Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rizal di Bogor Sesuai SOP dan Transparan

Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rizal di Bogor Sesuai SOP dan Transparan

  • account_circle Rls/Kendil
  • calendar_month 51 minute ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bogor, 11 Mei 2026 | Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sdr. Rizal sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah narasi yang beredar di media sosial menyebutkan penetapan tersangka terjadi saat yang bersangkutan berupaya membela ayahnya dari intimidasi penagih utang (debt collector).

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan saat dihubungi oleh wartawan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan selama delapan bulan dengan mengedepankan prosedur standar operasional (SOP) serta upaya mediasi yang berulang.

Kronologi dan Perubahan Pasal
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi bernomor : LP/B/639/IX/2025/ SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA yang dilayangkan oleh pelapor sekaligus korban, Onekhesi Mendrofa, pada 10 September 2025. Kejadian tersebut berlokasi di Jl. Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.

Meski awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana pengeroyokan, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), baik dari pihak korban, pelaku, maupun saksi netral.

“Dari hasil gelar perkara pada Januari 2026, disimpulkan bahwa peristiwa kekerasan memang terjadi. Namun, pasal yang diterapkan menggunakan KUHP baru yaitu Pasal 466 ayat 1 dan atau pasal 471 ayat 1 KUHP No. 1 tahun 2023,. Berdasarkan bukti, kekerasan dilakukan secara tunggal oleh Sdr. Rizal,” tulis keterangan resmi dari Polsek Bogor Tengah.

Empat Kali Mediasi Gagal

Penyidik menekankan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ). Tercatat, sebanyak empat kali mediasi telah dilakukan sejak berkas dilimpahkan ke Polsek Bogor Tengah.

Mediasi Awal: Dilakukan saat tahap penyelidikan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing, namun tidak menemui titik temu.

Pasca Penetapan Tersangka: Pada akhir April 2026, setelah ditemukan minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi dan hasil visum), Sdr. Rizal ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Terakhir:

Mediasi keempat dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut kembali berakhir deadlock.

Dalam proses ini, polisi juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Rizal, melainkan hanya memberlakukan wajib lapor demi kemanusiaan dan kooperatifnya pihak terlapor.

Kepastian Hukum ke Kejaksaan

Menanggapi narasi viral yang menyebutkan adanya intimidasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum dilakukan untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Terlebih, dalam mediasi terakhir, pihak korban mendesak agar berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan karena merasa upaya perdamaian sudah tidak mungkin tercapai.

“Pihak pengacara tersangka juga semula menyetujui agar berkas segera dikirim ke Kejaksaan demi kepastian hukum. Namun, keesokan harinya muncul pemberitaan di media online yang memberikan sudut pandang berbeda,” jelas Kanit Serse Ipda Budi Setiawan Bogor Tengah.

Dengan gagalnya upaya mediasi keempat tersebut, Polsek Bogor Tengah menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor agar kasus ini dapat segera diuji secara transparan di persidangan.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harta Kadis PUPR Banten Anjlok Rp5,2 Miliar, KPK Diminta Audit LHKPN

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 7 Nopember 2025| Publik Banten dikejutkan oleh perubahan mencolok dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan. Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Arlan pada 2023 mencapai sekitar Rp12 miliar, namun dalam laporan 2024 justru anjlok menjadi Rp7 […]

  • Desa Ciomas Gelar Musrembang, RKPDES Tahun 2026 dan 2027

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 28 Oktober 2025| Pemerintah Desa Ciomas Kabupaten Bogor mengelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), Penyusunan Rancangan RKPDES tahun 2026 dan D.U RKP tahun 2027, pada Selasa (28/10/2025). Acara berlangsung di Aula Desa Ciomas yang di hadiri oleh Camat Ciomas, Kapolsek Ciomas, kepala Desa setempat beserta perangkat Desa, BPD, guru ngaji, perwakilan dari beberapa partai, karang […]

  • Greenland Memanas, Negara Eropa Kerahkan Militer NATO Usai Rencana Trump

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 Januari 2026| Sejumlah negara Eropa ramai-ramai mengerahkan pasukan militer ke Greenland menyusul rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk menguasai wilayah otonom Denmark tersebut. Sebelumnya, Trump menilai Greenland memiliki nilai strategis penting bagi keamanan nasional AS. Merespons rencana itu, pasukan dari negara-negara anggota North Atlantic Treaty Organization (NATO) mulai dikerahkan ke Greenland. […]

  • Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Tasikmalaya, 19 November 2025 (GMOCT)| Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, telah dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan dan […]

  • Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tangerang, 12 Agustus 2925|Lapas Kelas I Tangerang menerima kunjungan kerja Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajaran, Senin, 11 Agustus 2025. Kehadiran Kapolres disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang didampingi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan se-Kota Tangerang. Terlihat hadir dari pihak Lapas, yakni […]

  • Polsek Ciampea Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Cegah Kemacetan Dan Kecelakaan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Guna menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan lancar di waktu-waktu sibuk, anggota Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan pengaturan lalu lintas pada Rabu pagi (28/05/2025) di beberapa lokasi strategis wilayah hukum Kecamatan Ciampea. Pengaturan ini bertujuan mengurangi kepadatan arus kendaraan sekaligus memberikan rasa aman bagi pelajar dan pekerja yang memulai aktivitas sejak dini hari. […]

expand_less