkes telah mengembalikan SK Kinag kepada pemilik yang sah, dan surat kuasa telah diberikan kepada Idris bin Muhayat, salah satu ahli waris, untuk memfasilitasi konversi SK Kinag menjadi sertifikat tanah resmi.

“Idris bin Muhayat telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikasi. Pada tahun 1979–1980, dilaporkan telah diterbitkan 67 sertifikat, dengan hanya 18 yang diserahkan kepada ahli waris. Sertifikat-sertifikat yang tersisa diyakini dipegang oleh BPN Bogor atau BPN Depok, namun belum ada kemajuan dalam penyerahannya kepada yang bersangkutan,” beber Rita mengutip keterangan Idris sebagai perwakilan warga.

BPN Depok terlihat tutup mata dan tetap tidak responsif terhadap para pemilik SK Kinag. Surat dari pemerintah daerah dan kementerian diabaikan. Dan, upaya jurnalis untuk meliput masalah ini justru ditanggapi dengan permusuhan, termasuk pemblokiran telepon dan larangan wawancara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang integritas dan transparansi layanan publik.

Keadaan tambah rumit karena banyak warga telah kehilangan hak atas tanah mereka akibat pembangunan jalan tol. Kepala BPN Depok saat ini mengaku tidak mengetahui masalah ini dan belum memulai dialog dengan ahli waris atau pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu, oknum-oknum yang tidak berwenang terus merambah tanah tanpa dasar hukum, dan laporan menunjukkan para maa tanah telah menyusup ke dalam operasional BPN.

Pertanyaannya: bagaimana nasib para pemilik SK Kinag jika BPN terus menghalangi penerbitan sertifikasi? Meskipun telah mengajukan permohonan hampir lima bulan yang lalu, para ahli waris belum menerima tanggapan. Prosesnya diduga masih “dalam peninjauan”.

Idris bin Muhayat, sebagai warga negara Indonesia, merasa hak-haknya ditangguhkan tanpa alasan yang jelas. Gubernur Dedi Mulyadi telah melaporkan masalah ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi terkesan diabaikan dan acuh tak acuh. Jika rakyat tidak dapat memperoleh keadilan melalui jalur resmi, ke mana lagi mereka dapat meminta bantuan pelayanan di negeri ini?

Situasi tersebu menuntut perhatian segera. Akankah Presiden turun tangan untuk mendukung warga negara yang telah menunggu kejelasan selama puluhan tahun? Haruskah hak-hak rakyat dikorbankan karena pejabat yang tidak bertanggung jawab dan kelalaian sistemik?

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sungguh prihatin atas tindak-tanduk pejbata BPN yang tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat. Untuk itu, pria yang baru-baru ini tampil berpidato di PBB terkait hak asasi manusia dan perlindungan masyarakat lemah, mendesak agar Kepala BPN Depok, Budi Jaya, diganti.

“Saya sangat prihatin dengan kondisi semacam itu ya. Menurut saya pejabatnya tidak mampu bekerja melayani rakyat, dan sudah seharusnya Kepala BPN yang begini segera dicopot, ganti dengan yang bisa melayani masyarakat. Kepala BPN Depok adalah ASN yang digaji dari uang rakyat yang ditugaskan negara mengurus kepentingan rakyat. Kalau si Kepala BPN tidak bisa melayani masyarakat, untuk apa dia ada dan menjabat di situ? Makanya harus diganti!” tegas Wilson Lalengke.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: RTA

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Bersama Forkompimcam Hadiri Kegiatan Pawai Ta’aruf Dan Pembukaan MTQ Tingkat Kec Dramaga

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Agustus 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H, Menghadiri kegiatan pawai ta’aruf dan pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Dramaga Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, yang dimulai pada pukul 07.00 wib sampai dengan selesai. Selasa (05/08/2025) Dalam kegiatan MTQ Tingkat Kecamatan Dramaga ini pun adalah sebagai ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan para […]

  • Polres Bogor Gelar Patroli Gabungan, Cipta Kondisi Wujudkan Kamtibmas Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 27 Juli 2025| Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Bogor melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi pada Sabtu malam (26/07). Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan Kamtibmas, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor yang ramai pada akhir pekan. Kegiatan patroli ini melibatkan unsur lintas instansi, yaitu […]

  • Korban Penganiayaan di Sleman Diancam dan Dipaksa Teken Surat Damai, Kasus Jadi Sorotan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sleman, 1 Agustus 2025| (GMOCT) Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suyati (60), seorang perempuan lansia di Sleman, memasuki babak baru yang memprihatinkan. Korban, yang sebelumnya melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Depok Barat Polresta Sleman, mengaku mengalami tekanan psikologis dan intimidasi hingga dipaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian secara sepihak oleh terduga pelaku, Pulung Widodo, dan sejumlah orang […]

  • Mayjen (Purn) Saurip Kadi: Pembuktian Terbalik Kunci Perang Melawan Korupsi

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 191
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 22 September 2025| Tenaga Ahli Penasehat Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, mengingatkan bahwa arah pengelolaan negara harus dikembalikan kepada nilai-nilai etika dan keberpihakan kepada rakyat. Menurutnya, konstitusi dan hukum penting, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar tanpa roh moral dan tanggung jawab sosial. Pernyataan keras ini disampaikan Saurip, yang […]

  • Dittipid PPA-PPO: “Pengantin Pesanan” Modus Terstruktur Perdagangan Orang

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rks/Red
    • visibility 437
    • 4Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Jajaran Bareskrim Polri telah mengungkap berbagai modus yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya adalah pengantin pesanan. Para perempuan dijanjikan hidup sejahtera di luar negeri, namun malah terjebak dalam pernikahan palsu yang berujung pada penipuan, perbudakan, prostitusi, dan pekerjaan ilegal lainnya. Para korban dipaksa bekerja tanpa upah layaknya […]

  • Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Desember 2025|Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice. Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). “Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani,” kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran. Kemudian, […]

expand_less