Polisi Pastikan Penanganan Kasus Rizal di Bogor Sesuai SOP dan Transparan
- account_circle Rls/Kendil
- calendar_month 51 minute ago
- visibility 5
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bogor, 11 Mei 2026 | Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sdr. Rizal sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah narasi yang beredar di media sosial menyebutkan penetapan tersangka terjadi saat yang bersangkutan berupaya membela ayahnya dari intimidasi penagih utang (debt collector).
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah Ipda Budi Setiawan saat dihubungi oleh wartawan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan selama delapan bulan dengan mengedepankan prosedur standar operasional (SOP) serta upaya mediasi yang berulang.
Kronologi dan Perubahan Pasal
Peristiwa ini bermula dari laporan polisi bernomor : LP/B/639/IX/2025/ SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA yang dilayangkan oleh pelapor sekaligus korban, Onekhesi Mendrofa, pada 10 September 2025. Kejadian tersebut berlokasi di Jl. Ciheuleut Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor Tengah.
Meski awalnya dilaporkan sebagai tindak pidana pengeroyokan, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), baik dari pihak korban, pelaku, maupun saksi netral.

“Dari hasil gelar perkara pada Januari 2026, disimpulkan bahwa peristiwa kekerasan memang terjadi. Namun, pasal yang diterapkan menggunakan KUHP baru yaitu Pasal 466 ayat 1 dan atau pasal 471 ayat 1 KUHP No. 1 tahun 2023,. Berdasarkan bukti, kekerasan dilakukan secara tunggal oleh Sdr. Rizal,” tulis keterangan resmi dari Polsek Bogor Tengah.
Empat Kali Mediasi Gagal
Penyidik menekankan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ). Tercatat, sebanyak empat kali mediasi telah dilakukan sejak berkas dilimpahkan ke Polsek Bogor Tengah.
Mediasi Awal: Dilakukan saat tahap penyelidikan dengan pendampingan kuasa hukum masing-masing, namun tidak menemui titik temu.
Pasca Penetapan Tersangka: Pada akhir April 2026, setelah ditemukan minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi dan hasil visum), Sdr. Rizal ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Terakhir:
Mediasi keempat dilaksanakan pada Jumat, 8 Mei 2026, atas kesepakatan kedua belah pihak. Namun, pertemuan tersebut kembali berakhir deadlock.
Dalam proses ini, polisi juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Sdr. Rizal, melainkan hanya memberlakukan wajib lapor demi kemanusiaan dan kooperatifnya pihak terlapor.
Kepastian Hukum ke Kejaksaan
Menanggapi narasi viral yang menyebutkan adanya intimidasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum dilakukan untuk memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Terlebih, dalam mediasi terakhir, pihak korban mendesak agar berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan karena merasa upaya perdamaian sudah tidak mungkin tercapai.
“Pihak pengacara tersangka juga semula menyetujui agar berkas segera dikirim ke Kejaksaan demi kepastian hukum. Namun, keesokan harinya muncul pemberitaan di media online yang memberikan sudut pandang berbeda,” jelas Kanit Serse Ipda Budi Setiawan Bogor Tengah.
Dengan gagalnya upaya mediasi keempat tersebut, Polsek Bogor Tengah menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor agar kasus ini dapat segera diuji secara transparan di persidangan.[]
- Author: Rls/Kendil
- Editor: Redaksi
- Source: Polsek Bogor Tengah






At the moment there is no comment