Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » “Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

“Polisi Bekasi Bongkar Penyuntikan Gas Subsidi, Satu Pelaku Raup Untung Setahun!

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 159
  • comment 0 komentar

Tegarnews.ci.id – Kabupaten Bekasi, 31 Oktober 2025– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/102/X/2025/UNIT RESKRIMSEK SETU/RESTRO BEKASI tertanggal 29 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas menetapkan dua orang tersangka, salah satunya berinisial WNS, yang merupakan pemilik usaha sekaligus pelaku utama penyuntikan gas Elpiji bersubsidi tersebut.

Tersangka WNS diketahui telah menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi jenis LPG 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi ukuran 12 kg sejak Juli 2024. Dalam aksinya, pelaku menggunakan selang karet gas dan timbangan digital untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Gas hasil suntikan kemudian dijual kembali kepada sejumlah rumah makan, warung, dan toko kelontong di wilayah Setu dan sekitarnya. Aksi ini jelas melanggar ketentuan pemerintah mengenai pendistribusian gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA

  2. 6 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi

  3. 8 tabung gas Bright Gas 12 kg kosong

  4. 10 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg berisi

  5. 15 tabung gas Elpiji subsidi 3 kg kosong

  6. Uang tunai sebesar Rp327 ribu

  7. 1 unit timbangan digital dan beberapa meter selang karet gas

Seluruh barang bukti diamankan dari tempat usaha milik tersangka di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa A.S., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas bersubsidi di wilayah Setu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Setu berhasil menangkap tersangka WNS saat tengah melakukan proses pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik penyuntikan atau penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi,” ujarnya.

Kapolres juga mengajak para pelaku usaha untuk menggunakan gas sesuai peruntukannya dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Penulis: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga, Pererat Hubungan dan Jaga Kamtibmas di Wilayah

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Andi Tri M., melaksanakan kegiatan sambang warga sekaligus patroli di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Selasa (06/06/2025). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan menyambangi warga, Bripka Andi […]

  • Surati Kapolresta Bogor Desak Penetapan Tersangka Kasus Gratifikasi KPU Kota Bogor

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Dimas/Red
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 22 Mei 2025| Rudi Mulyana, selaku advokat, secara resmi telah melayangkan surat kepada Kapolresta Bogor Kota, agar segera mengambil langkah hukum tegas dengan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan jajaran Komisioner KPU Kota Bogor. “Langkah kami menyurati Kapolresta ini didasari oleh kepentingan supremasi hukum dan menjaga integritas pemilu. Saya menilai, jika bukti […]

  • Peringati Isra Miraj 2026, Simak Sejarah Singkat dan Kumpulan Ucapan Inspiratif

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Jakarta pekan ini, umat Islam akan memperingati hari Isra Miraj. Untuk menyambut Isra Miraj, pilih ucapan penuh makna berikut. Peringatan Isra Miraj tahun ini akan berlangsung pada 16 Januari 2026. Mari manfaatkan peringatan Isra Miraj untuk menjalin ukhuwah islamiyah dengan berbagai ucapan Isra Miraj 2026. Penetapan tanggal merah berdasarkan Surat Keputusan […]

  • Camat Medan Dipecat! “Maimun Terseret Judol, KKPD Rp1,2 Miliar Ludes”

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 28 Januari 2026| Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Sanksi disiplin berat tersebut berlaku sejak 23 Januari 2026. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Sukses Fasilitasi Pelayanan Roya Sertipikat untuk Bapak Agus

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id Medan, 21 Oktober 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan sukses memfasilitasi pelayanan Roya Sertipikat untuk Bapak Agus. Setelah melakukan pelunasan di Bank, Bapak Agus datang ke Kantor Pertanahan Kota Medan untuk mengajukan permohonan Roya Sertipikat. Dengan pelayanan yang cepat dan efisien, sertipikat Roya Bapak […]

  • Dana UKAN Disdik Kuningan Dipertanyakan: Pinjaman Jauh Lebih Besar dari Simpanan  

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kuningan- Jawa Barat (GMOCT) 18 Juni 2025 – Kegaduhan melanda Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terkait tunggakan dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Anggota Negeri) yang mencapai angka fantastis. Hingga akhir Mei 2025, bendahara instansi tersebut belum menyetorkan dana simpanan dan pinjaman pegawai UKAN, memicu kekhawatiran akan transparansi dan pengelolaan keuangan internal. Rabu […]

expand_less